Connect with us

Metro

BANG JAPAR Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Padepokan Ciliwung Condet Kramat Jati Jaktim

Published

on

Jakarta – Organisasi Bang Japar yang di Komandoi oleh Ketua Umum Hj. Fahira Idris,SE.,MH yang juga Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta hari ini (30/12) di Padepokan Ciliwung Condet, Bantaran Kali Condet di Jl. H. Mursalih Nomor 99, RW 01, Kelurahan Balekambang, Kramat Jati Jakarta Timur mengadakan Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Wilayah Jakarta Timur.
.
Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana ini berlangsung sukses dan lancar, pada (30/12/2021) yang dipimpin langsung oleh Hj. Fahira Idris,SE.,MH, dan dihadiri sejumlah tokoh yang terkait lainnya Bapak Gubernur yang diwakili Kepala Kesbangpol Jaktim, Walikota Jaktim yang di wakili Camat Kramat Jati, Lurah Balekambang, Kapolres Jaktim yang diwakili Kapolsek Kramat Jati, Pimpinan Pusat MTDS Darul Furqan, Kepala BPBD Provinsi diwakili, Perwakilan Dompet Dhuafa, Bang Ahmad Maulana Pimpinan Padepokan Ciliwung Condet, DMC, BPBD Jaktim, Bang Japar Komwil, Komcam, Komhan, Satgas dan Srikandi Bang Japar Se-Jaktim, Jajaran Pengurus Mako Pusat, Tim Rescue yang baru saja dikukuhkan, beserta seluruh keluarga besar Bang Japar. Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana
juga menghadirkan berbagai instansi terkait, dan relawan yang selama ini terlibat dalam penanganan bencana.
.
Dalam kesempatan itu, Fahira Idris Anggota DPD RI yang juga Ketua Umum Bang Japar yang hari ini bertugas sebagai Pembina Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana meminta Bang Japar untuk mengajak masyarakat agar bersikap waspada terhadap kemungkinan munculnya bencana alam dikampungnya masing-masing. Baik berupa bencana banjir, Kebakaran, tanah longsor, Air Rob atau musibah lainnya seiring sudah masuknya musim penghujan.
.
“Apel siaga ini diselenggarakan dengan tujuan agar ada sinergi dan kesiapan siagaan dalam menghadapi berbagai kemungkinan resiko terjadinya bencana alam di Jakarta khususnya. Meski demikian, kita tentunya berharap agar tidak ada bencana yang terjadi di tahun Penghujan kali ini, kita kencangkan Doa dan sadarkan masyarakat untuk yuk kerja bakti bersama-sama dikampungnya masing-masing,” ujar Fahira Idris dalam amanat dihadapan peserta Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Padepokan Ciliwung Condet.
.
Fahira Idris meminta agar Bang Japar berkoordinasi dan Kolaborasi bersama semua pihak dari Lurah, Camat, BPBD, PMI, Dinsos dan semua pihak kerelawanan untuk bersama-sama karena Bencana adalah masalah kita bersama. Untuk khusus kepada pihak pemerintah dan semua SKPD-nya untuk lebih sigap dalam penanganan bencana, alhamdulillah Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat sumur resapan, sudah bersama-sama untuk siap menghadapi musim penghujan, karena itu Ayo Bang Japar semua bergerak untuk bersama-sama Pemprov, Kecamatan dan Kelurahan kita bersiap dimusim penghujan kali ini. Upaya monitoring kondisi lapangan perlu terus dilakukan setiap saat,dan siap siaga seluruh peralatan keselamatan, meminta masyarakat untuk bersikap waspada terhadap kemungkinan munculnya bencana alam. Baik berupa bencana banjir, kebakaran, tanah longsor, Air Rob atau musibah lainnya seiring sudah masuknya musim penghujan.
.
“Mengingat terus terjadinya curah hujan, yang terus menerus, kita tidak tahu kapan terjadinya bencana, kita selalu siap siaga dan waspada”tutup Fahira Idris dalam sambutannya.
.
Musa Marasabessy,SH Komandan Wilayah Bang Japar Jakarta Timur menyampaikan akan mengikuti arahan dari Ibu Fahira Idris sebagai Ketua Umum, akan disampaikan kepada para Komandan Kecamatan dan Komandan Kelurahan untuk berkoordinasi dengan semua sektor, dan Alhamdulillah, Satgas Siaga Bencana hari ini resmi di kukuhkan oleh Ibu Fahira Idris, bismillah, kami Bang Japar Jakarta Timur akan terus sinergis, kolaborasi dan bersama-sama semua pihak kita berdoa agar musibah jangan sampai ada, tetapi kita bersiap-siap siaga untuk kemungkinan yang akan terjadi.
.
Yusuf Effendi Ketua Panitia Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana kali ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja bersama-sama dalam kegiatan kali ini, terima kasih Bapak Lurah, Camat, dan semua Tim kerjanya, Terima kasih Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota, beserta semua SKPD yang hadir kali ini, terima kasih juga kepada Bapak Gubernur Anies Baswedan yang telah mendukung penuh kegiatan kali ini beserta Para Kepala Dinas di DKI Jakarta, khususnya kepala BPBD DKI Jakarta terima kasih suport dan dukungannya kami akan bersama-sama untuk menjaga kampung kami dari musibah dan kami bersiap-siap menjaganya.
.
Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Ahmad Jani Kepala Kesbangpol Jaktim menyampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung penuh, kami akan laporkan kepada pimpinan kami Bapak Gubernur bahwa Bang Japar sudah ada Team Rescuenya.
.
Walikota Jakarta Timur yang di wakili oleh Bapak Rudi Syahrul Camat Kramat Jati Jaktim juga sangat mensuport dan mendukung kegiatan Apel Bencana oleh Bang Japar, kita berdoa, semoga curah hujan tidak tinggi agar musibah bisa kita hadapi, dan kalau nanti terjadi musibah maka Bang Japar akan didepan bersama kami.
.
Kapolres Jaktim yang diwakili dengan Ibu Tuti Aini Kapolsek Kramat Jati Jaktim mengucapkan terima kasih telah Apel Bencana, kami Polri akan terus mendukung dan akan bersama-sama masyarakat untuk menjaga Kamtibmas dan musibah dimasing-masing sektor.
.
Setelah selesai apel, di lanjutkan langsung melantik Satgas Kesiapsiagaan Dan Pasukan khusus Bang Japar dalam Penanggulangan Bencana yang kedepan akan dikukuhkan ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan Se-Jakarta Timur diantaranya Bang Ponsu, Bang Didi, Bang Trio, Mpok Fitri dan Bang Johen Kadiv Sosial dan Bencana Mako Pusat Bang Japar yang nantinya akan langsung bergerak bersama-sama Para Lurah, Camat, Walikota di Jakarta Timur. Yang sebelumnya di berikan Penghargaan DPD RI dari Ibu Fahira Idris kepada Lurah Balekambang, Perwakilan Dompet Dhuafa dan Pimpinan Padepokan Ciliwung Condet. Kemudian, diberikan Souvernir Jam Dinding Bang Japar kepada Camat Kramat Jati, Kapolsek Kramat Jati, Pimpinan Pusat MTDS Darul Furqan, Dompet Dhuafa dan Pimpinan Padepokan Ciliwung Condet.
.
Berikut Ikrar Team Rescue Bang Japar.

Kami Team Rescue Bang Japar berikrar :

1. Kami Team Rescue Bang Japar ,SIAP terdepan dalam setiap musibah yang terjadi

2. Kami Team Rescue Bang Japar ,SIAP Berkolaborasi bersama-sama semua pihak, dari Pemerintah, Lembaga dan Masyarakat ,SIAP Bekerja Bersama-sama.

3. Kami Team Rescue Bang Japar akan membantu semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Kami berdoa kepada Allah SWT,

Semoga semua Keluarga Besar Bang Japar diberikan Kekuatan, Kelancaran dan Keberkahan dalam setiap menjalankan Tugas Kemanusiaan dimana saja berada.

Semoga Jakarta dan Indonesia yang kita cintai dijauhkan dari musibah dan bencana. Amin

Jakarta, 30 Desember 2021.

Bang Japar .. SIAP .. 3x
Takbir .. Allahuakbar

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending