Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Akan Tilang Sepeda yang Keluar Jalur

Published

on

Jakarta – Polisi akan tilang pesepeda yang keluar jalur khusus, KTP atau sepeda yang akan jadi barang buktinya?
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepeda bisa lebih tertib.

Terutama kepada para peserta yang sering melewati Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Karena di sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada jalur khusus sepeda.

Selain itu Dirlantas juga berencana akan memberikan penindakan tilang kepada pesepeda yang tidak tertib berada di jalurnya.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau jalur sepeda, selesai dibangun dan siap dioperasikan.

Jika pada pengendara kendaraan bermotor, bukti penindakan tilang yang disita polisi bisa STNK, SIM atau kendaraan itu sendiri, lalu barang bukti penindakan apa yang akan disita petugas saat menilang pesepeda?
Sebab pesepeda tidak memiliki STNK bagi sepedanya dan juga tak wajib memiliki SIM.

Menanggapi pertanyaan tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu masih dalam kajian dan pembicaraan pihaknya dengan para penegak hukum lainnya.
“Masih akan dirapatkan dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait barang bukti penindakannya,” kata Sambodo Minggu (30/5/2021).

Apakah nantinya barang bukti penindakan yang disita itu adalah KTP si pesepeda yang melanggar atau sepeda miliki pelanggar, hal itu kata Sambodo menjadi pertimbangan saat rapat dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
“Jadi ini masih dirapatkan oleh kami,” kata Sambodo.

Tapi, Sambodo memastikan ke depan pihaknya akan berupaya menerapkan dan memberikan penindakan tilang, kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda, atau yang masih menggunakan jalur umum.

“Kami sedang siapkan jalur khusus road bike atau sepeda. Setelah jalur itu selesai dan mulai operasional, maka kita akan mulai lakukan penindakan tegas terhadap para bikers, yang keluar jalur khusus sepeda,” kata Sambodo.

Rencana ini kata Sambodo setelah pihaknya melihat masih banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.

Kondisi ini katanya cukup membahayakan, baik bagi para pesepeda dan juga pengendara kendaraan bermotor lainnya.

Sebab para pesepeda terlihat melintas di jalur umum dan bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.
“Apabila sepeda sudah ada jalur khususnya, tapi dia tidak berjalan di jalur khusus, itu bisa ditindak. Ancaman hukumannya denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari,” kata Sambodo.

Sanksi itu katanya sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi bisa ditindak yakni pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 299,” katanya.

Dalam Pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: ‘Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu’. (RED)

Continue Reading

TNI / Polri

*Brimob Polda Metro Jaya Ukir Prestasi Membanggakan di Ajang Nasional dan Internasional*

Published

on

By

Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di berbagai ajang kompetisi nasional dan internasional sepanjang tahun 2025. Sejumlah personel terbaik berhasil meraih medali dan penghargaan, membuktikan profesionalisme serta kemampuan fisik dan mental yang unggul.

Penghargaan atas prestasi tersebut diberikan secara resmi dalam kegiatan Apel Pamen dan Pemberian Penghargaan kepada Anggota Berprestasi, yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan Bulu Tangkis Dit Samapta Polda Metro Jaya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., dan dihadiri oleh para Pejabat Utama serta jajaran pimpinan satuan wilayah.

Salah satu capaian membanggakan datang dari ajang internasional World Police & Fire Games 2025 di Amerika Serikat, di mana Briptu Muhammad Fikri Kusnanto berhasil meraih Juara 3 cabang olahraga Judo, membawa nama harum institusi Polri di tingkat dunia.

Sementara di tingkat nasional, pada gelaran Brimob Extreme Challenge 2025, prestasi luar biasa berhasil ditorehkan oleh personel Brimob Polda Metro Jaya:

Juara 1 Event 2:
AKP M. Indra Putera Darmawan, S.Tr.K., S.I.K.
Bripda Alif Irsyad Auliya Fadhila
Bripda Andi Irsyad Ramadan
Bharaka Yohanes David Dewantoro
Bharatu Mixson Isnadi

Juara 3 Event 3:
AKP Geri Andipa, S.Tr.K., S.I.K.
Bripda Alif Irsyad Auliya Fadhila
Bripda Andi Irsyad Ramadan
Bharaka Yohanes David Dewantoro
Bharada Alif Alfiansyah
Petembak Tercepat MPX Barikade:
Bripda Alif Irsyad Auliya Fadhila

Juara 4 Umum:
AKP Geri Andipa, S.Tr.K., S.I.K.
AKP M. Indra Putera Darmawan, S.Tr.K., S.I.K.
Bripda Arman Aryanto
Bripda Alif Irsyad Auliya Fadhila
Bripda Andi Irsyad Ramadan
Bripda Oktabri Harbawan
Bharaka Yohanes David Dewantoro
Bharaka Khabib Ali Romansah
Bharatu Mixson Isnadi
Bharada Alif Alfiansyah

Tak hanya itu, pada Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2025, dua atlet muda Brimob Polda Metro Jaya turut menyumbang prestasi:
Bripda Faza Hafian Dwi Putra sukses meraih Juara 1 dan 3 dalam dua kategori berbeda.
Bripda Adina Alesandra Kayla memperoleh Juara 2 dalam kelas yang diikutinya.

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat dan kerja keras para personel yang telah mengharumkan nama satuan serta institusi Polri. “Prestasi ini menjadi bukti bahwa personel Brimob Polda Metro Jaya tidak hanya tangguh di lapangan, tetapi juga mampu bersaing di berbagai kejuaraan bergengsi. Teruslah berlatih dan menginspirasi,” tegasnya.

Upacara berlangsung khidmat, ditandai dengan pemberian penghargaan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, dilanjutkan amanat pimpinan, dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama seluruh peserta apel.

Kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel Brimob untuk terus mengembangkan potensi diri dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan institusi Polri.

Continue Reading

TNI / Polri

Terus Wujudkan Swasembada Pangan, Kapolri Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal III

Published

on

By

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaksanakan penanaman jagung kuartal III di lahan seluas 795.339,53 hektare yang tersebar di 36 wilayah Indonesia. Penanaman jagung ini dilakukan bersama Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto, Menteri Pertamian Andi Amran dan Menteri Perhutanan Raja Juli Natoni.

Secara simbolis, Kapolri memimpin penanaman jagung di wilayah Hutan Selo Lestari, Desa Selojari, Kec. Klambu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah. Sedangkan di daerah lainnya dilaksanakan serentak dan terhubung melalui daring.

Di lahan yang berada di area wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu memiliki luas 38.750,14 hektare, terdiri dari 36.287 hektare lahan produktif serta 2.463,14 hektare lahan perhutanan sosial dan akan dikelola para petani binaan polres hingga polsek. Total 220 petani akan terlibat dalam penanaman dan perawatan jagung tersebut hingga masa panen tiba.

“Pada kuartal III tahun 2025, dilakukan penanaman  pada lahan seluas 168.432,23 Hektar, terdiri dari 117.510,29 Hektar lahan perhutanan sosial yang sudah ditanami, serta 48.082,40 Hektar lahan produktif dan 2.839,54 Hektar lahan perhutanan  sosial yang akan dilakukan penanaman pada hari ini,” ujar Kapolri dalam sambutannya, di Jawa Tengah, Rabu (9/7/25).

Menurut Kapolri, penanaman jagung ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama Inhutani dan Perhutani. Kolaborasi antar stakeholder, kementerian, dan lembaga terkait ini dilakukan demi mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

“Saat ini terdapat potensi lahan seluas 795.339,53 hektare, di mana 301.672,049 hektare di antaranya merupakan lahan perhutanan sosial. Dan total potensi lahan tersebut 431.233,36 hektare telah ditanami,” ungkap Kapolri.

Ditegaskan Kapolri, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan melalui keterlibatan pada setiap tahapan, mulai dari pencarian lahan, pembibitan, penanaman, perawatan, hingga jaminan penyerapan hasil panen. Selain itu, Polri memberikan dukungan operasional secara bertahap kepada penyuluh pertanian lapangan berupa 500 unit alat penguji kesuperan tanah, serta kepada kelompok tani dan koperasi 89 unit alat pemibil jagung, 100 unit alat penguji kadar air, dan 93 unit alat pengering.

Tidak hanya itu, ujar Jenderal Sigit, Polri saat ini juga membangun 18 gudang pangan Polri di 12 provinsi dengan total kapasitas penyimpanan mencapai 18.000 ton. Kapolri menyadari bahwa masih perlu kapasitas yang lebih banyak lagi ke depannya.

“Proyeksi akan selesai bulan Agustus 2025. Ke depan pada 18 gudang tersebut akan dibangun gudang jagung pipil yang dilengkapi dengan dryer, sehingga proses pengurangan kadar air dapat berjalan lebih cepat,” jelas Kapolri.

Selain 18 gudang tersebut, jelas Jenderal Sigit, Polri juga akan membangun gudang
jagung pipil tambahan dengan dryer. Dengan begitu, dapat mengakomodir jumlah yang lebih besar pada gudang tambahan tersebut.

“Polri juga akan memberikan bantuan berupa alat pipil mobile dan dryer mobile, sehingga dapat digunakan oleh beberapa kelompok tani pada lokasi yang berbeda,” jelas Kapolri.

Terkait dengan penyerapan hasil panen, ungkap Kapolri, Bulog menjadi mitra strategis utama yang akan dipenuhi oleh hasil di penanaman kuartal III. Jika gudang Bulog sudah penuh, maka akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk mengoptimalkan penyerapannya

Continue Reading

TNI / Polri

Saat Ini Perpanjang SIM Bisa dari Rumah Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Published

on

By

Jakarta –  Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C bisa memperpanjang masa berlakunya secara online melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.

Dengan aplikasi ini pemohon cukup memperpanjang SIM dari rumah, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Sementara, untuk tarif perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan SIM A sebesar Rp 80.000 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Meski begitu, tarif tersebut belum termasuk biaya tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)

Selain itu, proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Korlantas juga menyarankan masyarakat melakukan perpanjangan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari gangguan layanan.

Adapun langkah-langkah untuk perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan” Anda akan menerima kode OTP via SMS
Silakan masukkan kode OTP tersebut
Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar di aplikasi, pemohon baru dapat melakukan perpanjangan SIM secara online.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel Anda.
Selanjutnya, untuk cara perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:

Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”
Unggah dokumen persyaratan yang diminta
Pilih SATPAS penerbit Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).

Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Pastikan seluruh dokumen yang diminta benar dan lengkap agar tidak ditolak oleh ajudikator Satpas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita

Continue Reading

Trending