Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

KPPG / KESATUAN PEREMPUAN PARTAI GOLKAR KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO YOGYAKARTA

Published

on

By

Kulon Progo, – 17/2/2026 – Karya Pos, KPPG / Kesatuan Perempuan Partai Golkar Kecamatan Galur, Kabupaten kulon Progo Yogyakarta , melaksanakan kegiatan rutin pertemuan segenap pengurus maupun anggota diawali dengan pengajian Tadarus Al-Qur’an setelah itu kegiatan simpan pinjam khusus anggota KPPG yang hadir, keanggotaan KPPG kurang lebih 100 orang kemudian KPPG Galur mendapatkan perhatian bantuan dana hibah dari Agus Supriyanto anggota DPRD kabupaten kulon Progo untuk mendorong kemajuan anggota KPPG secara menyeluruh.

Ketua KPPG Kecamatan Galur Retno Jumilah menyampaikan terkait bantuan dana hibah dari anggota DPRD kulon Progo Agus Supriyanto sangat bermanfaat untuk kemajuan KPPG Galur , selain kegiatan pertemuan simpan pinjam khusus anggota KPPG Galur salah satunya kegiatan yang lain berbagi karya ide seperti pengembangan kuliner jajanan makanan tradisional sebagai kearifan lokal daerahnya untuk sarana pembelajaran dan pemberdayaan bagi pengembangan SDM anggota KPPG Galur kemudian gotong royong dalam kegiatan sosial seperti agenda baksos dengan tujuan membangun kepedulian terhadap lingkungannya.

Agus Supriyanto anggota DPRD Kabupaten kulon Progo menjelaskan bahwa KPPG Galur kabupaten kulon Progo akan terus berkarya memajukan semua potensi yang ada agar berdaya guna serta memberikan manfaat  khususnya kepada masyarakat di wilayah kecamatan Galur pada umumnya begitu disampaikan kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

nasional

PADEPOKAN TULIS TANPO PAPAN KULON PROGO USULKAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA PAHLAWAN NASIONAL

Published

on

By

Kulon progo, – Kamis 12 Februari 2026,Pukul.09.00 wib ,Ketua Padepokan Tulis tanpa papan sekaligus Ketua MLKI / Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Bapak Trisno Raharjo menyampaikan dukungannya penuh untuk usulan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung pangeran Diponegoro Pahlawan Nasional dengan melakukan kegiatan ziarah di dua lokasi makam RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang mana tubuh serta kepalanya dipisahkan oleh penjajah kolonial belanda pada waktu itu, kemudian untuk gembung atau tubuhnya berada di pasar kota wates  sedangkan mustoko atau kepalanya berada di gunung songgo daerah kaliagung sentolo.

Ketua Trah HB III Dewa Daru Kabupaten Kulon progo KRT Sarwanto Hadi yang merupakan keturunan Pangeran Diponegoro sekaligus pembuka sejarah silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro di wilayah Kabupaten kulon progo Yogyakarta  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas banyaknya dukungan yang sudah mengalir dari beberapa ormas maupun komunitas yang ada di kabupaten kulon Progo semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah  untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengusulkan RM Bagus Singlon kepada pemerintah pusat khususnya  harapan akhir tentunya ada pada kebijakan serta perhatian langsung dari bapak presiden Prabowo Subianto.

Ketua GMK2009/ Budi Legowo Santoso didampingi Sekertarisnya Ari Kurniawan Kusmarjanto SE menyampaikan terimakasih kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo bapak Aris Syarifudin  ( dapel Wates, Panjatan & Temon ) yang sudah memberikan ruang untuk diskusi serta kajian bersama dengan audensi di DPRD Kabupaten kulon Progo.

Dito Rakidi aktivis dari Jakarta pusat yang sedang berkunjung ke kulon progo jalin siltrahmi dengan pengurus DPC IP-KI/Ikatan Pendukung Kemerdekaan indonesia Kabupaten Kulon progo ikut menyampaikan perhatiannya semoga RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa segera mendapatkan perhatian untuk usulan Pahlawan Nasional karena melihat jejak kepahlawanannya yang ikut melawan penjajah kolonial belanda di kabupaten kulon Progo.
RM Kukuh Hertriasning Cucu Sri Sultan HB VIII juga ikut memberikan dukungannya agar RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk menjadi perhatian penting terkait usulan Pahlawan Nasional.

Riyanto SH mewakili pengurus DPC IP-KI Kabupaten Kulon progo menyampaikan dukungannya pada acara audensi nanti dengan Bupati Kulon Progo sekaligus menyampaikan aspirasinya terkait usulan nama jalan di wilayah sentolo yang mana akses tersebut menuju komplek makam dari mustoko atau kepalanya RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa.

Agus supriyanto dari KB FKPPI PC.1204 / Keluarga besar Forum komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI-Polri kabupaten kulon progo yang juga merupakan anggota DPRD Kulon progo ( dapel Galur dan Lendah ) menyambut baik usulan dan masukan dari beberapa ormas maupun komunitas yang ada di kabupaten kulon Progo terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa kemudian Agus supriyanto mewakili menyampaikan dukungannya pula terkait usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dengan mengajak generasi muda kulon Progo untuk memaknai perjuangan para pahlawan bangsa.

Jurnalis Much Hazirin

Continue Reading

nasional

KEGIATAN TAHUNAN NYADRAN WARGA DUSUN PREMBULAN KELURAHAN PANDOWAN KECAMATAN GALUR KABUPATEN KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – Mendekati sore hari pukul 15.30 wib hari minggu tanggal 8 februari 2026 warga dusun prembulan melaksanakan acara tahunan yaitu nyadran sebagai tradisi ziarah kubur dan pembersihan makam leluhur oleh masyarakat pada bulan ruwah menjelang ramadhan dengan doa bersama maupun kenduri.

Tradisi ini bertujuan mempererat gotong royong, sedekah dan menjaga silaturahmi bertetangga kemudian nyadran merupakan bentuk bakti generasi penerus kepada leluhur sekaligus sarana pembersihan diri menyambut bulan suci Ramadhan.

Pada acara Nyadran tersebut kegiatannya adalah besik yaitu gotong royong membersihkan makam dari rumput maupun kotoran,doa bersama yang dipimpin oleh pemuka agama setempat untuk mendoakan leluhur kemudian kenduri adalah makan bersama dengan makanan tradisional berupa ingkung maupun tumpeng yang dibawa oleh warga sebagai wujud kebersamaan dan sedekah.

Pemuka agama bapak welas iman yang merupakan Rois maupun takmir masjid Al Hadi menyampaikan bahwa kegiatan nyadran tahunan ini merupakan bentuk menjaga silaturahmi sebelum melaksanakan ibadah suci di bulan ramadhan kemudian edukasi makna dari ziarah kubur melalui kegiatan nyadran tersebut kemudian nampak hadir Agus Supriyanto anggota DPRD Kabupaten kulon Progo dari fraksi Golkar dapil kecamatan galur dan lendah di acara tersebut menjelaskan pada awak media bahwa kegiatan nyadran di dusun prembulan kelurahan Pandowan kecamatan Galur kabupaten kulon Progo Yogyakarta sudah rutin dilaksanakan tahunan sebagai implementasi dari tradisi maupun budaya yang ada di lingkungan masyarakat sekitar.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending