Connect with us

TNI / Polri

Dandim 0201/BS berikan tindakan tegas pelanggar UU ITE kepada anggotanya

Published

on

Medan – Terkait temuan beberapa postingan yang diunggah dan bernada negatif yang dilakukan oleh istri dari Serka H anggota Ramil 05 Kodim 0201/BS, Dandim 0201/BS memberikan tindakan tegas hingga penjatuhan hukuman disiplin militer kepada prajurit tersebut sedangkan untuk istri Ybs LSK didorong proses hukumnya hingga pelaporan ke kepolisian.

Pada hari Jum’at, 22 Mei 2020 pukul 09.40 Wib bertempat di Aula Kodim 0201/BS telah dilaksanakan penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Serka H terkait dugaan pelanggaran terhadap UU ITE yang dilakukan saudari LSK istri Serka H.

Ada 2 tindakan yang dilakukan Kol Inf Roy H J Sinaga Dandim 0201/BS yaitu,
Pertama, berdasarkan UU no 25 Th. 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan kode etik Prajurit TNI (Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI).

ST Kasad No 3029 Th. 2018 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.ST Kasad No 166 Th. 2020 tentang penggunaan medsos oleh anggota TNI AD dan keluarganya.

Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Serka H Babinsa Ramil 05 Kodim 0201/BS berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena kalau dan tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali.

Kedua, terhadap Saudari LSK sebagai Istri dari Serka H akan mendorong proses hukumnya atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 19 Th. 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Th. 2008 tentang ITE dengan pelaporan kepolisian sesuai prosedur hukum yang ada.

Penjatuhan hukuman dihadiri oleh seluruh perwira staf dan prajurit berpangkat Serka keatas dan disaksikan oleh Asintel Kodam I/BB Kol Inf Baginta Bangun.

Medan, Jum’at 22 Mei 2020
Kapendam I/BB
Kolonel Inf Zeni Junaidi.

Red.

Continue Reading

TNI / Polri

Lemhannas Tutup P3N XXVII, 85 Peserta TNI-Polri hingga Kementerian Jadi Alumni; Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik Akademik

Published

on

By

Jakarta – Lemhannas RI menutup Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Sebanyak 85 peserta dari unsur TNI, Polri, kementerian, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi resmi dikukuhkan sebagai alumni. Upacara penutupan digelar di Gedung Pancagatra Lantai 1, Lemhannas RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan pendidikan P3N berlangsung selama tiga setengah bulan. Para peserta dibekali materi kepemimpinan nasional, wawasan kebangsaan, hingga kajian strategis menghadapi dinamika global.

“Hari ini Lemhannas RI menyelenggarakan penutupan Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional atau P3N Angkatan XXVII Tahun 2026. Pendidikan ini dilaksanakan selama tiga bulan setengah dan diikuti 85 peserta,” ujar Ace Hasan.

Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily mengatakan Lemhannas ingin mencetak pemimpin nasional yang berkarakter negarawan, berjiwa patriotik, serta mampu berpikir strategis, komprehensif, dan holistik. Menurutnya, pemimpin nasional juga harus mampu beradaptasi dengan situasi geopolitik dan geoekonomi global yang berpengaruh terhadap Indonesia.

Para peserta, kata Ace, digembleng dengan nilai-nilai empat konsensus kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka juga mendapatkan penguatan ketahanan nasional, kewaspadaan nasional, serta kajian strategis di tingkat global, regional, dan nasional. “Harapannya, ketika kembali ke instansi masing-masing, para alumni memiliki bekal yang cukup untuk mengambil kebijakan. Mereka juga diharapkan punya cara pandang yang lebih visioner untuk bangsa ini,” katanya.

Dalam acara tersebut, Lemhannas memberikan dua penghargaan kepada peserta terbaik. Penghargaan bidang akademik diberikan kepada Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, sedangkan penghargaan penulisan Kertas Kerja Perorangan atau KKP diberikan kepada Laksma TNI Ignatius Bayu.

Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily menegaskan integritas menjadi salah satu nilai penting yang ditekankan dalam pendidikan P3N. Para peserta juga mendapatkan penguatan antikorupsi dan komunikasi publik agar mampu menjadi pemimpin nasional yang berintegritas serta dekat dengan masyarakat.

Continue Reading

TNI / Polri

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Kombes Komarudin.

Kombes Komarudin menjelaskan, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mendapatkan layanan pembayaran pajak kendaraan. Pihaknya telah menyiapkan personel, sarana prasarana, serta pengaturan alur pelayanan guna mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Kombes Komarudin juga mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya melalui layanan resmi Samsat. Petugas, kata dia, akan membantu memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.

Kombes Komarudin berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya untuk menyelesaikan kewajiban pajak, tetapi juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Wujudkan Layanan Mudah, Cepat, Ramah, dan Transparan

Published

on

By

Kabupaten Bekasi – Transformasi pelayanan publik terus ditunjukkan oleh Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi melalui berbagai upaya pembenahan fasilitas dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah, cepat, ramah, dan transparan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor. Rabu (3/6/2026).

Perubahan positif terlihat dari peningkatan sarana dan prasarana pelayanan yang semakin representatif. Gedung pelayanan kini tampil lebih nyaman dengan tata ruang yang bersih, tertata, serta didukung berbagai fasilitas penunjang yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan. Area informasi yang informatif, petunjuk alur pelayanan yang jelas, serta sistem antrean yang tertib menjadi bagian dari upaya menciptakan pengalaman pelayanan yang lebih baik.

Tidak hanya dari sisi fasilitas, Samsat Kabupaten Bekasi juga terus meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem kerja yang lebih terintegrasi. Berbagai layanan administrasi, mulai dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga layanan administrasi lainnya, dapat diakses dalam satu lokasi dengan proses yang semakin cepat dan terkoordinasi.

Peningkatan kualitas pelayanan juga tercermin dari kinerja petugas yang semakin profesional. Dengan pendekatan yang humanis, responsif, dan komunikatif, para petugas aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat selama proses pelayanan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak mendapatkan informasi yang jelas serta pelayanan yang optimal hingga proses administrasi selesai.

Selain itu, penerapan sistem pelayanan yang modern turut memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas. Seluruh prosedur pelayanan dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian layanan tanpa adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Upaya pembenahan yang dilakukan Samsat Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Dengan berbagai inovasi dan perbaikan yang terus dilakukan, Samsat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menjadi contoh pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Ke depan, pelayanan yang prima tidak hanya menjadi target, tetapi juga budaya kerja yang terus dijaga demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Continue Reading

Trending