Connect with us

TNI / Polri

Cegah Terjadinya Pencaloan, Danlanal Sabang Laksanakan Upacara Penandatanganan Pakta Integritas

Published

on

TNI AL, Sabang,- Komandan Lanal Sabang (Danlanal Sabang) Kolonel Laut (P) Gita Muharam, M.Sc., Laksanakan Upacara Penandatanganan Pakta Integras dalam rangka Seleksi Calon Bintara (Caba) dan Calon Tamtama (Cata) PK TNI-AL Gelombang II TA. 2024, bertempat di Mako Lanal Sabang, Jalan Yos Sudarso, Cot’ Bau, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Sabtu (10/8/2024).

 

Pelaksanaan Upacara Penandatanganan Pakta Integras merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL Sabang (Lanal Sabang) menjelang dimulainya rangkaian Uji/Tes Seleksi Caba dan Cata PK TNI AL Geombang II TA. 2024 bertujuan mencegah adanya praktek pencaloan serta menumbuhkan rasa tanggung Jawab kepada peserta maupun penguji (Tester).

 

Salah satu dari rangkaian Uji/Tes Seleksi yaitu Pelaksanaan Tes Kesehatan I, tepatnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 diikuti oleh para Casis Caba dan Cata PK TNI AL Gelombang II TA. 2024.

 

Pada kesempatan tersebut, Komandan Lanal Sabang (Danlanal) menyampaikan bahwa untuk memenuhi sumber daya Calon Prajurit yang berkualitas, harus  dimulai dari proses Werving secara baik dan benar, dengan harapan dapat dilaksanakan Calon Prajurit TNI yang memenuhi persyaratan, baik dari aspek administrasi, fisik, psikologi, mental ideologi, dan kesehatan.

 

Komandan Lanal Sabang (Danlanal Sabang) juga menyampaikan bahwa selama melaksanakan Tes Seleksi, seluruh peserta dilarang untuk memberikan barang maupun uang kepada penguji, baik sukarela maupun memaksa dan dengan tegas melarang praktek pencaloan guna menjaga nama baik TNI Angkatan Laut lebih khusus Pangkalan TNI AL Sabang (Lanal Sabang).

 

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut , Dandenpomal Lanal Sabang Mayor Laut (PM) Deni Iqbal, A.Md , Pasintel Lanal Sabang Mayor Laut (E) Punto Pandowo, Paspotmar Lanal Sabang Kapten Laut (K) dr. Eko Tjandra Aprilianto, Kaur Verifikasi Akun PPSPM Kapten Laut (S) Johan Ruslinto, S.H., Para Perwira, Bintara, Tamtama Lanal Sabang.

 

(Pen Lanal Sabang)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending