KULON PROGO — Memasuki usia 14 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Keistimewaan DIY), implementasi nilai kebudayaan dinilai perlu mengalami pergeseran paradigma mendasar.
Momentum perjalanan belasan tahun ini sepatutnya tidak berhenti pada perayaan seremonial belaka, melainkan harus ditagih dampaknya dalam menjawab persoalan riil kesejahteraan masyarakat di akar rumput.
Dewan Pakar Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Kulon Progo, Priyo Santoso, M.H., menegaskan bahwa pilar kebudayaan yang terkandung dalam UU Keistimewaan memiliki potensi yang jauh lebih besar dari sekadar seni pertunjukan atau festival tahunan.
Menurutnya, pemaknaan kebudayaan selama ini kerap terjebak pada simbol-simbol visual semata, padahal ruh utama keistimewaan terletak pada bagaimana kearifan lokal mampu menjadi motor penggerak ekonomi warga serta instrumen pelindung ruang hidup masyarakat perdesaan.
Priyo menyuarakan pentingnya merestrukturisasi alokasi dan pemanfaatan Dana Keistimewaan agar lebih berani mengintervensi sektor hilir ekonomi masyarakat.
Program-program strategis seperti Kalurahan Mandiri Budaya tidak boleh berhenti pada papan nama atau anggaran kegiatan sesaat, melainkan harus dikonsolidasikan untuk mencetak wirausaha berbasis kearifan lokal yang mampu menekan angka kemiskinan dan ketimpangan di wilayah-wilayah seperti Kulon Progo.
Selain aspek ekonomi, penerapan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana dituntut untuk hadir secara konkret dalam produk hukum serta kebijakan penataan ruang daerah. Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur kawasan, nilai kebudayaan harus difungsikan sebagai benteng ekologi yang melindungi lahan produktif serta memastikan warga lokal tidak terasing dari tanah kelahirannya sendiri.
Sebagai ujung tombak pelestari budaya, pemerintah kalurahan beserta pamong dan masyarakatnya perlu diberikan porsi akses serta kepastian hukum yang lebih luas dalam mengelola anggaran keistimewaan secara akuntabel.
Pirukunan Tuwanggana Kulon Progo berharap masukan kritis ini menjadi refleksi bersama agar UU Keistimewaan DIY ke depan benar-benar memberi kemanfaatan nyata yang mengayomi dan memakmurkan seluruh lapisan warga Yogyakarta.
Jurnalis Budi Legowo Santoso
