Connect with us

Metro

Penampakan Batman Dengan Jubah Komplit Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Published

on

JAKARTA – Penampakan Batman dengan jubah komplit, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020). Bukan tanpa sebab, Advokat Natalia Rusli, sebagai Founder Master Trust Lawfirm, mengatakan kehadiran Batman tersebut hadir sekaligus merayakan di putusan perkara dengan nomor 445/PDT G/2020 PN JktUt, ikhwal gugatan terhadap Pabrik sarang burung walet PT Fortune Nestindo Sukses.

Awalnya, dalam sidang tersebut, kuasa hukum termohon Lawyer Suhadi, meminta agar Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, jangan sampai terkena jebakan Batman dari pihak Pemohon yang meminta laporan keuangan. Pengacara Suhadi menganggap bahwa permohonan yang diajukan di PN Jakarta Utara adalah jebakan Batman dari para kuasa hukum pemohon.

Terkait itu, Advokat Alvin Lim, menjelaskan kedatangan para Batman adalah karena permintaan “jebakan Batman” diterima atau dikabulkan oleh Hakim yang mengadili.

Hakim Tumpanuli Marbun, telah menengakkan keadilan dengan dikabulkannya permohonan permintaan laporan keuangan yang diajukan oleh klien kami. “Karena perbuatan PT FNS yang tidak mau membuat dan memberikan Laporan keuangan adalah perbuatan melawan hukum khususnya pasal 100 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Jadi tentunya hakim tidak mau ikut serta apalagi dengan pembiaran terjadinya pelanggaran hukum, tentunya sebagai aparat penegak hukum, hakim wajib meluruskan sesuatu yang salah. Tindakan hakim sudah tepat dan berani tegas walaupun yang dikalahkan adalah perusahaan sarang burung walet besar.” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10).

Sementara itu, Advokat Bryan Roberto Mahulae, juga mengatakan bahwa sebenarnya sudah jelas duduk perkara kasus ini. Masa klien kami sebagai 30% pemegang saham dan komisaris tidak boleh melihat data keuangan dan tidak pernah mendapatkan laporan keuangan selama 4 tahun Perusahaan berjalan. Jadi keadilan ditegakkan di PN Jakarta Utara.

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Tumpanuli Marbun, menghimbau kepada PT FNS untuk memberikan Laporan keuangan sebagaimana diminta oleh Pemohon karena itu merupakan hak pemohon selaku pemegang saham dan komisaris. Menurut Hakim, hal seperti ini tidak semestinya terjadi karena merupakan hal sederhana dan seharusnya diselesaikan baik-baik dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Hakim Tumpanuli Marbun, dalam amar putusan menyatakan bahwa terhadap eksepsi Termohon PT FNS tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, hakim juga menjelaskan bahwa pemohon memiliki legal standing karena SAH merupakan pemegang saham 30%.

Hakim juga menyatakan bahwa FAKTA HUKUM dimana pemohon sudah memberikan surat permintaan tertulis dan pembahasan permintaan laporan keuangan di RUPS dan karena tidak adanya realisasi pemberian laporan keuangan maka Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan keuangan kepada PN Jakarta Utara sebagai pemohon yang beritikat baik.

Hakim dan Pengadilan juga menyatakan bahwa Direksi PT FNS tidak melaksanakan kewajibannya dan perseroan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak lainnya dengan demikian bahwa permohonan pemohon WAJIB DIKABULKAN untuk seluruhnya.

Pengadilan akan menunjuk tim ahli untuk memeriksa laporan keuangan Termohon, dalam jangka waktu maksimal 90 hari setelah pengangkatan dan biaya pemeriksaan dan auditor harus dibayarkan oleh Termohon sebagaimana tertera dalam penetapan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum PB PSUI Prof. Tubagus Bahrudin Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya H. Rachmat Gobel

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Santri dan Ulama Indonesia (PB PSUI), Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya H. Rachmat Gobel. Menurutnya, kepergian almarhum merupakan duka bagi keluarga, sahabat, dan seluruh pihak yang mengenal dedikasi serta pengabdiannya.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Atas nama keluarga besar PB Persatuan Santri dan Ulama Indonesia, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya H. Rachmat Gobel. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima seluruh amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, serta menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” ujar Prof. Tubagus Bahrudin dalam keterangannya, Jumat.
Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan tersebut.
Prof. Tubagus Bahrudin menilai setiap pengabdian yang telah diberikan almarhum selama hidup akan menjadi warisan keteladanan yang patut dikenang. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan almarhum agar memperoleh husnul khatimah.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. Mari kita bersama-sama mengirimkan doa terbaik untuk almarhum. Semoga segala amal baiknya diterima Allah SWT dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” tuturnya.
Ucapan belasungkawa tersebut menjadi bentuk empati dan solidaritas PB Persatuan Santri dan Ulama Indonesia kepada keluarga besar almarhum, seraya berharap seluruh pihak diberikan ketabahan dalam menghadapi kehilangan tersebut.

Continue Reading

Metro

Prof. Sofyan Sitompul: Integritas Moral Jadi Kunci Membangun Ekosistem Keadilan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA –  Mantan Hakim Agung yang juga mewakili Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menegaskan bahwa pembenahan sistem hukum di Indonesia tidak cukup hanya melalui penyempurnaan regulasi. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia, terutama integritas moral para penegak hukum, menjadi faktor paling menentukan dalam mewujudkan keadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan oleh PERADI Profesional bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas penguatan sistem penegakan hukum secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Dalam pemaparannya, Prof. Sofyan mengingatkan kembali pentingnya peran empat pilar Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Ia menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi sangat bergantung pada integritas dan karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Continue Reading

Metro

Korupsi adalah Pengkhianatan terhadap Amanah: Halaqoh BEM Pesantren Dukung Polri menegakan Hukum yang Adil, Tegas, dan Tanpa Tebang Pilih

Published

on

By

Jakarta – Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara profesional, transparan, independen, dan sesuai hukum setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk apabila terdapat laporan atau dugaan yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Sebagai organisasi mahasiswa pesantren, “kami berpandangan bahwa korupsi bukan hanya merupakan kejahatan terhadap negara, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT, amanah rakyat, dan amanah jabatan,”ungkap Ahmad Syamsul Munir selaku PRESNAS/koordinator pusat Bem Pesantren kepada media, Rabu (9/7/2026) di Jakarta.

Lebih lanjut, Koorpus BEM Pesantren menegaskan, bahwa korupsi merampas hak masyarakat, memperlebar kesenjangan sosial, menghambat pembangunan, serta mencederai nilai-nilai keadilan yang menjadi tujuan syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah).

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 58).

Firman Allah SWT:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan amanah kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak beriman orang yang tidak dapat dipercaya (tidak amanah).” (HR. Ahmad).

PRESNAS/koorpus Bem Pesantren juga mengungkapkan, bahwa nilai-nilai tersebut menegaskan bahwa amanah dan kejujuran merupakan fondasi kepemimpinan dalam Islam.

“Setiap jabatan adalah titipan yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

“Abu Hamid al-Ghazali dalam pemikirannya menjelaskan bahwa pemimpin adalah penjaga kemaslahatan umat,” sebut Ahmad Syamsul Munir

Dia menegaskan, penyalahgunaan kekuasaan dan harta publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang merusak tatanan masyarakat.

“Demikian pula Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan keadilan,” ucapnya.

Menurut beliau, keadilan merupakan dasar tegaknya negara, sedangkan kezaliman dan pengkhianatan terhadap amanah akan menghancurkan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan nilai-nilai tersebut, Halaqoh BEM Pesantren Se-Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung Polri mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU secara profesional, objektif, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

2. Mengecam segala bentuk korupsi sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat, pelanggaran hukum negara, dan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

3. Mengajak seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan kejujuran, amanah, dan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan jabatan.

4. Mengimbau masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara adil, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Kami meyakini bahwa Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi nilai kejujuran, amanah, dan keadilan sebagaimana diajarkan oleh agama dan dijamin oleh konstitusi,” tegas Ahmad Syamsul Munir.

Dia tambahkan, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga kepercayaan rakyat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Amanah adalah kehormatan seorang pemimpin. Ketika amanah dikhianati, bukan hanya hukum yang dilukai, tetapi juga nilai agama, keadilan, dan harapan rakyat,” pungkas Ahmad Syamsul Munir, menutup. (Suharto)

Continue Reading

Trending