Connect with us

Metro

Refleksi Akhir Tahun 2020 Mahkamah Agung RI : MELANGKAH MAJU DENGAN SEMNAGAT MODRENISASI PERADILAN DALAM MENYONGSONG TAHUN 2021

Published

on

Jakarta – 30 Desember 2020 – Pendemi Covid-19 menjadi ujian yang sangat berat di masa kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Hampir setahun wabah virus corona telah memporak porandakan tatanan kehidupan manusia. Dua Hakim Agung yaitu Yang Mulia Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Abdullah, S.H., M.S. meninggal dunia setelah sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.

Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini. Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan.

Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur, oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut :

1. SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).

2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.

3.SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.

SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.

Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan

hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.

Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.

Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:

1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.

Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.

2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;

Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

4. Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan peneriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.

Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.

Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.

5.Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan. Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur. Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.

Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.

Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang. Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.

Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.

1. Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan. Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan

• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan. Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara, Ucap Ketua Mahkamah Agung RI.

Continue Reading

Metro

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Lakukan Aksi Arogan Terhadap Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Published

on

By

BEKASI, – Aksi arogan diperlihatkan  oleh oknum polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi, terhadap warga sipil terulang kembali. Hal ini terjadi pada RL (43) warga Palem Utama Raya No.7, Taman Beverly Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Aksi arogan oknum polisi Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan cara melakukan aksi dobrak paksa terhadap rumah milik RL tanpa di sertai surat tugas ataupun klarifikasi dari BPN Bekasi.

Menurut keterangan RL, kejadian pada Jum’at malam 17 Januari 2025, oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama dengan pemilik lama datang secara tiba-tiba dan dalam rumah dalam keadaan kosong oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, mendobrak pintu rumah sehingga rusak dan hancur.

“Itu rumah milik saya sah dan sudah bersertifikat, tiba-tiba oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, bersama pemilik lama secara arogan tanpa disertai surat tugas atau pun klarifikasi dari BPN Bekasi datang merusak bahkan mendobrak rumah saya sehingga pintu menjadi rusak. Ini tidak jelas permasalahannya,” jelas RL.

Menurut RL lagi, kejadian yang dilakukan oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi, dapat mencoreng institusi Kepolisian.

Frank Hutapea dari Lawfirm Hotman Paris & Partners menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi.

“Penyidik harusnya mengecek bukti kepemilikan dulu dengan memanggil saksi BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) Kabupaten Bekasi. Sebab diketahui, pemilik sudah menunjukan bukti kepemilikannya. Kalau ga terima gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pembatalan pemilikan Pidana tidak bisa membatalkan kepemilikan,” tandas putra pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ini melalui pernyataan pers yang diterima media ini, Sabtu (18/1/2025).

Terkait insiden ini, Frank Hutapea menyatakan kejadian ini sangat memalukan institusi Polri yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat.

Continue Reading

Metro

Andi Wardana Ketua Asosiasi Bisnis Development Services Indonesia (ABDSI)0 Jakarta Hadiri Acara Kementerian UMKM Resmikan Luncurkan Logo Baru

Published

on

By

Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi meluncurkan logo baru pada Rabu, 15 Januari 2025.

Selain peluncuran logo, Kementerian UMKM juga melaksanakan pelantikan pejabat baru madya dan pratama. Disaksikan oleh pedagang UMKM Tanah Abang, logo baru Kementerian UMKM menampilkan ilustrasi lilin yang bersinar terang.

Pada bagian tengah logo, terlihat sebuah elemen yang menyerupai api lilin, yang melambangkan cahaya di tengah kegelapan.

Ditemui usai acara Ketua Asosiasi Bisnis Development Services Indonesia (ABDSI) Jakarta Andi Wardana mengatakan ABDSI mengadakan pemberdayaan semacam peningkatan usaha UMKM binaan. Terkait juga tadi dengan pernyataan Pak Menteri Maman Abdurahman terkait dengan peran UMKM dalam digitalisasi, imbuhnya.

Pastinya harus ada kolaborasi yang baik untuk peningkatan digitalisasi UMKM tersebut. Jangan sampai mematikan usaha yang sudah dijalankan para pelaku UMKM, tambahnya.

Pusat acara launching logo dan pengukuhan para pimpinan kementerian UMKM dipusat UMKM yaitu Pasar Tanah Abang Blok B untuk menambah semangat dan kebersamaan pemerintah dengan pelaku UMKM, tuturnya.

Program kami dari ABDSI memang sudah pasti untuk pendampingan usaha kolegalitas dan juga pengembangan dari usaha usaha UMKM.

Kita berharap produk produk UMKM tidak hanya memenuhi pasar lokal saja tetapi juga dapat memenuhi pasar global dalam era digitalisasi sekarang ini, jelasnya.

ABDSI telah menjangkau 36 provinsi kebetulan saya memimpin ketua ABDSI Jakarta. Secara keseluruhan anggota ABDSI sudah puluhan ribu orang.

Kami ada binaan binaan yang memang terkait dengan program program kementerian lembaga dan swasta.

Untuk digitalisasi pastinya mereka yang memang siap artinya memang masih banyak owner kami yang belum siap memasarkan untuk meningkatkan usahanya melalui digitalisasi atau menggunakan media sosial atau market place.

Kita tetap memperkuat dengan memberikan edukasi kaitan dengan penggunaan media online atau media digital.

Kita berikan legalitas usaha, laporan usaha mereka harus benar-benar nanti akan mengakses pembiayaan keuangan untuk permodalan. Juga siap menggunakan media media online dan bisa berkontribusi untuk pengembangan usahanya.

  • Pada kondisi sekarang sektor UMKM untuk lebih fokus lagi dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%. Semakin ditumbuhkan sektor UMKM yang harus siap memenuhi kebutuhan lokal dan global.
    Apalagi dengan adanya sertifikasi halal untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia khususnya, kesimpulannya.

Continue Reading

Metro

Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025

Published

on

By

Jakarta – Pesta Wirausaha Nasional (PWN) 2025 yang digelar selama 3 hari (17-19 Januari 2025) resmi dibuka dengan tema “Elevate Your Journey” di Gedung SMESCO Indonesia Jakarta pada hari Jumat, 17 Januari 2025.

Eko Desriyanto sebagai Presiden TDA 8.0 yang juga Presiden Direktur PT Idea Indonesia Tbk menyampaikan ; Pelaku UMKM adalah backbond kekuatan ekonomi kita karena sektor ini sangat kebal terhadap krisis, apa yang kemudian mau kita kuatkan terkait peran UMKM melalui pesta wirausaha 2025 ini adalah kita menyediakan ajang inspirasi, edukasi, motivasi dan kolaborasi yang arti para pengujung maupun pelaku usaha bukan hanya berpesta, senang-senang atau rekreasi tetapi lebih kepada memberikan inspirasi maupun strategi usaha dari para pengusaha nasional juga bisa kita pertemukan para pelaku usaha UMKM dengan para investor dan dari situlah kolaborasi yang kita dorong agar para pelaku usaha yang mengakses permodalan susah maupun mencari investor susah kita fasilitasi daan kita bimbing dari hal tersebut supaya pelaku UMKM tersebut bisa naik kelas.

Sedangkan tagline dari acara PWN 2025 adalah “Next Level” yang artinya para pelaku UMKM yang terkenal dengan usaha mikro menjadi usaha mikro kecil menengah hingga bisa menjadi level menengah memiliki omzet 20 miliar yang kita dorong menjadi korporasi punya omzet 500 miliar, inilah pengusaha-pengusaha yang berdampak bagi Indonesia yang bisa memiliki karyawan diatas 200 pegawai dengan gaji yang layak dan dari situlah kita akan melahirkan pengusaha-pengusaha serperti melalui ajang PWN 2025.

Hanya saja kita tidak berhenti disini saja karena setelah acara PWN 2025 ini kita akan adakan mentoring yang meyeluruh diseluruh daerah Indonesia melalui pengurus-pengurus maupun mentor-mentor dimasing-masing wilayah Indonesia dan ini yang akan kita lakukan sampai dengan akhir kepengurusan periode kita dalam mentransformasikan bisnis UMKM menjadi usaha menengah hingga menjadi bisnis korporasi.

Kolaborasi dengan Mitra Strategis PWN 2025 didukung oleh lebih dari 50 sponsor yang berkontribusi dalam menyukseskan acara ini. Dukungan para mitra menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mendorong kewirausahaan nasional.

Komunitas pengusaha TDA adalah organisasi pengusaha multi sektor dan multi level, dari mikro hingga korporasi, yang berdiri sejak tahun 2006 dengan anggota lebih dari 50.000 orang, tersebar di 117 kabupaten/kota seluruh Indonesia, yang menaruh banyak perhatian untuk menumbuhkembangkan wirausaha & berkontribusi pada perekonomian nasional.
Kesimpulannya di PWN 2025 Mari menjadi bagian dari transformasi kewirausahaan terbesar di Indonesia.

Beberapa program unggulan di PWN 2025 meliputi:

1. Entrepreneur Summit 2025 – Forum strategi untuk memperkuat ekosistem wirausaha.
2. Zona Inspirasi – Menampilkan pembicara inspiratif dari dalam dan luar negeri.
3. Zona Digital dan Teknologi – Pameran teknologi terkini untuk transformasi digital.
4. Zona UMKM dan Kuliner – Pameran produk kreatif UMKM dari seluruh Indonesia.
5. Workshop dan Masterclass – Pelatihan eksklusif untuk meningkatkan keterampilan bisnis.

PWN 2025 terbuka untuk umum tanpa biaya masuk. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi TDA Passport. Program-program premium seperti masterclass dan networking lounge juga tersedia secara gratis.Komunitas TDA, yang berdiri sejak 2006, kini memiliki lebih dari 52.000 anggota di seluruh Indonesia. Dengan filosofi “Tangan di Atas”, komunitas ini terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui edukasi, pendampingan bisnis, dan kolaborasi lintas sektor.
Kami ingin menjadikan PWN 2025 sebagai momentum untuk menciptakan 10.000 miliarder baru yang berdampak positif bagi peradaban Indonesia.” tutupnya.

Continue Reading

Trending