Connect with us

TNI / Polri

Darurat COVID-19, Kodim 0507/Bekasi Lakukan Donor Darah Usai Berbuka Puasa

Published

on

Bekasi – Kodim 0507/Bekasi, bekerja sama dengan RSPAD Gatot Subroto melaksanakan bakti sosial donor darah dalam rangka membantu mengatasi ketersediaan darah selama penangan covid-19 Tahun 2020 di Ruang Kantor Kasdim 0507/Bekasi, Jln.Veteran Kel. Margajaya, Kec.Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, (13/05/2020) malam pukul 19.00 Wib.

Komandan Kodim 057/Bekasi Kolonel Inf.Rama Pratama.M.Si.(Han) mengungkapkan, sebagai bentuk kepedulian TNI, prajurit Kodim 0507/Bekasi membantu RSPAD Gatot Subroto dalam ketersediaan stok darah yang akhir-akhir alami kekurangan stok di Bank Darah diseluruh Jabodetabek.

“Apalagi saat ini, kita sedang menghadapi wabah virus COVID-19, yang sewaktu-waktu ada pasien yang membutuhkan darah maka lebih baik kita antisipasi sebelum terjadi kekosongan darah untuk membantu masyarakat,” ujar perwira tiga melati di pundaknya itu.

Menurut Dandim Bekasi, kegiatan ini kali ketiga dalam kurun covid-19 dan hari ini sebanyak 25 personel Kodim 0507/Bekasi dilibatkan donor darah guna mengisi kekurangan stok darah di unit transfusi darah (UTD) RSPAD Gatot Subroto. Para calon pendonor darah harus melalui pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, di tengah wabah COVID-19.

Ketersediaan darah di unit transfusi darah (UTD) setiap wilayah harus tetap tersedia meskipun itu jumlahnya tidak sebanyak dengan sebelum terjadi kasus corona. Sebanyak 25 prajurit TNI Kodim 0507/Bekasi saat melakukan donor darah. Kegiatan sosial donor itu untuk disumbangkan ke RSPAD Gatot Subroto sesuai mengantisipasi kekurangan stok darah di RSPAD Gatot Subroto.

Petugas RSPAD Gatot Subroto yang sekaligus Koorlap dr. Dentiama mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0507/Bekasi atas partisipasinya dalam menyumbangkan darah.

Dikatakan, darah saat ini memang kurang di RSPAD Gatot Subroto akibat virus Corona, karena diberlakukan social distancing, sehingga masyarakat membatasi diri untuk keluar rumah dan permasalahan seperti ini pasti dialami oleh semua termasuk Kota Bekasi

“Kami sangat berharap, instansi lain selain Kodim 0507/Bekasi, untuk ikut menyumbangkan darahnya sehingga stok darah selalu tersedia, dalam situasi wabah corona sekali pun,” ujarnya. (Sumber : Pendim 0507/Bekasi)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending