Connect with us

TNI / Polri

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Published

on

Bengkulu, 29 Mei 2025 – Polda Bengkulu menerima bantuan sosial dari Kapolri berupa 5.000 paket sembako untuk korban bencana gempa bumi di Provinsi Bengkulu. Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan yang diterima Polda Bengkulu terdiri dari beras 5 kg, gula pasir 1 kg, susu kental manis 1 kaleng, minyak goreng 1 liter, kecap manis 1 botol, mie instan 4 pcs, biskuit 1 pcs, dan teh celup 1 pcs. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak gempa bumi berkekuatan 6,3 SR yang terjadi pada 23 Mei 2025.

Polda Bengkulu telah menyerahkan bantuan dari Kapolri tersebut kepada BPBD Provinsi Bengkulu, untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat terdampak bencana. Penyaluran dilaksanakan pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, dengan sasaran utama warga terdampak di Perumahan Rafflesia Asri, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K.,M.Si. (tautan tidak tersedia), menyampaikan terima kasih kepada Kapolri atas bantuan yang diberikan. “Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses pemulihan,” ujarnya.

Dengan bantuan ini, Polda Bengkulu dan BPBD Provinsi Bengkulu berharap dapat membantu masyarakat yang terdampak gempa bumi untuk kembali bangkit dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih baik. Bantuan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk peduli dan membantu korban bencana.

Bantuan sosial ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Polri akan terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kapolda Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu korban bencana. “Kami berharap masyarakat dapat membantu korban bencana dengan cara apa pun yang mereka bisa. Bantuan ini dapat berupa materi, tenaga, atau doa,” ujarnya.

Dengan kerja sama dan kepedulian dari semua pihak, diharapkan proses pemulihan pasca-bencana dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat kembali hidup normal.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending