Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

*Kasad: Lakukan Penugasan dengan Baik, Maka Anda Jadi Orang Berhasil!*

Published

on

By

BANDUNG, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa kunci keberhasilan seorang perwira terletak pada cara mereka menjalankan setiap penugasan dengan baik. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan amanat pada upacara penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) Tahun Ajaran 2025, di Gedung Prof. Dr. Satrio, Seskoad, Bandung, Selasa (4/11/2025).

“Perjalanan (penugasan) anda nanti ke depan, kalau dilakukan dengan baik, saya yakin anda akan menjadi orang yang berhasil,” tegas Kasad di hadapan para perwira siswa. “Saya pernah katakan, anda semua ini tidak punya alasan untuk jadi bodoh, karena akses untuk mendapatkan pembelajaran dan informasi (kini) lebih cepat. Belajarlah dan bacalah untuk menambah wawasan serta lakukan inovasi demi pengembangan diri dan kemajuan satuan kalian,” sambungnya.

Kasad mengucapkan selamat kepada seluruh perwira siswa yang telah menyelesaikan pendidikan strategis tersebut, dan menegaskan bahwa keberhasilan mengikuti Dikreg Seskoad bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian yang lebih besar dalam mengemban tanggung jawab kepemimpinan di satuan masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penugasan harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran, karena tantangan yang dihadapi TNI AD ke depan semakin kompleks, mencakup perkembangan teknologi, ancaman siber, perubahan sosial, hingga dinamika geopolitik global. Oleh sebab itu, para alumni Seskoad dituntut untuk memiliki visi jauh ke depan, inovatif, serta mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat di lapangan.

“Pemimpin TNI AD masa depan harus mampu menjadi pemecah masalah _(problem solver)_ di tengah perubahan, sekaligus mendukung program-program Presiden. Gunakan ilmu yang saudara peroleh untuk memberi solusi, bukan sekadar menjalankan rutinitas. Kita juga punya harga diri, supaya bangsa Indonesia bisa jadi bangsa yang dipandang dunia, dan kita punya kesempatan itu,” imbuh Kasad.

Pendidikan Reguler LXVI Seskoad TA 2025 diikuti oleh 255 perwira siswa, terdiri atas 249 Pasis TNI AD, tiga Pasis TNI AL, dua Pasis TNI AU, dan satu Pasis Polri. Pendidikan berlangsung selama 16 minggu dan menjadi salah satu momentum pembentukan kader pemimpin TNI di masa depan.

Sebagai lulusan terbaik Dikreg LXVI Seskoad, Mayor Inf Antonius Ernesto Diliano Putra, S.S.T.Han. meraih Piala Virajati. Penghargaan penulis tugas akhir terbaik diraih oleh Mayor Inf Arief Wibisono, S.S.T.Han., S.I.P., M.A. dan Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K., sedangkan Mayor Laut (P) Arie Wibowo, S.H., CBEI. dinobatkan sebagai Pasis tamu terbaik. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Balap Liar di Sejumlah Daerah, Ini Instruksi Kakorlantas kepada Polda hingga Polres

Published

on

By

Jakarta — Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menaruh atensi khusus terhadap fenomena balap liar di sejumlah daerah.

Menurutnya, kegiatan adu cepat kendaraan bermotor di jalan umum itu bisa menjadi pintu masuk dari tindak pidana lainnya.

Oleh karena itu, Irjen Agus menginstruksikan seluruh jajaran untuk menggelar Patroli Presisi Berperisai Cahaya di lokasi rawan balap liar.

“Seluruh jajaran lalu lintas di tingkat Polda hingga Polres untuk meningkatkan kehadiran personel pada jam-jam rawan malam hingga dini hari,” katanya kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

“Kehadiran Polantas di jalan diharapkan mampu mencegah munculnya niat melakukan pelanggaran serta menegaskan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban. Bila tindakan pencegahan belum efektif, petugas diperintahkan melakukan pembubaran dengan cara yang aman, diikuti pembinaan sosial bagi para pelaku, terutama remaja,” imbuhnya.

Irjen Agus juga meminta tiap Kasat Lantas di seluruh Polres untuk memperkuat koordinasi dengan Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim. Koordinasi itu memetakan lokasi rawan balap liar hingga jaringan pelaku.

“Kasat Lantas di seluruh jajaran diminta memperkuat koordinasi dengan Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim untuk memetakan jaringan pelaku, termasuk potensi keterlibatan bengkel modifikasi ilegal atau taruhan. Kegiatan lapangan akan diperkuat melalui sinergi dengan fungsi Samapta dan Brimob guna memastikan keamanan personel dan masyarakat selama operasi malam,” terang Irjen Agus.

Irjen Agus juga berpesan agar petugas mengedepankan operasi yang humanis dalam mencegah dan mengamankan balap liar.

“Setiap personel di lapangan diharapkan dapat menjadi teladan dalam disiplin, profesionalitas, dan kepedulian terhadap keselamatan publik,” tutupnya.

Continue Reading

TNI / Polri

BPKB Elektronik Resmi Diterbitkan Korlantas Polri, Mutasi Kendaraan Lebih Cepat

Published

on

By

Jakarta – BPKB elektronik resmi diterbitkan Korlantas Polri, mutasi kendaraan lebih cepat.

BPKB Elektronik atau e-BPKB menggantikan BPKB kendaraan model lama.

Dengan BPKB model baru ini semua proses pengurusan kendaraan lebih cepat dan efisien.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan baru roda empat atau lebih sejak Maret 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri mempercepat dan mempermudah layanan registrasi serta identifikasi kendaraan, sekaligus memastikan kepemilikan kendaraan lebih transparan dan terjamin.

Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa tujuan utama e-BPKB bukan sekadar memindahkan data dari buku fisik ke format digital.

Lebih dari itu, sistem ini diharapkan bisa memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Tujuannya untuk memberikan kepastian terhadap kepemilikan kendaraan dan mempermudah pelayanan. Karena kaitannya dengan e-BPKB, manfaatnya banyak sekali, mulai dari mutasi dan lain sebagainya. Selain itu juga transparansi dan sebagainya,” ujar Sumardji, dalam keterangan resmi, dikutip portal korlantas (28/10)

Menurutnya, e-BPKB merupakan bagian dari rangkaian panjang digitalisasi di lingkungan Ditregident Polri.

Sistem ini akan menjadi fondasi bagi pelayanan kendaraan bermotor yang lebih cepat dan efisien. Salah satu yang paling terasa nantinya adalah pada proses mutasi kendaraan antardaerah.

“Yang jadi masalah kami saat ini di bidang pelayanan Ditregident adalah lamanya proses mutasi keluar. Nanti arahnya ke sana, karena kita akan hubungkan dengan arsip digital juga. Sehingga ketika masyarakat mau mutasi kendaraan, bukan hitungan hari lagi, tetapi hitungan jam,” kata Sumardji.

Dengan adanya sistem e-BPKB, masyarakat tak hanya akan merasakan pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga lebih terjamin dan transparan.

  • Setiap data kendaraan akan tersimpan secara digital dan bisa diakses secara aman oleh pihak berwenang, tanpa harus menunggu proses administrasi manual yang selama ini memakan waktu.

Continue Reading

Trending