Connect with us

TNI / Polri

Dandim 0507/Bekasi Dan Kapolres Metro Bekasi Kota Berikan Bantuan Sosial kepada Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana yang terdampak Covid-19

Published

on

Bekasi, – Dampak covid -19 masih tetap dirasakan oleh masyarakat luas tidak lepas dari itu kondisi saat ini dirasakan pula oleh Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana khususnya mahasiswa perantauan/luar daerah yang tinggal di indekos dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya terkait kebijakan PSBB.

Untuk mencegah dampak tersebut Dandim 0507/Bekasi Kolonel Inf Rama Pratama.M.Si.(Han) Dan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko S.I.K, M.Si, serahkan Bantuan Sosial berupa Paket Sembako berjumlah 94 Paket kepada Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana khususnya mahasiswa perantauan/luar daerah yang tinggal di indekos dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya.

Penyerahan ini dilaksanakan di depan halaman Gedung Rektorat Universitas Krisnadwipayana Jl. Kampus Unkris Kel. Jaticempaka Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Senin (18/05/2020). Pukul 10.30 Wib.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Wijonarko, S.I.K, M.Si, Dandim 0507 Bekasi Kolonel Inf Rama Pratama, M.Si (Han), Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurizzal, SH, SIK, M.Hum, Kasat Intelkam AKBP Drs. M. Priyono, Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony, SH, MH, Warek II Unkris Sdr. Dr. Suhanda, ST, MT, Warek III Unkris Sdr. Dr. Suharsono, SE, MM, SH, MH, Presiden Mahasiswa Unkris Sdr. Dwiki dan Hendra Saputra

Adapun isi dari paket bantuan sembako yamg diberikan berupa beras 5 KG, 1 renceng Kopi, 1 Kg tepung terigu, 1 botol kecap manis, 1 kotak teh celup Sosro, 1/2 KG gula pasir, 1 liter minyak goreng dan 1 botol saus pedas ABC.

Yang diberikan secara simbolis oleh Kapolres Metro Bekasi Kombespol Widjonarko, S.I.K, M.Si dan Dandim 0507 Bekasi Kolonel Inf Rama Pratama, M.Si (Han) kepada Presiden Mahasiswa Unkris Sdr. Dwiki Hendra Saputra.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Metro Bekasi Kota menyampaikan himbauannya kepada mahasiswa agar dalam suasana Covid-19 agar menjaga tetap protokol kesehatan.

Dandim 0507/Bekasi juga menyampaikan “Adapun tujuan dari kegiatan pemberian bantuan paket sembako ini merupakan kepedulian kami dari TNI/Polri untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid -19 dan tidak bisa kembali ke kampung halamannya”.tutur Kolonel Inf Rama Pratama.M.Si.

Sumber : Pendim 0507/Bekasi

Continue Reading

TNI / Polri

Sanksi Tidak Bawa STNK dan Tak Punya STNK Ternyata Beda, Begini Aturannya

Published

on

By

Jakarta, – Salah satu syarat kendaraan boleh dioperasikan di jalan raya adalah dilengkapi surat-surat resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang sah.

 

Surat tersebut berisi data pemilik kendaraan dan identitas kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka dan lainnya. Setiap tahun surat ini wajib disahkan dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Artinya, kendaraan yang dioperasikan di jalan raya dengan tanpa STNK sah bisa kena tilang. Namun perlu dibedakan antara lupa tidak membawa dan tidak memiliki STNK sah karena sanksinya berbeda.

 

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan STNK menjadi syarat mutlak kendaraan bermotor boleh dioperasikan, jika tidak maka itu menjadi wujud pelanggaran.

 

“Ibarat mau menonton bioskop, STNK adalah tiketnya, bila lupa tidak membawa tiket maka tidak bisa masuk gedung bioskop, begitu cara menafsirkan fungsi STNK dari kacamata hukum,” terang Yusri dalam keterangan pers, belum lama ini.

 

Yusri menegaskan lupa membawa STNK saat berkendara adalah bentuk pelanggaran. Terlebih lagi kendaraan tersebut tidak terdaftar atau tidak teregistrasi, jelas itu dua jenis pelanggaran yang berbeda.

 

Lanjutnya, Bermotor tidak memiliki STNK maka sanksinya bukan sekadar tilang sebagaimana lupa tidak membawa STNK.

“Petugas bisa saja sampai menyita kendaraan bermotor tersebut, karena tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya, bekas curian kah, dan seterusnya,” ujar Yusri.

 

Sementara itu, sanksi bila pengendara lupa tidak membawa STNK saat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, bahwa:

 

Setiap mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Maka dari itu, perlu diingat bahwa lupa membawa STNK dan kendaraan tidak memiliki STNK yang sah adalah dua jenis pelanggaran yang berbeda

Continue Reading

TNI / Polri

Danlanal Bintan Ucapkan Selamat Kepada Ketua HSNI Bintan Periode 2024-2029

Published

on

By

TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., mengucapkan selamat kepada Ibu Dinaria, yang terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Bintan Periode 2024-2029, Senin (07/10/2024).

 

Ucapan selamat tersebut disampaikan Danlanal Bintan usai pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV HNSI Kabupaten Bintan di Wisma Karya Kijang. Dengan terlaksananya Musda IV HNSI Kabupaten Bintan, Ibu Dinaria terpilih secara aklamasi. Harapan kami, beliau dapat memimpin HNSI Kabupaten Bintan dengan baik.

 

Dengan terpilihnya Ketua HNSI Bintan yang baru, diharapkan berbagai program HNSI dapat dirasakan langsung oleh para nelayan, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat.

 

“Semoga program-program HNSI bisa membawa dampak positif bagi ekonomi nelayan, terutama di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Danlanal Bintan.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Suksesi Kepemimpinan Nasional, Lanal Dumai Gelar Upacara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Bersama Forkopimda Riau

Published

on

By

TNI AL, Dumai,- Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, didampingi Ibu Ketua Jalasenastri Cabang 4 Korcab 1 DJA I Ny. Gressy Hamel, beserta Prajurit Lanal Dumai mengikuti pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Riau Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (05/10/2024).

 

Bertindak selaku Inspektur Upacara Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono dengan Komandan upacara Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda. Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Kota Pekanbaru dilaksanakan dengan penuh kebanggaan dan meriah.

 

Dalam amanatnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto, yang dibacakan oleh Danrem 031/WB menyampaikan bahwa, Peringatan HUT TNI kali ini yang mengambil tema “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”, sangat relevan dalam merefleksikan cita-cita, semangat dan tujuan TNI sebagai prajurit yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif) dalam menjaga serta mengawal kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara negara.

 

Adapun makna yang terkandung dalam tema tersebut adalah, Prajurit TNI sebagai pilar Pertahanan Negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, serta mendukung percepatan program pembangunan nasional dan ketahanan negara dalam mewujudkan Indonesia Maju.

 

Turut hadir dalam kegiatan, Pj. Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi, M.Si., Ketua DPRD Provinsi Riau Malmun Solihin, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H., Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., Unsur Forkopimda Provinsi Riau, para Purnawirawan TNI, serta tamu undangan lainnya.

 

Menutup rangkaian kemeriahan Upacara HUT TNI di Pekanbaru ditampilkan Tari Kolosal, penampilan Bela Diri Militer, Kolone Senapan, Tari Zapin, Defile Alutsista, dan hiburan panggung prajurit.

 

(Pen Lanal Dumai)

Continue Reading

Trending