Connect with us

TNI / Polri

KUNJUNGAN DANLANAL BINTAN KE WALIKOTA TANJUNGPINANG

Published

on

TNI AL, Bintan,- Pejabat Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal Siregar, S.E., M.M., menerima kunjungan Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Sabtu (31/08/2024).

 

Dalam pertemuan tersebut, Pj, Walikota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar, S.E., M.M., menyampaikan kebahagiaannya atas pertemuan ini dalam rangka membangun kebersamaan antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). Kedepan, kita akan terus berkoordinasi dan bekerja sama satu dengan lainnya. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Lanal Bintan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

 

Sementara itu, Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pj. Walikota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar, S.E., M.M., dan berujar semoga dengan pertemuan ini kita dapat semakin bersinergi serta menjalin hubungan yang lebih baik untuk kemajuan Kota Tanjungpinang.

Lanal Bintan akan  berkomitmen dukungannya terhadap kebijakan dan pembangunan di Kota Tanjungpinang.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

DANLANAL BINTAN HADIRI PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1446 HIJRIYAH DI MASJID NURUL IMAN KIJANG

Published

on

By

TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang digelar di Masjid Nurul Iman Kijang, Bintan, Senin (16/09/2024).

 

Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1446 Hijriyah, masyarakat muslim diharapkan dapat mentauladani Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, supaya dalam menjalin kehidupan senantiasa rukun dan damai. “Jadikan Nabi Muhammad sebagai panutan dalam kehidupan agar berkah dunia dan akhirat,”.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bintan dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Ahdi Muqsith juga tidak lupa mengimbau masyarakat yang hadir untuk tidak momen ini dijadikan sebagai seremoniol saja. Kemudian, terus menjaga silaturahmi sesama umat muslim. Dimoment Maulid hari kelahiran Nabi Muhammad, mari kita buka lembaran baru menuju kehidupan yang lebih baik lagi dengan mempertebal keimanan dan ketaqwaan.

 

Tabligh Akbar di Masjid Besar Nurul Iman, Kijang tersebut mengundang ustaz Dedi Sanjaya. Disejalankan dengan penyerahan sembako untuk dhuafa dan anak yatim serta insentif bagi Guru Mengaji, Imam Masjid, Mubaligh dan Fardhu Kifayah.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

STNK Mobil atau Motor yang Dijual Harus Diblokir, Ada Resikonya

Published

on

By

Jakarta – STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar. Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir ?

 

Pemilik kendaraan harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil setelah menjualnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

 

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata  Ade saat dihubungi media , Senin (16/9/2024).

Ada aktivitas yang mesti dilakukan setelah jual mobil dan motor.

 

Tapi sayangnya belum semua tahu soal perintah resmi untuk segera mendatangi kantor Samsat ini. Pemilik lama dianjurkan segera memblokir STNK kendaraan yang dijual agar aman dikemudian hari.

 

Pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

 

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

 

Jika nama masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

 

Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru. Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:

 

Risiko lainnya jika STNK kendaraa yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.

 

Pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Continue Reading

TNI / Polri

POSBINPOTMAR SENGGARANG MENDAPAT KUNJUNGAN DARI DANLANAL BINTAN

Published

on

By

TNI AL, Bintan,- Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan ke Posbinpotmar Senggarang Tanjung Pinang, Minggu (15/09/2024).

Dalam kunjungannya tersebut, Danlanal Bintan mengucapkan terima kasih kepada Pengawak Posbinpotmar Senggarang. Selanjutnya Danlanal Bintan melaksanakan pengecekan kondisi Pos TNI AL yang berada dibawah jajaran Lanal Bintan serta memberikan motivasi dan semangat kepada pengawak Posbinpotmar Senggarang.

Pada kesempatan tersebut, Danlanal Bintan berpesan kepada Pengawak Posal agar melaksanakan kebijakan Pimpinan TNI Angkatan Laut yaitu menjalankan tugas, visi maritim sesuai arahan dari Pemimpin TNI Angkatan Laut dan memastikan secara langsung situasi dan kondisi di lapangan agar memahami setiap kegiatan dan kendala atau permasalahan yang dihadapi selaku pengawak Posbinpotmar Senggarang, sehingga dapat memberikan solusi atau jalan keluar yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas.

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

Trending