Connect with us

TNI / Polri

Korlantas Polri Gandeng Ojol Jadi Duta Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Published

on

Jakarta, – Korlantas Polri resmi menggandeng komunitas ojek online (ojol) sebagai Duta Pelopor Keselamatan Lalu Lintas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Si., menyebut kolaborasi ini sejalan dengan tugas utama Korlantas Polri, yakni mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar

“Kami berkolaborasi dengan komunitas, khususnya ojol, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keselamatan di jalan,” ujar Irjen Pol Agus, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, pelibatan komunitas ojol tidak hanya sebagai sarana edukasi keselamatan, tetapi juga bagian dari cooling system pascaaksi ricuh yang terjadi beberapa waktu lalu.

Program Polantas Menyapa

Selain menggandeng ojol, Korlantas Polri juga menjalankan program Polantas Menyapa. Program ini bertujuan membangun kedekatan dengan masyarakat, mulai dari komunitas otomotif, pengemudi truk, hingga pengguna jalan lainnya.

“Polantas harus dekat dengan masyarakat. Karena itu, program Polantas Menyapa dilakukan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga secara nasional di seluruh daerah,” jelasnya.

Agus menegaskan, persoalan lalu lintas membutuhkan dukungan semua pihak. “Keselamatan adalah yang utama, untuk menyelamatkan anak bangsa menuju Indonesia Emas,” tegasnya.

Kolaborasi dengan Lima Pilar

Untuk memperkuat upaya menekan angka kecelakaan, Korlantas juga berkoordinasi dengan lima pilar:

* Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

* Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

* Kementerian Kesehatan

* Bappenas

* Polri

“Program Polantas Menyapa berkaitan dengan semua pengguna jalan, agar tertib berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan,” ungkap Agus.

Data Kecelakaan Menurun

Polri mencatat, angka kecelakaan lalu lintas pada 2025 meningkat dibanding 2024. Namun, dalam enam bulan terakhir terjadi penurunan sebesar 19,8 persen. Angka fatalitas juga turun hampir 3 persen, atau sekitar 1.800 korban jiwa.

“Kami tidak bangga dengan penegakan hukum. Yang lebih penting adalah kolaborasi, komunikasi, dan edukasi. Penegakan hukum berbasis E-TLE tetap berjalan, tapi bukan itu yang kami tonjolkan,” jelas Irjen Pol Agus.

Ojol Jadi Pelopor

Pelanggaran lalu lintas terbanyak masih didominasi pengemudi roda dua. Karena itu, menjadikan komunitas ojol sebagai Duta Pelopor Keselamatan dinilai langkah tepat.

“Sudah kami mulai penggalangan dengan ojol maupun klub otomotif roda dua. Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan cermin budaya bangsa,” pungkas Irjen Pol Agus.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending