Connect with us

Metro

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Menargetkan Renovasi Masjid Istiqlal Selesai Pada Maret 2020

Published

on

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta, selesai pada Maret 2020 agar dapat dimanfaatkan untuk Ramadan tahun depan. “Renovasi Masjid Istiqlal merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo usai menerima kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Masjid Istiqlal pada tanggal 30 Mei 2018 lalu,” kata Basuki saat meninjau pekerjaan renovasi Masjid Istiqlal, Sabtu (20/7/2019).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Basuki menjelaskan, sejak diperintahkan Presiden, pihaknya mulai renovasi besar-besaran pada bulan Mei 2019. Tidak hanya bagian dalam masjid tapi juga lanskapnya diubah agar lebih baik. Basuki meninjau lokasi pembangunan tempat parkir berupa bangunan dua lantai berkapasitas 2.000 kendaraan roda empat, kemudian menuju selasar tengah, bangunan dalam masjid, ruang perkantoran, toilet, dan area kolam. Di selasar tengah, Basuki penjelasan mengenai pembersihan seluruh lantai yang saat ini kusam sehingga nantinya lebih berkilap.

“Dari perhitungan alat glossy meter, setelah dilakukan pembersihan, maka tingkat kilap lantai Masjid Istiqlal menunjukan angka 132 dibanding sebelumnya yakni 32,” ujar Basuki. Dinding Masjid juga dilakukan pembersihan. Untuk daerah mihrab akan diperbaiki tata suara, tata cahaya, tata udara agar nyaman.

Kementerian PUPR juga melakukan penataan pada Taman Pendidikan Madrasah Istiqlal dan ruang perkantoran yang berada di basement masjid. Lanskap kawasan masjid juga ditata ulang dengan penambahan tanaman dan pot bunga sehingga menambah porsi ruang terbuka hijau (RTH) saat ini berkisar 29 persen menjadi lebih kurang 35 persen. Sungai yang melintas di depan masjid juga dilakukan pengerukan sedimentasi dan dibuatkan terasering yang dapat menjadi ruang terbuka.

Dalam melakukan renovasi, Basuki menekankan kepada kontraktor pelaksana untuk tidak hanya memaksimalkan fungsi Masjid Istiqlal sebagai tempat ibadah, tetapi juga memperhatikan arsitektur, seni, estetika, dan yang tidak kalah penting tetap mempertahankan pada kaidah-kaidah cagar budaya bangunan masjid.

Basuki juga menginstruksikan agar seluruh pagar pembatas ditempel informasi seputar renovasi sehingga masyarakat mengetahui kondisi sebelum dan sesudah renovasi. “Saat ini progresnya sudah 4 persen atau lebih cepat dari rencana.

Jumlah pekerja saat ini sekitar 200-an orang, akan ditambah menjadi 400 orang supaya progresnya bisa lebih cepat, harus dikeroyok semua lini. Kemudian di dalam Masjid tidak boleh ada kipas angin, lampu, speaker yang menempel. Semua harus diperbaiki agar terdesain lebih baik,” tutur Basuki. Luas area Masjid Istiqlal sebesar 109.547 m2 dengan luas bangunan sebesar 80.948 m2 dengan daya tampung sebanyak 200.000 jamaah.

Renovasi yang bersifat menyeluruh dari Masjid Istiqlal baru kali ini dilakukan setelah 41 tahun sejak pertama kali digunakan tahun 1978.
Peletakan batu pertama pembangunan Masjid Istiqlal dilakukan pada masa Presiden Sukarno yakni tahun 1951 dan diresmikan oleh Presiden Suharto pada tahun 1978.

Renovasi Masjid Istiqlal dilaksanakan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Virama Karya selaku konsultan manajemen konstruksi.

Nilai kontrak pelaksanaan renovasi sebesar Rp465,3 miliar dengan masa pekerjaan 300 hari kalender menggunakan APBN Tahun Jamak (2019-2020). Selama proses renovasi, jemaah tetap dapat melakukan kegiatan ibadah di Masjid Istiqlal.

Continue Reading
6 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

By

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Trending