JAKARTA — Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama organisasi internasional Inerspace dan Geo Energi mulai menjajaki pemanfaatan energi panas bumi secara langsung (direct use) untuk sistem pendingin ruangan di Indonesia.
Inovasi tersebut dinilai memiliki prospek besar mengingat Indonesia memiliki iklim tropis dengan suhu relatif hangat sepanjang tahun. Selama ini, teknologi direct use panas bumi lebih banyak dikembangkan di negara-negara empat musim, terutama untuk memenuhi kebutuhan pemanasan pada musim dingin dan pendinginan pada musim panas.kamis (20/8/2026)
Dosen sekaligus peneliti UGM, Dr. Khasani, S.T., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., mengatakan Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan energi panas bumi. Indonesia saat ini menjadi salah satu negara dengan kapasitas dan produksi listrik panas bumi terbesar di dunia.
Namun, menurut dia, pemanfaatan panas bumi secara langsung untuk kebutuhan nonlistrik masih belum berkembang secara komersial di Indonesia.
“Selama ini teknologi direct use lebih banyak diterapkan di negara empat musim, baik sebagai pemanas saat musim dingin maupun pendingin saat musim panas,” kata Khasani.
Menurut Khasani, karakteristik Indonesia yang bersuhu hangat sepanjang tahun justru membuka ruang bagi pengembangan teknologi direct use untuk kebutuhan pendinginan.
“Di Indonesia yang bersuhu hangat sepanjang tahun, teknologi ini berpotensi dimanfaatkan sebagai alternatif pendingin ruangan yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Masih Tahap Studi Kelayakan
Khasani menjelaskan, kolaborasi UGM bersama Inerspace dan Geo Energi saat ini masih berada pada tahap awal. Tim tengah melakukan feasibility study untuk mengukur kelayakan teknis, ekonomi, dan potensi penerapan teknologi tersebut di Indonesia.
Setelah studi kelayakan selesai, tahap berikutnya direncanakan berupa pembangunan pilot project. Proyek percontohan itu akan menjadi sarana untuk menguji teknologi sekaligus mengukur efektivitas dan efisiensinya dalam kondisi nyata di Indonesia.
“Proyek ini masih dalam tahap awal. Kami memulai dengan feasibility study, kemudian direncanakan membuat pilot project sebagai eksperimen dan uji coba,” kata Khasani.
Apabila hasil studi dan uji coba menunjukkan hasil positif, pemanfaatan teknologi tersebut terbuka untuk dikembangkan pada bangunan dengan skala lebih besar, termasuk fasilitas publik dan fasilitas strategis nasional.
Pengembangan ini sekaligus dapat membuka paradigma baru dalam pemanfaatan panas bumi. Selama ini, sumber energi tersebut lebih banyak dikenal masyarakat sebagai bahan bakar pembangkit listrik.
Dengan konsep direct use, energi panas bumi dapat dimanfaatkan secara langsung untuk berbagai kebutuhan tanpa harus terlebih dahulu dikonversi menjadi listrik.
Belajar dari Negara Asia Tenggara
Menurut Khasani, pengembangan direct use panas bumi untuk kebutuhan pendinginan juga mulai mendapat perhatian di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia.
Indonesia dinilai memiliki peluang yang tidak kalah besar karena memiliki sumber daya panas bumi yang melimpah. Tantangannya adalah bagaimana teknologi tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi geografis, karakteristik sumber panas bumi, kebutuhan pengguna, serta aspek keekonomian.
“Potensi panas bumi kita besar. Karena itu, pemanfaatannya perlu diperluas, tidak hanya untuk pembangkitan listrik tetapi juga untuk kebutuhan langsung,” ujarnya.
Pemanfaatan langsung panas bumi juga dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi pemakaian energi. Jika dapat diterapkan secara ekonomis, teknologi tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap sistem pendingin konvensional yang membutuhkan konsumsi listrik cukup besar.
Regulasi Jadi Kunci
Selain kesiapan teknologi dan keekonomian, Khasani menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberhasilan pengembangan direct use panas bumi di Indonesia.
Menurut dia, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pengembang, investor, maupun pihak yang akan memanfaatkan teknologi tersebut secara komersial.
“Kami berharap pemerintah dapat segera merampungkan dan mengesahkan regulasi resmi agar para pengembang memiliki payung hukum yang jelas dalam mengomersialkan serta mengembangkan potensi energi ini secara luas,” kata Khasani.
Kepastian regulasi dinilai dapat mendorong masuknya investasi sekaligus memberikan landasan bagi perguruan tinggi, pelaku industri, dan mitra teknologi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kolaborasi UGM, Inerspace, dan Geo Energi diharapkan menjadi salah satu langkah awal untuk membuktikan bahwa panas bumi tidak hanya berperan sebagai sumber pembangkit listrik, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
Jika berhasil dikembangkan secara komersial, teknologi direct use untuk sistem pendingin ruangan berpotensi menjadi salah satu inovasi dalam pemanfaatan energi panas bumi sekaligus mendukung sistem energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan di Indonesia.
