Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Hermawan Ngabalin Kuasa Hukum Korban Membuat Laporan di Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta, – Kisruh dualisme kepemimpinan Kamar dagang dan Industri (kadin) semakin melebar setelah sebelumnya terjadi kerusuhan di Menara Kadin Indonesia di Jalan Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9) kemarin. Kini, kedua organisasi masyarakat (ormas) yang muncul di lokasi kericuhan saling lapor ke polisi.

 

Terbaru, keluarga Umar Kei yang melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan kelompok dari A.R, yang Staf Khusus Ketum Kadin Arsjad Rasjid. Di mana salah satu keluarga tokoh Maluku ini mengalami luka memar pemukulan dan luka akibat parang.

 

Setelah Melakukan Visum Di RS Polri Kramat Jati, Adv. Abdul Fatah Pasolo,Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Hermawan Ngabalin Membuat Laporan Polisi Di Polda Metro Jaya (18/l0/24).

 

Kepada para awak media,  Adv. Abdul Fatah Pasolo,

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Hermawan Ngabalin, menyatakan:

 

‘Alhamdulillah malam ini saya selaku kuasa hukum dari Korban namanya Hermawan Ngabalin. Jadi kami sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan sudah mendapatkan tanda terima laporannya.

 

Terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arif Rahman dan kawan-kawan dan orang suruhannya pada tanggal 16 September 2024, Hari Senin malam yang lalu kurang lebih pukul 11 malam atau 23.00. Laporan yang kami buat ini terkait dengan kejadian peristiwa yang terjadi pada Senin malam di Kantor Kadin Pusat.

 

Saya pada kesempatan yang baik ini menjelaskan bahwa pada malam itu Beliau mendampingi Bang Umar Key. Bang Umar Key datang ke Kantor Kadin Pusat karena Bang Umar ditelpon oleh Bang Topan. Maka Bang Umar datang bersama istri dan anaknya. Jadi anaknya kurang lebih umurnya dibawah 1 bulan. Karena beliau dengan istrinya mau keluar maka didampingi oleh Korban dan ada beberapa teman.

 

Sesampainya di Kantor Kadin, beliau bertemu dengan Bang Topan karena Bang Topan menelepon beliau meminta konfirmasi. Ini ada orang-orang Kulit Hitam di Kantor Kadin, apakah ini orang-orang Bang Umar atau bukan. Maka Bang Umar datang kesana untuk memastikan apakah itu orang-orang beliau atau bukan. Ternyata sampai kesana itu bukan orang-orangnya beliau. Dan beliau bertemu dengan orang-orang tersebut ternyata mereka adalah Security dan beberapa orang Timor. Beliau komunikasi dengan mereka, beliau mempertanyakan apa masalahnya. Sehingga mereka kumpul disitu yang membuat Pemilik Gedung itu agak tidak nyaman. Sehingga beliau komunikasi dengan mereka, mereka hanya menyampaikan bahwa ini ada dualisme kepemimpinan kepengurusan Kadin.

 

Kami ini khawatir kalau kontrak kami diputus. Padahal kontrak kami itu berakhir di tahun 2025. Keinginan kami kontrak kami jangan diputus, hanya itu permintaan kami. Kata Bang Umar Ok kalau cuma itu permintaannya saya akan komunikasikan dengan pengelola gedung. Maka Bang Umar naik ke lantai 29 ketemu dengan Bang Topan dan menyampaikan “Bang itu anak-anak Timor orang-orang kita juga, mereka punya piring makan disini dan kontrak mereka katanya sampai 2025. Mohon abang pertimbangkan agar kontrak mereka jangan diputus agar bisa bekerja sampai kontrak itu selesai”.

 

Kata Bang Topan “Ada lagi permintaannya?” Hanya itu saja permintaannya, maka dijawab Bang Topan bukan cuma 2025. Saya akan tambahkan masa kontraknya sampai 2026.

 

Setelah itu Bang Umar kembali ketemu dengan teman-teman Security Outsourcing lalu menyampaikan itu dan mereka sepakat. Sudah dapat titik temunya dan solusinya maka clear masalah itu. Kemudian tiba-tiba datang Pak Arif Rahman dan orang-orangnya. Informasi dari Korban dan teman-teman kurang lebih 50 orang datang kesana lalu ikut nimbrung dalam pertemuan itu. Ada bukti videonya dan bisa dicroscek ke cctv gedung. Jelas sekali Bang Umar tampil disitu sebagai pihak yang mencari solusi jalan tengah antara pihak teman-teman Security Outsourcing dengan pihak pengelola gedung. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah Kadin.

 

Arif Rahman ini beliau memperkenalkan diri sebagai Sekjen salah satu organisasi Pemuda Pancasila. Kita tidak pernah bermasalah dengan Pemuda Pancasila, Bang Umar itu berhubungan baik dengan teman-teman Pemuda Pancasila dan Ketum Pemuda Pancasila. Jujur saja Bang Umar tidak kenal dengan Sekjen Pemuda Pancasila Pak Arif Rahman. Kalau beliau kenal pasti komunikasinya baik. Selama ini beliau itu berkomunikasi dengan berbagai ormas sangat baik. Saya mengklarifikasi lagi bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Arief Rahman melalui pemberitaan di Media baik itu di Media Sosial maupun Elektronik bahwa beliau dipukul oleh Bang Umar Key. Saya tegaskan bahwa itu Hoax. Bang Umar sedikitpun tidak menyentuh beliau.

 

Adapun ada insiden ribut-ribut salah paham itu normal-normal saja. Tapi kalau beliau menyampaikan di media bahwa Bang Umar menganiaya beliau, saya berani pastikan itu tidak benar adanya. Karena kalau Bang Umar niat untuk menganiaya beliau sejak peristiwa itu terjadi sampai bubar mereka dari gedung itu. Pak Arif Rahman itu berada bersama dengan Bang Umar di ruang meeting. Jadi logikanya kalau Bang Umar niat menganiaya beliau, pasti beliau tidak akan sempat untuk datang ke Polda untuk membuka laporan polisi. Sudah pasti babak belur, beliau mungkin di rumah sakit. Bayangkan yang disampaikan oleh beliau bahwa beliau dianiaya oleh Bang Umar itu sama sekali tidak benar. Itu klarifikasi yang bisa kami sampaikan tapi kami hargai itu hak beliau, kita juga punya hak. Kita sudah buka laporan polisi, sama-sama kita berproses. Kita serahkan semuanya kepada teman-teman penyidik Polda Metro Jaya.

 

Terkait laporan Pak Arif Rahman, kalau kita buka laporan polisi ini hubungannya dengan penganiayaan korban. Beliau ini mendampingi Bang Umar diwaktu terjadi keributan di ruang meeting itu informasi yang disampaikan oleh saksi-saksi bahwa Pak Arif Rahman menyuruh anak buahnya untuk memanggil teman-temannya yang tadi dibawah oleh Pak Arif Rahman kurang lebih 50 orang itu masuk. Katanya “suruh anak-anak masuk bawa barang”. Disitulah terjadi keributan, boleh dilihat di video yang beredar baik di tiktok maupun media sosial itu Bang Umar dan teman-teman kurang lebih mungkin sekitar 12 sampai 15 orang. Sementara orang-orang yang dibawa oleh Pak Arif Rahman di lantai 3 itu sekitar 50 orang dan mereka bawa Sajam. Buktinya korban ini ketika mereka orang-orangnya Pak Arif Rahman mendobrak pintu dan pintu kebuka, beliau ini mau di potong. Dia sempat menangkap parang lalu saling tarik-tarikan. Ini tangannya terluka karena sabetan tajamnya parang. Lalu sambil memegang parang, orang-orang Pak Arif Rahman memukul dia. Makanya ada memar disini dan dikaki.

 

Hasil visum tadi disampaikan oleh Dokter nanti diambil oleh teman-teman penyidik. Karena pelaku banyak maka yang kami laporkan Pak Arif Rahman dan kawan-kawan. Nanti teman-teman penyidik yang akan mengembangkan itu. Ada bukti video tetapi bukti yang lebih jelas ada di CCTV nanti kita percayakan kepada teman-teman penyidik untuk dilakukan pengembangan. Barang bukti kita cuma ada video. Kalau Sajam di CCTV kelihatan, karena sedang tegang teman-teman tidak sempat melakukan perekaman. Tetapi yakin CCTV gedung itu pasti menangkap peristiwa itu.

 

Kontrak sampai tahun 2025 itu di bidang Security gedung, tidak diputus tapi kontrak berakhir ditahun 2025. Tapi kebijakan yang diambil Pak Topan karena Bang Umar meminta kepada Pak Topan agar kontrak mereka jangan diputus karena disitu piring makan mereka. Pak Topan menjamin bahwa bukan 2025, saya akan menambah sampai 2026. Harapan kita ini bisa ditindaklanjuti laporan kita dan berproses secara hukum. Persoalan nanti ada komunikasi terkait dengan persoalan ini kita serahkan kepada teman-teman penyidik.

Continue Reading

Metro

Tawa Dan Tangis Penonton Pecah, Gala Premiere Home Sweet Loan   Sukses Bikin Penonton Lihat Diri Sendiri di Layar

Published

on

By

Jakarta, 18 September 2024, Home Sweet Loan, film terbaru dari Visinema Pictures yang diadaptasi dari novel laris karya Almira Bastari, resmi menggelar Gala Premiere pada 18 September 2024 di XXI Epkentrum Kuningan, Jakarta. Acara ini sukses menghadirkan momen penuh haru dan tawa bersama para pemain, pembuat film, media, serta tamu undangan. Press Screening dan Conference juga diadakan pada hari yang sama, menambah kemeriahan acara tersebut.

 

Film yang disutradarai oleh Sabrina Rochelle Kalangie dan diproduseri oleh Cristian Imanuel ini menceritakan perjuangan hidup Kaluna, seorang pekerja dari kalangan menengah yang terjebak dalam dilema sondwich generation Keluna harus memilih antara mengejar Impian memiliki rumah sendiri atau terus menanggung beban finansial keluarganya. Cerita ini menyentuh banyak orang, khususnya mereka yang merasakan kerasnya menjadi pejuang hidup dan keluarga.

 

Yunita Siregar yang memerankan Kaluna mengungkapkan, “Aku bisa merasakan apa yang Kaluna rasakan. Sebagai anak bungsu, aku paham betul bagaimana rasanya ingin keluar dari lingkungan  keluarga yang mengekang. Di satu sisi, kamu ingin membantu keluarga, tapi di sisi tain, kamu punya mimpi sendiri. Film ini adalah drama keluarga yang sangat relate untuk banyak orang.”

 

Keruwetan Hidup Keluarga yang Terasa Nyata

 

Sabrina Rochelle Kalangie, selaku sutradara, menggambarkan kehidupan Kaluna dengan istilah beutiful mess. Menurutnya, keruwetan hidup Kakuna adalah refleksi dari kehidupan banyak Orang di jakarta dan kota-kota besar lainnya.

“Aku pengen menampilkan  keruwetan itu dalam film. Dunianya Kaluna adalah dunia pekerja, dunia kelas menengah yang penuh dengan kerumitan. Walau hidupnya ruwet, tetap ada sisi yang Indah dalam perjuangannya,” ujar Sabrina.

 

Ayushita Nugraha, yang memerankan kakak Kaluna, Kamala, juga turut berbagi pengalamannya. “Film ini benar-benar menunjukkan betapa beratnya beban sondwich generation. Banyak dari kita yang merasakannya, dan aku yakin film ini bisa jadi pelukan untuk mereka yang sedang

Continue Reading

Metro

KRIMINALISASI TERHADAP IF MAKIN JELAS DIPERTONTONKAN: Penangkapan dan Penahanan Ilegal oleh Penegak Hukum

Published

on

By

Pada tanggal 12 September 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum IF menerangkan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pembangkangan secara terang- terangan oknum Polda terhadap perintah Kapolri. Bukan tanpa alasan, melainkan telah ada SP3D hasil Gelar Perkara Khusus yang menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada IF tidak terpenuhi. Hal ini secara eksplisit membuktikan bahwa IF tidaklah bersalah.

 

“SP3D ini jelas perintah Kapolri kepada Kapolda, tapi dilanggar oleh Kapolda. Perintah untuk menghentikan penyidikan. Apakah ini bentuk praktik mafia hukum? di mana hukum bisa diperjualbelikan? Buktinya ini, telah ada SP3D, namun tetap saja dilanggar” Tegas tim kuasa hukum IF.

 

Di samping itu, puluhan awak media juga merasa kesal karena selama berjam-jam tidak satu patah kata pun dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini. Justru, dari video yang beredar, pihak Kejari Jakarta Selatan terlihat memperlakukan IF secara kasar. Hal tersebut sontak membuat tim kuasa hukum IF terlihat kesal.

 

Lebih jauh, tim kuasa hukum IF menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya adalah murni tidak sah. Pasalnya, ketika ditanyakan, pihak jaksa tidak dapat memberikan bukti bahwa harus dilakukan penahanan terhadap IF. Jelas, jika ternyata benar, hal ini merupakan cacat tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

 

Perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak lama. Oleh karena itu, telah banyak beredar asumsi masyarakat terkait sikap penyidik yang memihak mafia tanah dalam peristiwa kriminalisasi terhadap IF. Bahkan, telah banyak dukungan disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum IF. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum IF memintakan pihak kejaksaan untuk menurunkan SKP2 dengan pertimbangan kepentingan umum.

Continue Reading

Trending