Connect with us

TNI / Polri

Kodim 0503/JB”, Babinsa Laksanakan Penyekatan di Pos Cek Poin Perbatasan Tangerang Jakarta

Published

on

Jakarta – Sebanyak tiga Pos Cek Poin Perbatasan Tangerang Jakarta di Wilayah Kodim 0503/JB laksanakan pemantauan dan pengecekan Pos Cek Poin di Wilayah masing-masing dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid 19) di wilayah Jakarta Barat.

Ditemui di Pos Cek Poin Lantas Kalideres pertama berada di Jl. Daan Mogot Km. 15 RT. 01/012 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat tadi pagi, Babinsa Koramil 06/Kalideres Kodim 0503/JB Serma Jaka Katamsa bersama 4 rekannya menyampaikan bahwa sekitar pukul 08.00 WIB, team Koramil 04/Kalideres sudah bergabung dengan 10 orang personil dari Polsek Kalideres pimpinan Akp Arif Rahman dan 10 Pers Satpol PP pimpinan Dwi serta Dishub sebanyak 6 Pers pompinan Gatot. H.

“Kita laksanakan Pengecekan dan Penyekatan terhadap pengguna jalan yang melintas terkait PSBB”. Ungkap Serma Jaka Katamsa.

Selain itu Kita juga laksanakan himbauan, teguran & arahan Sosial Distancyng bagi pengguna jalan/pelintas yang kedapatan masih melanggar PSBB atau belum menggunakan Masker dan tentang kapasitas muat kendaraan.

Disisi lain, Lettu Inf. Sriyanto (Perwira Kodim 0503/JB) mengatakan bahwa setiap hari ini personil Kodim 0503/JB di wilayah bersama Tiga Pilar Jakarta Barat laksanakan pemantauan dan pengecekan di tiga titik Pos Cek Poin yang telah disiapkan dan dianggap merupakan perbatasan anatara Tangerang dan Jakarta.

“Selain di wilayah Koramil 06/Kalideres ada dua titik lagi di wilayah Koramil 07/Kembangan Kodim 0603/JB”.

Pertama di Pos Cek Poin Jl. Raden Saleh RT. 05 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Tadi, 2 personil Koramil 07/Kembangan pimpinan Pelda Siswanto dan dari Polsek Kembangan 4 personil pimpinan Akp Hartono (Kanit Lantas Polsek Kembangan), Dit Samapta 5 personil pimpinan Bribda Ega, Dishub 4 personil pimpinan Ibu Corolina serta Satpol PP 7 personil pimpinan Ignatius bergabung di Lokasi.

Sedangkan untuk di Pos Cek Poin Alfa Indah Jl. Raya Joglo RT. 04/03 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat, personil yang terlibat sebanyak 31 orang, Koramil 3 personil pimpinan Sertu Asrianto, Polsek 15 personil pimpinan Aiptu Wayan, Dishub 5 personil pimpinan Andreas dan Satpol PP 8 personil pimpinan Ringgo.

Di 3 Lokasi tersebut, para pelanggar ada yang di hukum Pakai Rompi PSBB Warna Orange Atau Membersihkan trotoar dengan menyapu Jalanan. Rinci Lettu Inf. Sriyanto

Sumber Kodim 0503/JB

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending