Connect with us

Metro

Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berencana mengeksekusi Rumah Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2020). Rumah diambil alih oleh Bank BJB setelah penghuni rumah menunggak pembayaran cicilan sebesar Rp 148 Milyar, yaitu pembangunan internet ke desa yang diinisiasi Kementerian Informatika dan Telekomunikasi yang saat itu menterinya dijabat Tifatul Sembiring.

Penasihat Hukum Keluarga Prof Muhammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.

Ketika mengajukan pinjaman, PT Radnet menjaminkan rumah di Jalan Diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat.

“Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah,” kata Martina saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.

“Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar,” ucap dia.

Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tapi, pihak perbankan justru malah mendaftarkan PKPU dan keluarkan keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.

Martina menerangkan, kini keluarga Alm. Muhammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur No 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 15 Januari 2014 Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan dijaga.

“Rencananya eksekusi dilakukan besok. Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat ekskusi,” ucap dia.

Berikut perjalanan sengketa yang berakhir dengan eksekusi rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin di Menteng, versi keluarga berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Media

1. Bahwa Pada Tanggal 29 Juni 2011 Telah Terjadi Perjanjian Kredit antaraPT Rahajasa Media Internet (PT Radnet) dengan Bank BJB dimanaFasilitas Pinjaman khusus untuk Pekerjaan KPU/ USO di Keminfo RI (BAKTI)

2. Bahwa Sebagai Jaminan diberikan Sebuah Rumah di jalan Diponegoro No10 jakarta Pusat beserta dengan Tambahan Jaminan Lain yang Jumlahnya mencapai 2 kali Lipat Dari Nilai Pinjaman.

3. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2013 secara tidak diduga rumah JalanDiponegoro No 10 Jakarta Pusat telah terpilih Menjadi Bangunan CagarBudaya dimana selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50tahun ( UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut adalah Tempat Tinggal dari Pahlawan Nasional RI yaitu Prof. Muhammad Yamin yang tentunyamemiliki Nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia.

4. Bahwa tanggal 15 januari 2014 Telah ditetapkan dengan KeputusanGubernur No 72 Tahun 2014 Bahwa Rumah Jalan Diponegoro no 10 Jakarta Pusat adalah Bangunan Cagar Budaya yang harus dilindungi dan Dijaga.

5. Bahwa Rumah Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat Juga Menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII jika Berkunjung KeJakarta.

6. Bahwa Pada 2014 Pekerjaan PT Radned telah selesai/ Rampung namun Pihak Menkoinfo ( BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan Tersebut.

7. Bahwa akibat tidak ada Kepastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan pada tanggal 27 Juli 2017 telah diputuskan secara inkraagh dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet Sejumlah Rp. 205 Milyar. Untuk diketahui Jumlah Kredit Pinjaman Dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar maka Jelas masih ada kemampuan Bayar dari PT Radnet.

8. Bahwa hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan Belum juga Menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaituBank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019 telah mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet.

9. Bahwa Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia, karena Bank BJB telah Tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan Pembiayaan Bank BJB khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Dan Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan Hingga Keputusan BANI. Namun Bank BJB mengambil tindakan Seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

10. Bahwa Pada tanggal 17 Januari 2020 diterbitkannya Surat Permohonanlelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL namun dengan tidak memberikanInformasi Sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl.Diponegoro No.10 Jakarta Pusat, sedangkan Pihak Balai lelang wajib memberikan Informasi seutuhnya mengenai keadaaan,Kondisi dan Statusasset yang akan dilelang

11. Bahwa pada tanggal 12 Febuari 2020 Lelang telah diputuskan tanpa pertimbangan BCB dengan melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya”.

12. Pada tanggal 13 Maret 2020 Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat

13. Penerbitan Surat tertanggal 23 Juni 2020 tentang Pemberitahuan Pelaksaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro pada tanggal 2Juli 2020, Sedangkan surat tersebut dikirim dan diterima pada tanggal 29 Juni 2020 Siang hari

14. Pada tanggal 25 Juni 2020 kami bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Perlawanan Eksekusi pada surat Tanggal 23 Juni 2020

15. Tanggal 29 Juni 2020 diterimanya Surat pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada siang hari, Sedangkan Surat Pemberitahuan tersebut tidak disampaikan pada saat pertemuan sidang dipengadilan Negri Jakarta Pusat pada Tanggal 25 Juni 2020

16. Bahwa Surat Pemberitahuan eksekusi yang diberikan sejak tanggal 29Juni 2020 dan harus dilakukan Pengosongan pada tanggal 2 Juli 2020(Jarak waktu 3 hari) tidak memiliki Rasa Kemanusiaan, dimana Keluarga Alm. Muhammad Yamin sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun dan anak Tertua Almarhum sekarang sudah berumur 76 Tahun. Serta di saat Pandemi Covid 19 ini seorang Keluarga harus dipaksa Keluar tanpa memberikan Waktu yang cukup. (red)

Continue Reading

Metro

DPLK PertaLife Luncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP)

Published

on

By

Jakarta, 31 Oktober 2025 — PT PertaLife Insurance melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife secara resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP), sebuah inovasi baru yang memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun.

Program Ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan solusi kesejahteraan yang berkelanjutan bagi pekerja Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen PertaLife untuk terus berinovasi dalam mendukung kehidupan yang lebih sejahtera di masa depan.

Direktur Utama PT Perta Life Insurance, Hanindio W. Hadi, menyampaikan bahwa peluncuran DSKP merupakan bentuk nyata dari upaya PertaLife dalam memperkuat peran perusahaan sebagai mitra strategis bagi dunia kerja dan Industri keuangan nasional. la menekankan bahwa kesejahteraan pekerja seharusnya tidak berhenti pada masa pensiun.

“Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP,  PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio.

Hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife telah mengelola dana kelolaan mencapai Rp6,2 triliun, menempatkannya di posisi tujuh besar pada Industri DPLK di Indonesia. Pertumbuhan tersebut mencerminkan kepercayaan peserta dan perusahaan terhadap tata kelola, profesionalisme, serta konsistensi kinerja investasi yang positif dari PertaLife.

Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, menjelaskan bahwa DSKP merupakan inovasi yang lahir sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Regulasi ini membuka peluang bagi DPLK untuk menyediakan Manfaat Pensiun Lainnya, termasuk perlindungan kesehatan bagi peserta setelah mereka memasuki masa pensiun.

“Program DSKP menjawab kebutuhan banyak perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan pada masa pensiun. Ini bukan sekedar fasilitas tambahan, tetapi “ investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ungkap Deny.

Sementara itu, Riyan Zola, mewakili manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, menilai bahwa program ini mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya. Menurutnya, kesejahteraan pasca pensiun adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan budaya perusahaan yang berorientasi pada manusia.

“Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi Juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahtersan manusia sebagai prioritas utama,” ujar Riyan.

Melalui DSKP, PertaLife berharap dapat menjadi mitra bagi berbagai perusahaan di Indonesia dalam membangun ekosistem perlindungan sosial yang kuat dan berkelanjutan. PertaLife percaya bahwa kesejahteraan di masa pensiun bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal kehidupan yang lebih bermakna dan penuh harapan.

Continue Reading

Metro

INDONESIA PALESTINE NIGHT 2025 Dr. Aminul Rahman Pulungan: Dari Bisnis Bertaqwa, Untuk Kemanusiaan Palestina “Bersatu untuk Membangun Kembali Gaza”

Published

on

By

Jakarta, — Suasana haru dan semangat solidaritas menyelimuti acara INDONESIA PALESTINE NIGHT 2025 yang digelar di Grand Ballroom, Grand Floor Fairmont, Jakarta pada hari Kamis (30/10/2025), sebagai bentuk kepedulian bangsa Indonesia terhadap penderitaan saudara-saudara kita di Gaza. Dalam momentum penuh makna ini, Dr. Aminul Rahman Pulungan, Founder Taqwa Based Business, menyerahkan donasi kemanusiaan melalui Rumah Zakat sebagai wujud nyata komitmen bisnis berbasis taqwa untuk membangun kembali peradaban yang hancur akibat agresi.

Acara INDONESIA PALESTINE NIGHT 2025 mengusung tema besar “Bersatu untuk Membangun Kembali Gaza”, menjadi ajang silaturahmi lintas komunitas, lembaga kemanusiaan, dan pelaku usaha yang ingin berkontribusi nyata bagi Palestina. Kegiatan ini juga diwarnai dengan solidaritas, doa bersama, serta penggalangan dana untuk rakyat Gaza

Dr. Aminul Rahman Pulungan menyampaikan bahwa bisnis yang berlandaskan nilai-nilai taqwa tidak hanya mengejar keuntungan duniawi, tetapi juga keberkahan dan kemanfaatan bagi umat manusia.

Kami di Taqwa Based Business meyakini bahwa keberhasilan sejati bukan hanya diukur dari laba, tetapi dari sejauh mana bisnis mampu menjadi sarana ibadah dan kepedulian. Donasi ini adalah bagian kecil dari komitmen kami untuk menunaikan amanah kemanusiaan dan ukhuwah Islamiyah,” ujar Dr. Aminul dengan penuh empati.

Melalui kolaborasi dengan Rumah Zakat, bantuan ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan Gaza, terutama dalam pembangunan kembali fasilitas pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak.

“Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan berhati lembut. Inilah saatnya kita menunjukkan bahwa kepedulian tidak mengenal batas,” tambah Dr. Aminul Rahman
Semangat kolaborasi yang ditunjukkan oleh berbagai pihak pada malam penuh kepedulian ini mencerminkan kekuatan solidaritas umat dan komitmen bangsa Indonesia untuk terus berdiri bersama Palestina.

Taqwa Based Business adalah sebuah gerakan dan ekosistem bisnis yang didirikan oleh Dr. Aminul Rahman Pulungan dengan tujuan mengintegrasikan nilai spiritual, sosial, dan ekonomi dalam dunia usaha. Gerakan ini mendorong para pengusaha Muslim untuk menjadikan bisnis sebagai sarana ibadah, berbagi, dan membangun kebermanfaatan global.

Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi terkemuka di Indonesia yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan penyaluran donasi untuk kemanusiaan, termasuk bantuan bagi rakyat Palestina.

Continue Reading

Metro

Andi Maipa Dewandaru Perwakilan OK OCE Peduli : Partisipasi Acara Indonesia Palestine Night 2025 Bagian Dari Tanggung Jawab Moral dan Sosial Sejalan Dengan Nilai-Nilai Dasar Gerakan OK OCE

Published

on

By

Jakarta, – Gerakan sosial ekonomi OK OCE Peduli menunjukkan komitmen kemanusiaannya dengan menghadiri acara “Indonesia Palestine Night 2025: Bersatu untuk Membangun Kembali Gaza” yang digelar di Grand Ballroom Fairmont Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Acara tersebut menjadi simbol kuat solidaritas rakyat Indonesia bagi perjuangan dan pemulihan masyarakat Palestina, khususnya di Gaza yang masih berjuang pascaperang.

Malam Solidaritas untuk Gaza

Dengan mengusung tema “Bersatu untuk Membangun Kembali Gaza,” kegiatan ini diwarnai doa bersama, konser kemanusiaan, serta aksi penggalangan dana untuk membangun kembali fasilitas publik dan usaha mikro di wilayah Gaza.

Acara turut dihadiri oleh berbagai tokoh nasional dan publik figur, di antaranya Irvan Nugraha, Prof. Dr. Sudamoto Abdul Hakim, M.W., Ust. Deri Sulaiman, dan Chiki Fawzi, serta komunitas muda yang satu suara menyerukan perdamaian dunia.

Bagi OK OCE Peduli, kehadiran mereka dalam acara ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap nilai kemanusiaan lintas bangsa. Gerakan ini memandang pemberdayaan ekonomi dan solidaritas sosial sebagai dua sisi yang tidak terpisahkan dalam membangun kesejahteraan umat manusia.

Dari Pemberdayaan Ekonomi Menuju Kepedulian Global

Perwakilan OK OCE Peduli, Andi Maipa Dewandaru, menyampaikan bahwa partisipasi dalam acara ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai dasar gerakan OK OCE.

“Semangat berbagi dan membantu sesama tidak mengenal batas wilayah maupun agama. Sebagaimana visi OK OCE, kami percaya bahwa pemberdayaan dan kepedulian harus berjalan beriringan. Dukungan terhadap rakyat Palestina adalah panggilan nurani kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media.

Andi menegaskan bahwa dukungan terhadap Gaza tidak hanya berupa sumbangan materi, tetapi juga pesan kemanusiaan dan solidaritas global.

“Dari Indonesia, kita kirimkan bukan hanya bantuan materi, tetapi juga pesan kemanusiaan dan persaudaraan global. Gaza harus bangkit, dan kita semua punya peran di dalamnya,” tambahnya.

Gerakan Lintas Sektor untuk Kemanusiaan

Kegiatan “Indonesia Palestine Night 2025” diselenggarakan bersama sejumlah lembaga kemanusiaan, tokoh publik, dan pelaku usaha berbasis nilai kebaikan. Selain penggalangan dana, acara juga menghadirkan testimoni relawan internasional, tayangan dokumenter kondisi Gaza terkini, serta lelang amal karya seniman Indonesia dan Palestina.

Momen ini menjadi bukti bahwa kepedulian lintas sektor — dari dunia bisnis, komunitas, hingga masyarakat luas — dapat menjadi kekuatan besar untuk membangun kembali harapan dan peradaban.

Solidaritas Tanpa Batas

Sebagai gerakan yang aktif dalam pembinaan UMKM dan ekonomi mandiri di tanah air, OK OCE Peduli menilai upaya pemulihan Gaza sebagai langkah selaras dengan prinsip empowerment, yakni membangkitkan harapan melalui kerja nyata dan kolaborasi.

Melalui keikutsertaannya, OK OCE Peduli berharap semangat kolaborasi lintas lembaga dan masyarakat dapat terus menyala — tidak hanya untuk membantu membangun kembali Gaza, tetapi juga mewujudkan dunia yang lebih adil, damai, dan berperikemanusiaan.
Dari Indonesia untuk Gaza, dari solidaritas menjadi aksi — karena kemanusiaan tidak pernah mengenal batas.

Continue Reading

Trending