Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi, Karutan Cipinang Kunjungi Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks, Senin (19/05/2025).

Sebagai bagian dari kunjungan, Ka.Kanwil beserta jajaran turut melakukan peninjauan langsung ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk melihat fasilitas dan sistem pengelolaan yang diterapkan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pemasyarakatan dan kepolisian. “Kami menyadari bahwa kolaborasi erat dengan Polda Metro Jaya sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan rutan, serta mempercepat koordinasi dalam proses hukum,” ujarnya.

Pertemuan strategis ini diharapkan menghasilkan sejumlah capaian, seperti meningkatnya pemahaman bersama tentang peran dan tantangan masing-masing lembaga, tersusunnya mekanisme koordinasi yang lebih efektif, serta terciptanya kesepakatan kerja sama dalam penanganan isu-isu krusial, seperti peredaran narkoba dan keamanan tahanan. Kesepahaman dalam hal teknis dan operasional dinilai penting untuk mengurangi risiko serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen serta hubungan kerja yang harmonis antara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Polda Metro Jaya, diharapkan pengelolaan sistem pemasyarakatan di wilayah jakarta dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan kondusif serta responsif terhadap dinamika yang berkembang.

Continue Reading

nasional

HUT Ke-65 SOKSI Gelar Rapimnas I dan Munas XII

Published

on

By

Jakarta – Wendy Nugraha, Ketua Penyelenggara saat jumpa pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (18/5/2025) menyebut bahwa Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) akan menggelar Rapimnas I dan Munas XII SOKSI pada 19-22 Mei di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Rangkaian kedua agenda tersebut dalam rangka memperingati HUT ke- 65. Kegiatan ini diharapkan jadi momentum strategis konsolidasi nasional seluruh kader SOKSI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wendy mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan dan silaturahmi SOKSI pada pelaksanaannya nanti akan di isi Sarasehan Perempuan SOKSI, yang akan dihadiri oleh lebih dari 130 peserta perempuan dari seluruh Indonesia.

Terkait undangan, Wendy mengatakan bahwa undangan tidak dibatasin, untuk acara puncak Munas XII di Hotel Bidakara, awalnya SOKSI menyiapkan kapasitas 1.500 orang. Namun begitu, ada pertimbangan untuk tidak membatasi kehadiran, lantaran terkonfirmasi massa yang hadir berasal dari 35 provinsi.

Dia tambahkan, Kami dapat arahan dari ketua umum jangan ada dibatasi undangan, jadi siapapun boleh hadir di acara pembukaan.

“Kita sore ini nanti akan ke lokasi acara lagi untuk melakukan koordinasi untuk memperbanyak kapasitas nanti acara, atau kapasitas peserta atau undangan yang nanti akan hadir di acara pembukaan Munas SOKSI sekaligus HUT,” jelas Wendy .

Untuk diketahui juga, Pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) SOKSI, Kami para pengurus pusat dan para pengurus daerah akan melakukan ziarah ke makam pendiri SOKSI, Prof. Suhardiman, di kawasan Evergreen, Puncak.

“Rombongan pengurus pusat dan daerah akan mengikuti prosesi penghormatan, yang difasilitasi oleh Depidar SOKSI Jawa Barat sebagai tuan rumah,” pungkasnya, menutup.

Continue Reading

nasional

Pelantikan PNS Baru, Empat dari Rutan Cipinang Turut Ambil Sumpah

Published

on

By

Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DK Jakarta. Pelantikan ini digelar di Aula Gedung Rupbasan Kelas I Jakarta Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, pada momen yang penuh khidmat, Senin (05/05/2025).

4 (empat) di antaranya berasal dari Rutan Kelas I Cipinang. Acara ini turut dihadiri oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) se-DKI Jakarta serta keluarga dan orang tua dari para CPNS, yang datang memberikan dukungan dan rasa bangga atas pencapaian anak-anak mereka.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menyampaikan rasa bangganya dan menitipkan pesan penting kepada para PNS baru. “Hari ini adalah awal dari pengabdian sejati. Jaga integritas, junjung tinggi loyalitas, dan teruslah belajar menjadi pribadi yang membawa perubahan positif di lingkungan kerja kita,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi simbol komitmen Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dengan resminya status kepegawaian para CPNS tersebut, diharapkan dapat membawa energi baru dalam mendukung kinerja pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas.

Continue Reading

Trending