Connect with us

Metro

Hut ke 14 PDAM Tirta Patriot, Rahmat Effendi Sampaikan Hal Ini

Published

on

Kota Bekasi – Kantor PDAM Tirta Patriot mengadakan milad ke 14, acara dibuka langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Solihat, Selasa (30/06/20)

ÀSolihat mengapresiasi atas kehadiran dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta jajarannya. Dirinya berharap dengan usia yang mulai beranjak dewasa perusahaan air minum ini dapat berkembang lagi seperti sebelumnya.

“Sangat gembira sekali atas hadirnya PDAM Tirta Patriot yang sudah usia 14 ini, karena target juga memberikan satu bukti nyata kepada Kota Bekasi, semoga semakin meningkat” ujar Dirut PDAM.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sempat menceritakan kepada para tamu yang hadir, bahwa dulu saat menjadi Sekretaris Komisi C pada saat menjadi Anggota Dewan, untuk mencetuskan adanya PDAM yang berdiri sendiri di Kota Bekasi, bersama sdr iskandar, franset, dan gusnal.

“Kita tau, pada saat itu, kesepakatan pembagian pemilikan bhagasasi, Bupati Saleh Manaf dan Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih memiliki kesepakatan. Saat 2006 sampai sekarang masih belum bisa selesaikan dan ternyata tidak semudah membalikan tangan,” ucap Bang Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

By

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Metro

Slank Ulang tahun ke-41 Rilis Album JOGED Dalam Bentuk Piringan Hitam

Published

on

By

Jakarta – Grup musik legendaris Slank merayakan hari ulang tahun ke-41, Perayaan sederhana acara tumpengan di markas di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamis(26/12/2024)

 

Slank resmi merilis album JOGED dalam bentuk piringan hitam atau vinyl. Setelah memiliki 25 album studio dalam berbagai format, akhirnya Slank menjawab keinginan para Slankers untuk menghadirkan album fisik dalam bentuk piringan hitam yang baru pertama kali Slank lakukan dengan jumlah terbatas.

 

Album JOGED yang tahun lalu sudah dirilis dalam format digital, akhirnya dipilih untuk dibuatkan

format vinyl dengan tambahan 2 lagu baru sebagai bonus track. Lagu berjudul “Jangan Dulu Pergi” dan “Lelucon Usang” ini merupakan lagu terbaru Slank yang hanya akan ada di dalam vinyl album JOGED, sebagai siasat untuk melindungi kebebasan berekspresi Slank dalam membuat karya di era sosial media.

 

Kedua lagu tambahan yang bertema kritik sosial ini memiliki lirik yang cukup nyeleneh dan mungkin tidak lulus sensor. Maka dari itu, Slank tidak akan merilis bonus track vinyl album JOGED dalam format digital, demi menghindari UU ITE.

 

Seperti yang disampaikan Bimbim, “Bonus dua lagu baru itu liriknya rada-rada deh. Tapi gua

ngakalinnya, lagu itu tidak gua masukin ke digital. Supaya kalau masuk ke digital, bukan gua yang

nyebarin. UU ITE itu nggak kena ke gue”.

 

Vinyl album JOGED juga akan menampilkan foto-foto eksklusif Slank, beserta kronologi proses

rekaman album ke-25 Slank yang dilakukan di Villa Gunung Damai – Bogor di awal tahun 2023.

Dengan penambahan 2 bonus track, album JOGED akan terasa semakin jauh berbeda dari album

Slank lainnya, serta memberikan pengalaman eksklusif bagi para Slankers yang memiliki vynil album JOGED.

 

Vinyl ini dijual dengan harga Rp 499.000,- (Empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Bagi Slankers dan kolektor piringan hitam yang ingin memiliki vinyl album JOGED, bisa mendapatkannya dengan melakukan pemesanan(pre-order) mulai tanggal 30 Desember 2024 – 02 Januari 2024 di Slank official merchandise yaitu TheSlankStore yang beralamat di Jl. Potlot 3 No.14 Jakarta Selatan dengan Whatsapp +62 855-9075-265 atau bisa melalui PHR Bintaro Kebayoran Arcade 2 B1/3 dengan Whatsapp +62 817-1712-185. Vinyl ini akan tersedia mulai tanggal 04 Januari 2025.

Continue Reading

Trending