Connect with us

Metro

Sukisari S.H : Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Gagal Bayar

Published

on

Jakarta – Dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam banyak yang gagal bayar, ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan termasuk dugaan pidana bank gelap dan kejahatan ‘kerah putih’ dimana uang nasabah dipakai untuk usaha bukan atas nama koperasi.

Sudah banyak nasabah yang menjadi korban koperasi dimana banyak kasus uang nasabah tidak kembali utuh seperti kasus koperasi Cipaganti.

Pengacara Sukisari S.H yang mewakili 80an orang nasabah debitur KSP Indosurya Cipta dengan tagihan sekitar 230 Miliar rupiah yang ditemui oleh awak media ini di Cafe Paradigma Jakarta Pusat Sabtu, 18/07/2020 mengatakan bahwa kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pada KSP Indosurya Cipta mengakui telah melakukan upaya yang maksimal.

“Klien kami meminta kami untuk melakukan upaya yang maksimal. Kami telah melakukannya kemarin melalui surat seperti yang kita ketahui pada tanggal 17/7/2020 majelis hakim memutus telah mensahkan homologasi atas voting rencana perdamaian yang telah ditawarkan,” kata Sukisari S.H dengan semangat.

“Walaupun dalam rencana penawarannya ada hal yang masih perlu diperdebatkan karena suka atau tidak suka ada hal-hal dalam proses dimana dalam hal ini yang harus kita perhatikan paling tidak pasal 234 ayat 5 dan Pasal 285 ayat 2 huruf a,b,c,d dimana a keadaan harta pailit harus bisa lebih besar dari kewajiban b tidak boleh adanya kondisi tidak terjamin untuk pembayaran utang kepada kreditur untuk menjamin perdamaian c tidak boleh ada upaya upaya diluar yang dilarang oleh undang-undang dan fee pengurus PKPU harus dibayar,

Tetapi berhubung hakim pengawas telah membuat berita acara sesuai pasal 282 maka berdasar itulah majelis hakim pemutus telah mensahkan homologasi tanpa memperhatikan lagi surat-surat yang masuk seperti kami ketahui banyak juga kuasa-kuasa yang lain yang telah memasukkan surat juga kreditur-kreditur independen yang melakukan upaya atau menggugah majelis Hakim untuk menolak homologasi,” urainya lagi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sukisari S.H sebagai kuasa klien dari korban KSP Indosurya telah melakukan yang terbaik bagi 80 orang korban KSP Indosurya.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat dan juga kode etik advokat saya sudah melakukan yang terbaik bagi klien kami.
Apapun hasilnya, suka atau tidak suka kami, ini adalah perintah undang-undang dan semua harus turut, baik apakah itu kreditur yang menolak ataupun yang menerima, baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan di dalam proposalnya adalah mengikat semuanya sesuai undang-undang kepailitan no 37 tahun 2004 dengan demikian semuanya harus mengawal proses homologasi atau janji yang ada tertuang didalam homologasi,” pungkasnya lagi.

“Mengenai apakah akan dilaksanakan dengan baik karena kalau tidak, akan ada potensi kreditur yang lain akan mengajukan pembatalan sehingga akan terjadi pailit, karena kita melihat data dari daftar pemegang penagih hutang yang ada dari sekitar 5000 sekian kreditur dengan tagihan 13,8 triliun itu tercermin pada bulan September 2020 debitur harus menyediakan dana sekitar 6.5 Miliar rupiah setiap bulannya untuk mencicil sampai Desember 2020 dan
Januari 2021 akan mulai mencicil sekitar 54 miliar setiap bulannya dan juga bulan Juni 2021 akan lebih berat lagi mencicil setiap bulannya sekitar 254 miliar itu perkiraan angka yang jelasnya dan debitur lebih tahu karena semua angka perlu dijabarkan juga termasuk orang-orang yang katakanlah nilai tagihannya 100 juta itu akan diberikan DP kalau tidak salah nilai sekitar 16 miliar rupiah lebih dimana kalau DPnya 10% maka sekitar 1,6 miliar rupiah, angka yang kami dapat dari daftar penagihan sementara yang kami dapatkan dari panitra pengganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” jelas Sukisari S.H

“Saya mewakili sekitar 80an klien kalau yang termasuk belum diakui atau yang terlambat menjadi sekitar 90-an karena ada memang yang memberi kuasa belakangan tapi karena menurut ketentuan tetap akan mengikuti skema itu, akan ada banyak kreditur atau nasabah yang kurang mengerti sehingga terlambat menagihnya, hal hal itu yang kita akan tetap perjuangkan. Total tagihan yang dikuasakan kepada saya sekitar 250 miliar,” pungkasnya lagi.

“Ada beberapa hal kalau majelis hakim sudah memutuskan pasti dia akan bertanggung jawab karena majelis atas nama Tuhan, wakil Tuhan di dunia biarlah dia yang bertanggung jawab.

Sedangkan untuk pembuat undang-undang atau menteri koperasi tolong lah undang undang koperasi no 25 tahun 1992 ini dipertegas lagi mana yang menjadi aturan mana yang ada sanksi tegasnya sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus di masa depan sehingga semua terlindungi. Kemudian terhadap aparat bertindak dengan benar,

Tegas dan sesuai dengan ketentuan kalau salah katakan lah salah kalau benar sesuai ketentuan Undang-undang jangan dibelok-belok. Pada Bapak Presiden dan para pemangku kepentingan untuk rakyat perlu memikirkan nasib nasabah sebagai rakyat yg dirugikan. Bayangkan kalau tagihan sekitar 13.8 triliun itu sangat besar sekali dan juga bisa menggangu perekonomian dan juga kepercayaan mengenai koperasi yang sangat diharapkan untuk mengambil sikap karena tren untuk melakukan PKPU bukan hanya ini saja,

sudah banyak sekali karena PKPU memang tujuannya restrukturisasi tapi restrukturisasi yang bagaimana yang ada jaminan atau tidak ada jaminan. Jaminan sudah jelas sehingga semua kewajiban bisa dibayarkan dan hak-hak nasabah kreditur bisa diberikan dengan baik,”tutur Sukisari S.H dengan penuh harap.

Continue Reading

Metro

TANGGAPAN ATAS LAPORAN POLISI DARI YONI DORES KEPADA LESTI KEJORA

Published

on

By

Jakarta, 16 Juni 2024 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Sejahtra bagi kita semua.

Seperti yang telah kami sampaikan kami sangat menghormati keputusan dari Saudara Yoni Dores untuk melaporkan Klien kami Lesti Kejora Kepolisian Republik Indonesia Daerah Khusus Metro Jaya (POLDA Metro Jaya), Saudara Yoni Dores bagi kami adalah sosok yang harus kita hormati mengingat dia merupakan salah satu pencipta lagu senior yang sudah berpengalaman di dunia musik Indonesia.

Namun demikian, kami sebagai kuasa hukum dan perwakilan Manajemen, dari Lesti Kejora perlu menyampaikan dan menjelaskan beberapa hal terkait pemberitaan dugaan adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Klien kami Lesti Kejora sebagai berikut:

1. Bahwa, dapat kami jelaskan terkait dengan kehadiran Saudara Yoni Dores beserta rekan-rekannya di kediaman Lesti Kejora hanya diketahui sebanyak satu kali yang dimana saat itu Klien kami tidak berada di kediaman karena sedang melakukan kegiatan syuting, hal ini sangat kami sayangkan karena seharusnya pihak saudara Yoni Dores dapat membuat janji temu terlebih dahulu melalui manajemen.

2. Bahwa, terkait dengan adanya surat teguran hukum (SOMASI) yang dilayangkan oleh saudara Yoni Dores melalui kuasanya sebanyak 2 kali namun, pada faktanya Klien kami hanya menerima I kali yaitu pada tanggal 1 Maret 2025 dan telah diberikan tanggapan pada tanggal 6 Maret 2025 melalui Manajemen dari Lesti Kejora ke kantor kuasa hukum dari Yoni Dores dan telah diterima pada 11 Maret 2025 (Bukti terlampir)

3. Bahwa sesuai penjelasan sebelumnya menanggapi pernyataan dari saudara Yoni Dores yang tidak mengetahui manajemen Lesti Kejora sebenarnya hal tersebut perlu kami tegaskan dan sampaikan bahwa pihak manajemen dari Lesti Kejora telah mencantumkan dengan jelas nama dan alamat manajemen dari Lesti Kejora pada surat tanggapan Somasi, dan apabila saudara Yoni Dores dan kuasa masih belum puas dan belum mengetahui juga harus menghubungi siapa pihak manajemen Lesti Kejora maka dapat melihat media sosial (Instagram) milik Lesti Kejora untuk menghubungi manajer dari Lesti Kejora

4. Bahwa, terkait dengan adanya yang disampaikan saudara Yoni Dores beserta kuasa hukumnya yang menyebutkan bahwa Lesti Kejora informasi melakukan Cover Lagu dan disebutkan juga telah mempublikasikan (Upload) Cover lagu Ciptaan Yoni Dores, informasi tersebut kami nyatakan tidak benar, karena tidak ada satupun dari 13 Link Youtube yang dilampirkan dari surat somasi tersebut milik Lesti Kejora dan tim.

5. Bahwa melalui ini, kami juga sangat menyayangkan terkait pernyataan dan kalimat yang disampaikan baik oleh Saudara Yoni Dores beserta Asisten, serta kuasa hukum yang Menyebutkan dan menuduh Klien kami (“Tidak tahu diri, tidak beradab, pelaku pembajakan dan kata-kata lainnya yang tidak pantas kepada Klien kami dimana telah terdokumentasi di seluruh media”)

6. Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kami juga berkomitmen akan mengikuti, patuh terhadap seluruh proses hukum yang wajib kami lakukan.

Demikian penjelasan serta kelarifikasi yang dapat kami sampaikan, kami harapkan melalui penjelasan ini dapat membaca beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar di media masa.

Continue Reading

Metro

PT Esta Multi Usaha Tbk Gelar Rapat Umum Pemegang Saham & Public Expose 2025

Published

on

By

Jakarta, – PT Esta Multi Usaha Tbk melaksanakan Public Expose di Hotel Luminor Pecenongan Jakarta (16 Juni 2025). PT Esta Multi Usaha Tbk memiliki usaha dibidang Perhotelan, Sewa Kendaraan, dan Sewa Ruko.

ESTA memiliki Kegiatan Usaha Utama Hotel yaitu Hotel Amaris Pakuan Bogor, Hotel Amaris Gorontalo, Hotel Amaris Hertasning Makassar dan Hotel 88 Bekasi.

Untuk kegiatan penunjang yaitu Sewa Kendaraan dan Ruko.

Ikhtisar Keuangan Pada Q1 2025 Assets sebesar Rp. 348.308.000.000 , Liabillities Rp. 162.110.000.000 , Equity Rp. 186.198.000.000 dan Revenues Rp. 10.542.000.000

Pada Tahun 2024 Tingkat Hunian Hotel Amaris Gorontalo 72,05%, Hotel Amaris Pakuan Bogor 70,92%, Hotel Amaris Hertasning Makassar 64,59% dan Hotel 88 Bekasi 75,28%.

Sewa Kendaraan 114 Unit pada Q1 2025.

Unit Ruko ada 25 Unit dan yang tersewa sekitar 24 Unit pada Q1 2025.

Target Tingkat Hunian di Tahun 2025 untuk Hotel Amaris Gorontalo 69,33%, Hotel Amaris Pakuan Bogor 75,00%, Hotel Amaris Hertasning Makassar 67,00% dan Hotel 88 Bekasi 82,70%.

Target Sewa Kendaraan pada Tahun 2025 adalah 118 Unit.

Hotel Amaris Gorontalo untuk pembangunan Ballroom dan ekstension 57 unit kamar sudah progress 100%.

Struktur Manajemen Perseroan ESTA

Direktur Utama : Melvin Wangkar
Direktur : Andaru Surya Gautam
Komisaris Utama : Joga Arjanto Adhimuljono
Komisaris Independen : Drs. Alkie Samuel Sutandra

 

Continue Reading

Metro

DR Jimmy Pangau, SH, MH Secara Aklamasi Terpilih Kembali Menjadi Ketum GARDA MANGUNI Periode 2025-2028

Published

on

By

Jakarta – Garda Manguni mengadakan Musyawarah Nasional (Munas) III dengan tema “Melalui Munas III Garda Manguni Kita Tingkatan Solidaritas Persaudaraan” dan sekaligus Pemilihan Ketum Garda Manguni Periode 2025-2028, Ketua Dewan Pembina & Ketua Dewan Penasehat di Gedung Ami Asmi Jakarta pada hari Sabtu, 14 Juni 2025.

Dari hasil Munas III yang digelar dengan penuh hikmah terpilih kembali Ketum Garda Manguni secara aklamasi yaitu DR Jimmy Pangau, SH, MH maupun tepilihnya Ketua Dewan Penasehat yaitu Jefri Talangi maupun terpilhnya Ketua Dewan Pembina Dolfi Mewengka untuk periode 2025-2028.

DR Jimmy Pangau, SH, MH sebagai Ketum Garda Manguni, saat ditemui awak Media Online mengatakan : “Garda Manguni ini adalah ormas yang sifatnya kebudayaan maupun sosial terutama untuk kebersamaan masyarakat perantau Minahasa, Sulawesi Utara dan berawal terbentuknya di Jakarta atau Jawa Barat. Banyak ormas Manguni yang ada di Sulut yang sekiranya orang-orang mempersepsikan ormas Garda Manguni itu sama dan kenapa dinamakan Manguni karena lambang kota Minahasa itu adalah burung Hantu/Manguni.

Terkait dengan program-program setelah terpilih kembali menjadi Ketum Garda Manguni adalah untuk program jangka pendek yang pastinya kegiatan-kegiatan rutin yang biasa kita lakukan srperti bakti sosial, pangadaan acara Natal, dll. Sedangkan kalo untuk program jangka panjang itu sendiri yaitu sebisa mungkin kita saling bersinergi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah yang terutama kita mendukung kepemimpinan Presiden Prabowo dan program Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo.

Ormas Garda Manguni juga merupakan ormas yang medukung Pemerintah Prabowo-Gibran termasuk kita menjaga NKRI harga mati untuk tetap satu, tidak ada yang mengrongrong rasa kebersamaan dan persaudaraan kita di Indonesia.

Jumlah anggota biasanya mereka masuk sendiri dengan melihat progres dari ormas Garda Manguni itu sendiri yang artinya kalo bermanfaat bagi mereka tentunya akan banyak ikut yang bergabung di Manguni dan bagaimana sebagai pengurus GardaManguni mengatur jalannya organisaasi lebih profesional, menarik supaya perantau Minahasa lainnya ikut bergabung di Garda Manguni.

Terkait dari Digitalisasi bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo, bahwa kita sendiri tidak bisa memungkiri dengan kemajuan teknologi sekarang ini ada imbas-imbas yang tergusur, akan tetapi saya rasa Pemerintah Prabowo punya rencana ataupun persiapan yang matang dan kami berharap tidak ada program-program yang justru bisa memberatkan masyarakat desa khususnya Swasembada Pangan, UMKM, dll saya yakin Presiden Prabowo mampu melakukan digitalisasi di kota maupun daerah seluruh Indonesia yang tetap harus ada sinergi antara Pemerintah pusat dan daerah.

Kami berharap kedepsnnya untuk Garda Manguni ini tetap solid dengan mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi karena kedepannya tentu pasti akan banyak persoalan-persoalan yang akan dihadapi, hal ini perlu kita sikapi dengan memberikan masukan yang positif-positif dalam kita program-program kegiatan Garda Manguni,” tutupnya.

Continue Reading

Trending