Connect with us

Metro

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Gelar Lomba Keluarga Sadar Hukum (kadarkum) Tingkat Provinsi DKI Tahun 2019

Published

on

Jakarta – Sebanyak 30 kelompok dari lima wilayah kota dan satu kabupaten mengikuti lomba keluarga sadar hukum (kadarkum) tingkat Provinsi DKI tahun 2019, Kegiatan yang digagas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI ini digelar di GOR Pulogadung, Jakarta Timur.Rabu..(28/8/2019)

Kepala Kanwilkum HAM DKI, Bambang Sumardiono mengatakan, lomba Kadarkum ini merupakan lanjutan dari tingkat kota dan kabupaten yang digelar sebelumnya pada Maret lalu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat Jakarta sadar hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya

Ia menjelaskan, lomba Kadarkum ini merupakan bentuk pembinaan hukum di wilayah DKI. Lomba ini menghadirkan dewan juri dari berbagai unsur, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dewan juri lainnya terdiri dari unsur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Menurutnya, materi yang diperlombakan antara lain, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Materi selanjutnya, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, narkotika, sistem peradilan pidana anak dan materi-materi lainnya.

Disebutkan, dalam lomba Kadarkum ini pemenang akan mendapatkan hadiah berupa piala dan piagam penghargaan. Selain itu juga ada uang pembinaan. Juara pertama mendapatkan Rp 5 juta, juara kedua Rp 3 juta, juara ketiga Rp 2 juta, juara harapan satu Rp 1 juta, harapan dua Rp 750 dan harapan ketiga Rp 500 ribu.

“Para pemenang lomba tingkat provinsi ini akan diikutsertakan dalam lomba tingkat nasional yang digelar pada 2020 mendatang di Ancol, Jakarta Utara,” jelasnya.

Sementara,Ka Imigrasi Bandaara SOETA pada pemerintah pusat dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM DKI yang telah menyelenggarakan lomba Kadarkum. Kegiatan semacam ini merupakan salah satu usaha dalam memberikan motivasi dan edukasi kepada masyarakat untuk lebih sadar hukum.

“Harapannya masyarakat bisa semakin tertib, taat pembayaran pajak, tertib administrasi kependudukan dan taat hukum,” tandasnya.

Continue Reading
6 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI (MN KAHMI) Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Keluarga Alumni HMI

Published

on

By

Jakarta – Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI (MN KAHMI), Prof. Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si menghadiri acara buka puasa bersama keluarga alumni HMI di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/02/26).

Momentum Ramadan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga wadah konsolidasi gagasan strategis antara alumni HMI dan jajaran pemerintah.

Dalam  wawancara dengan awak media, Prof. Abdullah Puteh menyampaikan bahwa pertemuan bersama Menteri Hukum menjadi ruang dialog konstruktif untuk membahas peran alumni HMI dalam pembangunan nasional, khususnya di sektor pertanian.

“Selain kader mengikuti training LK1 dan LK2, harus ada keberanian untuk hidup dalam dunia usaha, khususnya di bidang pertanian. Kita tidak boleh hanya pandai berbicara, tapi harus menjadi praktisi di lapangan,” tegasnya.

Pilot Project Pertanian di Setiap Provinsi

MN KAHMI menggagas pembentukan minimal satu pilot project pertanian modern di setiap provinsi. Program ini akan melibatkan alumni dan kader HMI sebagai motor penggerak, dengan dukungan pembibitan serta sinergi bersama Kementerian Pertanian.

“Kita siapkan lahan dan tenaga kerja. Soal pembibitan, kita siap bantu bekerja sama dengan Menteri Pertanian. Yang penting kita serius dan konsisten,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara seperti Thailand dan Kamboja dalam sektor pertanian. Dengan jumlah sarjana yang besar, Indonesia justru harus unggul dalam inovasi dan praktik pertanian modern.

Ubah Mindset, Cetak Petani Milenial

Prof. Abdullah Puteh menekankan pentingnya perubahan pola pikir generasi muda, khususnya kader HMI, agar tidak memandang sektor pertanian sebagai profesi kelas dua.

“Selama ini setelah sekolah tinggi di kota, pertanian dianggap kurang menarik. Mindset itu harus kita ubah. Justru di pertanian peluangnya besar dan hasilnya bisa lebih baik,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi serta dukungan pembiayaan bagi petani agar tidak mengalami kesulitan saat musim panen. Menurutnya, sinergi di tingkat bawah harus diperkuat agar kebijakan pusat dapat berjalan efektif.

Dukung Swasembada dan Kurangi Ketergantungan Impor

MN KAHMI juga mendorong penguatan produksi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan impor, termasuk komoditas seperti kedelai. Dengan peningkatan kualitas dan kuantitas produksi nasional, Indonesia diharapkan mampu mencapai swasembada pangan secara berkelanjutan.

“Konsep di pusat sudah bagus. Presiden sudah punya visi. Yang perlu kita bantu adalah implementasi di lapangan. HMI ada di seluruh Indonesia, ini kekuatan besar untuk mengawal program tersebut,” ungkapnya.

Optimisme Ramadan untuk Ketahanan Pangan

Menutup wawancara, Prof. Abdullah Puteh menyampaikan optimisme besar terhadap peran alumni HMI dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Ramadan menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan komitmen untuk memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin masyarakat punya pekerjaan, pertanian kuat, kemiskinan berkurang. Harapan kita sangat besar. Ini saatnya kita turun tangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) didirikan pada 17 September 1966 di Solo dan menjadi wadah silaturahmi serta kontribusi strategis alumni HMI di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, akademisi, hingga dunia usaha.

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Trending