Connect with us

Hukum

Kasus Dugaan Gratifikasi, Didzolimi Hendra Soenjoto Minta Perlindungan Hukum

Published

on

JAKARTA: Pengusaha papan menengah di DKI Jakarta, Hengky Soenjoto menyampaikan pernyataan bahwa penetapan tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada adiknya Hendra Soenjoto dalam kasus gratifikasi atau pemberian hadiah kepada Nurhadi atas dugaan suap terhadap perkara sengketa antara PT.MIT dan KBN dalam kerja sama pembangunan Pembangikit Listrik Tenaga Minhidro (PLTMH) adalah bentuk pendzoliman yang keji.

Hal itu disampaikan Hengky Soejoto dalam Talkshow live diskusi opini Radio Trijaya FM di Hotel Ibis Tamarine akhir pekan lalu.

Menurut Hengky, penyerahan uang sebesar lebih kurang Rp 33,334.995.000 dari Hendra kepada Resky Herbiyono melalui transaksi transfer tercatat secara sah. Sebanyak 48 kali transfer pada tahun 2015 hingga 2016.

“Jadi uang itu untuk pembelian saham dan jaminan pembangunan PLTMH. Bukan gratifikasi atau pemberi hadiah kepada Nurhadi. Hendra Soenjoto hanya kenal kepada Resky Herbiyono, tidak kenal Nurhadi sebagai pejabat MA,” kata Hengky.

Dalam surat testimoni dan permohonan perlindungan hukum Hendra Soenjoto yang diterima wartawan Suarakarya.Id, Sabtu (7/3/2020) menyatakan bahwa tuduhan suap atau gratifikasi untuk mengurus perkara yang “menang” kasus sengketa antara PT MIT dan KBN adalah asal-asalan dan memaksakan kehendak ( abuse of power), karena penyidik tidak pernah bisa membuktikan perkara yang mana yang dilakukan suap. Siapa yang disuap.

” Bahwa hubungan saya dengan Resky Herbiyono tidak ada sangkut pautanya sama sekali dengan Nurhadi, ” kata Hendra.

Dalam surat testimoni itu dikatakan pula bahwa sebanyak 48 kali transfer kepada Resky Herbiyono adalah masalah bisnis PLTMH sebagaimana dalam kesepakatan dan perjanjian yang ada.

“Bahwa seluruh transfer yang saya lakukan kepada Resky Herbiyono adalah prinsip transaksi bisnis yang benar agar tercatat serta untuk menghindari permasalah,” katanya.

Pemberian suap/gratifikasi kepada pejabat negara tidak mungkin dilakukan dengan cara transfer terlebih sebanyak 48 kali serta selama periode 2015-2016.

Terkait kasus penetapan tersangka terhadap Hendra Senjoto (HS), pengamat hukum Rudy Darmawanto mengatakan penetapan HS sebagai tersangka oleh KPK adalah sebuah konstruksi hukum yang dibangun secara sembarangan, dan hanya ingin memenuhi keinginan pihak tertentu.

“Hal itu terlihat dari bagaimana KPK memberikan kesan yang pasti soal kasus Nurhadi kepada publik dan diujung pergantian masa bakti KPK pada waktu itu,” kata Rudy.

Akhirnya cara KPK yang sembarangan Itulah mengakibatkan orang lain dalam hal ini Hendra Soenjoto jadi korbannya.

Menurut Rudy Damawanto, penetapan tersangka dan DPO kepada Hendra Soenjoto harus dikaji ulang lagi oleh KPK.
“Karena fakta yang ada tidak sesuai dengan anggapan dan dugaan KPK,” ucap Rudy menegaskan.

Continue Reading

Hukum

BKPRMI Pematang Siantar Raih Penghargaan Nasional, Bukti Kolaborasi Positif dengan Pemerintah Daerah

Published

on

By

Jakarta — Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berhasil meraih penghargaan dalam agenda nasional BKPRMI sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan membangun kolaborasi aktif bersama pemerintah daerah.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh jajaran BKPRMI Kota Pematang Siantar yang dinilai mampu menjalankan berbagai program kepemudaan, keagamaan, dan pembinaan masyarakat dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Direktur Daerah LPP SDM BKPRMI Kota Pematang Siantar, Muhammad Iqbal, M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang berhasil dibawa pulang oleh pihaknya.

“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa sinergi dan kolaborasi antara BKPRMI dengan pemerintah daerah mampu menghadirkan dampak positif bagi masyarakat. Selama ini kegiatan-kegiatan yang kami jalankan mendapat dukungan dan support penuh dari Pemerintah Kota Pematang Siantar,” ujar Muhammad Iqbal.

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen bersama dalam membangun program-program kepemudaan dan pembinaan generasi muda berbasis nilai keislaman serta sosial kemasyarakatan.

Ia berharap pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh DPW dan DPD BKPRMI di Indonesia untuk terus memperkuat hubungan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

“Harapan kami ke depan, BKPRMI terus maju dan semakin solid. Seluruh DPW maupun DPD se-Indonesia diharapkan mampu membangun kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah sehingga seluruh kegiatan organisasi mendapatkan dukungan positif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Penghargaan ini sekaligus menjadi momentum penguatan peran BKPRMI sebagai organisasi kepemudaan masjid yang aktif membangun sumber daya manusia, karakter generasi muda, serta memperkuat kontribusi sosial di tengah masyarakat.

Continue Reading

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Trending