Connect with us

TNI / Polri

Mulai 19 – 23 Mei 2025, Ganjil Genap Diterapkan di 28 Titik Tol Jakarta: Ini

Published

on

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan sistem ganjil genap di 28 akses gerbang tol wilayah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, tanggal 19–23 Mei 2025, dalam dua sesi waktu, yaitu:

Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB

Sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di titik-titik yang telah diidentifikasi sebagai rawan kemacetan.

Para pengendara diimbau untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, menyesuaikan dengan tanggal kalender:

Tanggal ganjil: hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas

Tanggal genap: hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan

Kebijakan ini diberlakukan secara ketat oleh petugas kepolisian. Pelanggaran terhadap sistem ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini daftar lengkap 28 titik akses gerbang tol di DKI Jakarta yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap: Jalan Anggrek Neli Murni hingga akses masuk Tol Jakarta–Tangerang

Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso Jalan Brigjen Katamso hingga Gerbang Tol Slipi 2

Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama

Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun hingga Gerbang Tol Slipi 1

Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan

Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga akses masuk Jalan Tentara Pelajar

Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga Jalan Gerbang Pemuda

Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng hingga simpang Kuningan Jalan Taman Patra hingga Gerbang Tol Kuningan 2

Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran

Simpang Pancoran hingga Gerbang Tol Tebet
Jalan Tebet Barat Dalam Raya hingga Gerbang Tol Tebet 2 Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II

Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu hingga simpang Jalan Otto Iskandardinata–Jalan Dewi Sartika

Simpang Jalan Dewi Sartika–Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang
Off ramp Tol Halim/Kalimalang hingga Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

Jalan Cipinang Cempedak IV hingga Gerbang Tol Kebon Nanas Jalan Bekasi Timur Raya hingga Gerbang Tol Pedati

Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran hingga Jalan Bekasi Timur Raya

Jalan Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Jatinegara Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya–Jalan Utan Kayu Raya hingga Gerbang Tol Rawamangun

Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya

Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas

Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung hingga simpang Jalan Letjend Suprapto–Jalan Perintis Kemerdekaan
Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
Merencanakan perjalanan lebih awal
Menyesuaikan rute untuk menghindari jalur ganjil genap bila tidak sesuai Menggunakan transportasi umum sebagai alternatif

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendukung mobilitas warga di ibu kota.***

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending