Connect with us

Metro

BP2MI Lakukan Vaksinasi Tahap Ke-2

Published

on

Jakarta – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama dan para pejabat dilingkungan BP2MI juga turut mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Sebelumnya Benny juga telah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama pada 16 Maret 2021.

Benny Rhamdani memastikan bahwa Vaksin Covid-19 tahap pertama dan tahap kedua adalah halal. Vaksinasi Covid 19 ini telah dipastikan aman oleh Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) dan juga MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Selain semua pegawai pusat BP2MI, pemberian vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, BP2MI bekerja sama dengan beberapa pihak, yakni Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Rumah Sakit MMC, Rumah Sakit Islam Jakarta Sukapura, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, dan Puskesmas Kecamatan Pancoran.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Sri Andayani, menyampaikan optimis kegiatan vaksinasi tahap kedua akan berlangsung lebih cepat mengingat adanya pengalaman di kegiatan vaksinasi tahap pertama.

“Sasaran yang akan dicapai pada kegiatan vaksinasi tahap 2 ini adalah sebanyak 777 orang, yang terdiri dari 56 vaksin dosis pertama dan 721 vaksin dosis kedua. Vaksin tersebut diberikan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP2MI, termasuk pegawai di UPT BP2MI Jakarta dan Serang,” ujar Sri saat Vaksinasi Covid 19 tahap kedua, Kamis pagi (1/4/2021) di Aula K.H. Abdurrahman Wahid BP2MI.

Sri mengatakan, kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap ke dua ini dimulai sejak sekitar pukul 8 pagi dan berlangsung lancar.

“Harapannya, dengan tahap vaksinasi yang sudah lengkap untuk seluruh pegawai, BP2MI dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para Pekerja Migran Indonesia,” tutur Sri Andayani. (RED)

Continue Reading

Metro

Gianto Direktur Bumdes Jogjakarta Dapet Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2024

Published

on

By

Jakarta – Badan usaha milik desa atau BUMDes dinilai bisa mempercepat pertumbuhan desa. Masyarakat desa pun dapat semakin berdaya dengan adanya BUMDes. Selasa.(7/5/2024)

 

Namun, hal yang mesti dilakukan adalah terus mendorong pengembangan kapabilitas sumber daya manusia BUMDes tersebut.

 

Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun diminta terus berkomitmen dalam program tanggung jawab sosialnya serta mendukung desa berkelanjutan. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga perlu betul-betul tepat sasaranan bermanfaat bagi masyarakat perdesaan.

 

Harapannya, pembangunan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan di desa terwujud.

 

Gianto Direktur Bumdes Sambi Mulyo, Prambanan Jogjakarta dalam wawancaranya kepada para media mengatakan terima kasih atas penghargaan yang diberikan ini, katagori Bumdes Maju, menjadi pemicu semangat kami, mendapat penghargaan ini tidak mudah, berkat kolaborasi dengan pemerintah desa, dengan lembaga desa yang lain, desa wisata dsb, sehingga kita bisa menjalankan Bumdes ini dengan baik, ini akan menjadi pemicu semangat kami untuk lebih giat lagi untuk maju,”ujarnya

 

Lebih lagi memperhatikan Aset desa dan mensejahterakan masyarakat desa,

 

Harapan kami akan menjadi pemantik lagi supaya Bumdes ini lebih berbicara banyak, ada beberapa perusahaan yang kita bisa kerjasamakan, termasuk pengadaan barang dan jasa menjadi peluang baru bagi untuk mengelola Bumdes,”tutup Giatno

Continue Reading

Metro

Asep Hendrawan Direktur Bundes Majalengka Dapet Penghargaan CSR Dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Awards 2024

Published

on

By

Jakarta – Badan usaha milik desa atau BUMDes dinilai bisa mempercepat pertumbuhan desa. Masyarakat desa pun dapat semakin berdaya dengan adanya BUMDes. Namun, hal yang mesti dilakukan adalah terus mendorong pengembangan kapabilitas sumber daya manusia BUMDes tersebut.

 

Badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun diminta terus berkomitmen dalam program tanggung jawab sosialnya serta mendukung desa berkelanjutan.

 

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga perlu betul-betul tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat perdesaan. Harapannya, pembangunan ekonomi yang inklusif dan ramah lingkungan di desa terwujud.

 

Asep Hendrawan Direktur Bundes Majalengka mengatakan kita sudah mendapatkan CSR dari Angkasa Pura 2 untuk membuat toilet stabilitas di wisata kami,

 

Terus tingkatkan supaya Bundes nya bisa berusaha dan sakin maju lagi masyarakat dan Indonesia.

 

Harapannya kedepan mudah mudahan Bundes bisa mendapatkan CSR dari perusahaan-perusahaan yang besar.

 

Dan semoga Bundes Bundes lebih maju lagi, bisa lebih giat lagi untuk membangun desa dan lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Continue Reading

Metro

IP Crime Forum 2024: Tingkatkan Penegakan Hukum KI Melalui Sinergi

Published

on

By

Jakarta – Upaya penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) perlu terus ditingkatkan dan digaungkan agar tindak pelanggaran terhadap KI dapat semakin berkurang. Dalam upaya untuk melawan kejahatan tindak pidana di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan tindakan preventif.

 

Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual atau yang disebut Satgas IP Task Force yang beranggotakan sepuluh kementerian dan lembaga terkait, yaitu DJKI; Kementerian Keuangan (Kemenkeu); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo); Bareskrim Polri; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Perdagangan; dan Kejaksaan Agung.

 

Berbagai usaha pun telah dilakukan, seperti kolaborasi antara DJKI dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada penegahan barang masuk di pelabuhan Tanjung Mas dan Tanjung Perak. Selain itu, ada juga kolaborasi penegakan hukum antara DJKI, Interpol Singapura, dan Kepolisian Busan (Korea) dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.

 

Untuk semakin meningkatkan sinergi dan menyamakan sudut pandang antar para pemangku kepentingan terkait, DJKI pun menggelar kegiatan Intellectual Property (IP) Crime Forum pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dalam perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.

 

“Kemajuan teknologi memiliki dampak besar ada maraknya pelanggaran KI yang menjadi semakin mudah. Untuk itu, kita sebagai instansi penegak hukum di bidang KI perlu saling berkolaborasi dalam memberikan pelindungan kepada para pemilik KI,” ujar Cecep Sarip Hidayat, Analis Kebijakan Muda DJKI.

 

Pada kesempatan ini, DJKI bersama para pemangku kepentingan saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam melakukan penegakan hukum KI di instansi masing-masing.

 

Analis Konten Media Sosial Kemenkominfo Muhammad Rizqa Aulia menjelaskan bahwa sampai dengan 30 April 2024, tercatat sebanyak 3.312.163 konten negatif pada situs dan 2.089.869 pada media sosial yang sudah ditangani oleh Kemenkominfo.

 

“Mekanisme pemblokiran situs dan media sosial diawali dengan tahap pelaporan dari masyarakat maupun instansi. Laporan ini kemudian akan diverifikasi apakah perlu ditindak. Jika ya, maka situs yang bersangkutan akan diblokir dan takedown konten di media sosial,” jelasnya.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Penyidik Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari BPOM. Ia mengatakan, kemajuan teknologi digital membuat pemberantasan pelanggaran KI semakin menantang.

 

“Saya pernah menangani kasus penjualan obat ilegal yang dijual di marketplace. Cukup sulit menelusuri pemilik akun marketplace tersebut karena ternyata data diri yang digunakan palsu,” tutur Sahat.

 

Sahat juga berharap ke depannya ada pelatihan khusus atau peningkatan kompetensi terkait penanganan kasus antara BPOM dan DJKI di bidang obat dan makanan palsu, sehingga penanganan kasus terkait dapat lebih efektif.

 

Dari sudut pandang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beberapa strategi khusus perlu diambil dalam penanganan pelanggaran KI secara daring, seperti pembuatan tim khusus, melakukan pemantauan daring, dan menjalin kerja sama internasional.

 

“Contohnya, kami membentuk tim khusus atau unit investigasi yang dilatih khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual secara daring. Tim ini harus memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam teknologi informasi dan hukum kekayaan intelektual,” pungkas AKBP Muhammad Taat Resdi selaku Kepala Unit 1 Subdirektorat Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri.

Continue Reading

Trending