Connect with us

Metro

RIVAN PURWANTONO: RESPON CEPAT, JASA RAHARJA BERIKAN SANTUNAN KORBAN MENINGGAL KECELAKAAN DI SERGAI, SUMUT

Published

on

SERDANG BEDAGAI, SUMUT – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan di jalan umum Desa Pantai Kelang, tepatnya di Perlintasan Rel Kereta Api Dusun I Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara, Kamis (23/06) sekitar pukul 17.35 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan 4 orang mengalami luka berat dan dirawat di RSU Royal Prima Medan, RS Colombia Medan, dan RS Mitra Medika Premier S Parman Medan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Sergai, kejadian bermula saat mobil
penumpang Toyota Hiace yang melaju dari arah Pantai Kelang menuju jalan Desa Sei Buluh, setibanya di TKP diduga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan Kereta Api Tanki yang datang dari arah Tebing Tinggi menuju Medan, sehingga terjadi tabrakan, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (24/6), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polres Sergai meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSU Trianda, Perbaungan.

Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang
menjadi korban.”

Rivan menegaskan bahwa santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Medan dan PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara terkait ahli waris yang berdomisili di luar wilayah kerja Perwakilan Tebing Tinggi.

Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.

“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Colombia Medan, RSU Royal Prima Medan, RS Mitra Medika Premier S Parman
Medan dan RSU Trianda Perbaungan” tambah Rivan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami
kecelakaan.

Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor
Bersama Samsat pada saat membayar pajak.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris
yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka
dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini sesuai
Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.

“Kami turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut dan harapan kami agar seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mentaati mengutamakan keselamatan dan mentaati rambu-rambu yang ada khususnya ketika berkendara melalui perlintasan
kereta api.

Santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat
bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan”
tutup Rivan.

Continue Reading

Metro

Gianto Direktur Bumdes Jogjakarta Dapet Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2024

Published

on

By

Jakarta – Badan usaha milik desa atau BUMDes dinilai bisa mempercepat pertumbuhan desa. Masyarakat desa pun dapat semakin berdaya dengan adanya BUMDes. Selasa.(7/5/2024)

 

Namun, hal yang mesti dilakukan adalah terus mendorong pengembangan kapabilitas sumber daya manusia BUMDes tersebut.

 

Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun diminta terus berkomitmen dalam program tanggung jawab sosialnya serta mendukung desa berkelanjutan. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga perlu betul-betul tepat sasaranan bermanfaat bagi masyarakat perdesaan.

 

Harapannya, pembangunan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan di desa terwujud.

 

Gianto Direktur Bumdes Sambi Mulyo, Prambanan Jogjakarta dalam wawancaranya kepada para media mengatakan terima kasih atas penghargaan yang diberikan ini, katagori Bumdes Maju, menjadi pemicu semangat kami, mendapat penghargaan ini tidak mudah, berkat kolaborasi dengan pemerintah desa, dengan lembaga desa yang lain, desa wisata dsb, sehingga kita bisa menjalankan Bumdes ini dengan baik, ini akan menjadi pemicu semangat kami untuk lebih giat lagi untuk maju,”ujarnya

 

Lebih lagi memperhatikan Aset desa dan mensejahterakan masyarakat desa,

 

Harapan kami akan menjadi pemantik lagi supaya Bumdes ini lebih berbicara banyak, ada beberapa perusahaan yang kita bisa kerjasamakan, termasuk pengadaan barang dan jasa menjadi peluang baru bagi untuk mengelola Bumdes,”tutup Giatno

Continue Reading

Metro

Asep Hendrawan Direktur Bundes Majalengka Dapet Penghargaan CSR Dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024

Published

on

By

Jakarta – Badan usaha milik desa atau BUMDes dinilai bisa mempercepat pertumbuhan desa. Masyarakat desa pun dapat semakin berdaya dengan adanya BUMDes. Namun, hal yang mesti dilakukan adalah terus mendorong pengembangan kapabilitas sumber daya manusia BUMDes tersebut.

 

Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun diminta terus berkomitmen dalam program tanggung jawab sosialnya serta mendukung desa berkelanjutan.

 

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga perlu betul-betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat perdesaan. Harapannya, pembangunan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan di desa terwujud.

 

Asep Hendrawan Direktur Bundes Majalengka mengatakan kita sudah mendapatkan CSR dari Angkasa Pura 2 untuk membuat toilet stabilitas di wisata kami,

 

Terus tingkatkan supaya Bundes nya bisa berusaha dan sakin maju lagi masyarakat dan Indonesia.

 

Harapannya kedepan mudah mudahan Bundes bisa mendapatkan CSR dari perusahaan-perusahaan yang besar.

 

Dan semoga Bundes Bundes lebih maju lagi, bisa lebih giat lagi untuk membangun desa dan lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Continue Reading

Metro

IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum KI Melalui Sinergi

Published

on

By

Jakarta – Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) perlu terus ditingkatkan dan digaungkan agar tindak pelanggaran terhadap KI dapat semakin berkurang. Dalam upaya untuk melawan kejahatan tindak pidana di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan tindakan preventif.

 

Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau yang disebut Satgas IP Task Force yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Bareskrim Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.

 

Berbagai usaha pun telah dilakukan, seperti kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada penegahan barang masuk di pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, ada juga kolaborasi penegakan hukum antara DJKI, Interpol Singapura, dan Kepolisian Busan (Korea) dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

 

Untuk semakin meningkatkan sinergi dan menyamakan sudut pandang antar para pemangku kepentingan terkait, DJKI pun menggelar kegiatan Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

 

“Kemajuan teknologi memiliki dampak besar ada maraknya pelanggaran KI yang menjadi semakin mudah. Untuk itu, kita sebagai instansi penegak hukum di bidang KI perlu saling berkolaborasi dalam memberikan pelindungan kepada para pemilik KI,” ujar Cecep Sarip Hidayat, Analis Kebijakan Muda DJKI.

 

Pada kesempatan ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam melakukan penegakan hukum KI di instansi masing-masing.

 

Analis Konten Media Sosial Kemenkominfo Muhammad Rizqa Aulia menjelaskan bahwa sampai dengan 30 April 2024, tercatat sebanyak 3.312.163 konten negatif pada situs dan 2.089.869 pada media sosial yang sudah ditangani oleh Kemenkominfo.

 

“Mekanisme pemblokiran situs dan media sosial diawali dengan tahap pelaporan dari masyarakat maupun instansi. Laporan ini kemudian akan diverifikasi apakah perlu ditindak. Jika ya, maka situs yang bersangkutan akan diblokir dan takedown konten di media sosial,” jelasnya.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital membuat pemberantasan pelanggaran KI semakin menantang.

 

“Saya pernah menangani kasus penjualan obat ilegal yang dijual di marketplace. Cukup sulit menelusuri pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data diri yang digunakan palsu,” tutur Sahat.

 

Sahat juga berharap ke depannya ada pelatihan khusus atau peningkatan kompetensi terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait dapat lebih efektif.

 

Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus perlu diambil dalam penanganan pelanggaran KI secara daring, seperti pembuatan tim khusus, melakukan pemantauan daring, dan menjalin kerja sama internasional.

 

“Contohnya, kami membentuk tim khusus atau unit investigasi yang dilatih khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara daring. Tim ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam teknologi informasi dan hukum kekayaan intelektual,” pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi selaku Kepala Unit 1 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri.

Continue Reading

Trending