Connect with us

nasional

Pengenaan Sanksi Administratif Pembongkaran Dan Pelebaran Alur Sungai Cakung Pada Kawasan GRAND KOTA BINTANG Di Kota Bekasi

Published

on

Bekasi, 27 Januari 2021 – Pelaksanaan pemanfaatan ruang, berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Banyaknya alih fungsi lahan, antara lain kawasan lindung menjadi kawasan budi daya, penerbitan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, serta banyaknya bencana yang timbul dalam beberapa tahun terakhir ini, membutuhkan suatu bentuk pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan di kawasan perkotaan yang salah satunya pada Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Dengan semakin maraknya kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang berlaku di wilayahnya. UU 26/2007 mengatur mengenai mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik itu berupa sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Diharapkan dengan adanya pengaturan sanksi ini, penegakan hukum dalam bidang penataan ruang ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Serta diharapkan dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi.

Pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan perumahan Grand Kota Bintang Bekasi berupa:

perubahan alur sungai dan tidak memiliki izin (dari Kementerian PUPR) terkait perubahan alur sungai tersebut demi pemanfaatan ruang untuk komersil dan penambahan unit perumahan, perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang, yaitu pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 m menjadi kembali 12 m beserta sempadan sungai selebar 5 m yang diperuntukan sebagai RTH.

pada kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar, Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW
Kota Bekasi Tahun 2011-2031 merupakan Kawasan Perlindungan Setempat dan Zona

Perlindungan Setempat dalam Perda RDTR Kota Bekasi Tahun 2015-2035. Saat ini kondisi sungai sudah tertutup menjadi lahan parkir dan sebagian kecil Ruko, dalam RDTR diperbolehkan peruntukan lahan parkir, namun dengan beberapa syarat Sekurang-kurangnya berorientasi pada fungsi jalan lokal primer, Berupa ruangan terbuka, dan Pengerasan Lahan diperbolehkan dengan syarat menggunakan materiall grassblock.

Pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri oleh pengembang kawasan dengan berdasarkan atas Kajian Indikasi

Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap Perubahan Alur Sungai Cakung di Perumahan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.

Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Diharapkan dengan adanya Penertiban berupa Pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir dan pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang.

Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang dan menimbulkan efek jera (detterent effect) bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi di Kawasan Grand Kota Bintang di Kota Bekasi

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi Berlandaskan Integritas, Kajari Jakarta Utara Sambangi Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Senin, (8/9) pagi. Dalam kesempatan tersebut, Kajari hadir bersama jajaran pejabatnya, yakni Sudi Haryansyah selaku Kepala Seksi Intelijen, Nurhimawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Angga Dhielayaksya selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Kedatangan rombongan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara disambut hangat oleh jajaran Rutan Cipinang. Hadir mewakili Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, yakni Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Alif Akbar Yusuf, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, I Gusti Bagus Widya Putra. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum.

Selain menjalin silaturahmi, kegiatan ini juga membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, mulai dari mekanisme penempatan tahanan, percepatan proses administrasi, hingga pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Seluruh pembahasan ditekankan pada prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Kajari Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi dalam setiap langkah koordinasi. “Kolaborasi yang dilandasi integritas akan memperkuat sinergi, meminimalisasi hambatan, serta memastikan kepastian hukum yang cepat, tepat, dan berkeadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pihak Rutan Cipinang mengapresiasi kunjungan ini sebagai upaya mempererat koordinasi dengan Kejaksaan. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat terus dijaga dengan menjunjung tinggi integritas, sehingga pelayanan pemasyarakatan semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga binaan maupun masyarakat.

Continue Reading

nasional

Pramudya A.Oktavinanda Terpilih Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Periode 2025-2028

Published

on

By

Jakarta – Bedasarkan berita acara hasil pemilihan ketua umum Ikatan ILUNI Universitas Indonesia , surat keputusan Munas X ILUNI UI nomor : 004Sk/Munas ILUNI UI /V111 Munas ILUNI UI yang di selenggarakan di gedung balai sidang pada hari Minggu/Ahad tanggal 31 Agustus 2025

Pramudya Azhar Oktavinanda meraih terpilih menjadi ketua Umum ILUNI U I yang mendapatkan jumlah suara terbanyak dalam sejarah pemilihan secara e-vote yaitu sebesar 6.529 suara. Pemilihan Langsung (Pemilu) Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2025-2028 dan Musyawarah Nasional (Munas) X ILUNI UI, E-Vote Pemilu Ketua Umum ILUNI UI 2025-2028. Pramudya ‘Pram’ Azhar Oktavinanda meraih suara terbanyak yaitu 6.529 (26,88%) dari 24.288 suara pemilih yang masuk.

Jumlah suara pemilih dalam Pemila UI kali ini yang terbanyak sejak sistem e-vote  bahwa sebelum menggunakan sistem elektronik, pemilihan Ketua Umum ILUNI UI dilakukan dengan usulan ILUNI fakultas. Dengan format seperti federasi, dulu masing-masing ILUNI fakultas se-UI bermusyawarah menunjuk Ketua Umum ILUNI UI.

Gagasan itu yang tampak kembali digunakan ILUNI Fakultas Hukum UI (ILUNI FHUI) dengan sejak awal mengusung Pram lewat dukungan kelembagaan resmi. ILUNI FHUI menggelar Konvensi Calon Ketua Umum ILUNI UI pada 16 Juni 2025 lalu untuk menentukan siapa yang akan diusung sebagai jagoannya. Hasilnya memilih Pram yang kini menang Pemila UI.Kami mengajak para pendukung dan seluruh alumni UI bersatu menjalankan program untuk ILUNI UI yang lebih baik,” kata Pram

Kemenangan Pram ini menjadikannya sebagai Ketua Umum ILUNI UI kelima yang berasal dari FHUI. Pram sebagai Ketua Umum ILUNI UI ke-12 sejak pertama didirikan pada 2 Februari 1958.

Pramudya mengatakan fokus utama kita adalah memperbaiki data base alumni. Kita percaya dengan perbaikan data base ini yang akan membuat kita bisa lebih mengetahui siapa siapa alumni kita yang bisa menolong alumni alumni yang lain dan  siapa juga alumni alumni yang perlu ditolong.

Fokus kita dalam 6 bulan ke depan,  kita harus pastikan data data ini bisa diproses dan  bisa didata sesuai UU perlindungan data pribadi (PDP). Para alumni juga percaya data tidak disalahgunakan tapi untuk membantu mereka  maju ke level yang lebih tinggi kata Pramudya  di Balai Sidang BNI, Depok, Minggu (31/8/2025).

Kita akan memperbaiki tata kelola, kita ingin partisipasi lebih besar dari para iluni iluni di level fakultas, di level jurusan, di level chapter atau wilayah. Karena selama ini mereka (iluni) berjalan sendiri -sendiri dan itu tidak kita biarkan lagi.  Supaya nantinya masing-masing iluni bisa lebih  hidup. Karena mereka lah yang sebenarnya menjadi basis untuk pendukung iluni, terangnya.

Pramudya menambahkan Iluni adalah organisasi kekeluargaan dan sukarela basisnya. Jadi bukan organisasi politik. Sumber kekuatan adalah dari keluarga dan persaudaraan. Jadi itu yang terus kita perbaiki, jelasnya.

Dengan punya data base alumni di setiap  instusi dan di perusahaan – perusahaan baik di pemerintahan maupun di berbagai tempat. Nantinya setelah data terpusat kita bisa meningkatkan sinergi dengan fakultas untuk website memuat data data lowongan kerja.

Kita juga bisa membantu alumni yang belum mendapatkan pekerjaan karena kita tau siapa yang bisa dikontak. Nanti data base kita bagi juga per rumpun misalnya bisnis teknologi, bisnis energi dan seterusnya. Bisa lebih membantu alumni yang masih membutuhkan pekerjaan. Koordinasi lebih baik, tegasnya.

Terhadap situasi demo demo akhir akhir ini yang bisa kita sampaikan kita alumni berkomitmen untuk selalu menjaga situasi yang kondusif.  Kita selalu mengingatkan untuk  partisipasi demokrasi lakukan dengan baik. Lakukan partisipasi demokrasi sesuai aturan untuk keselamatan kita semua.

Iluni UI sebagai lembaga kekeluargaan persaudaraan kita bawa energi yang positif.
Iluni UI tidak hanya sendirian dan banyak koordinasi dengan lintas fakultas dengan pendekatan interdisipliner.

Ke depannya Iluni lebih guyub,  lebih bersatu dan  bisa meningkatkan persaudaraan dengan energi positif, pungkasnya.

Continue Reading

nasional

Doa Bersama Rutan Cipinang Untuk Indonesia Tercinta

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar doa bersama untuk keselamatan dan kebaikan negeri, Senin (1/9). Kegiatan yang berlangsung di Masjid Nurul Imam Rutan Cipinang ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, bersama jajaran pejabat struktural, pegawai, serta perwakilan warga binaan.

Dengan mengusung tema “Doa dan Cinta dari Seluruh Insan Pemasyarakatan untuk Indonesia”, kegiatan ini menjadi bentuk ikhtiar bersama seluruh jajaran Rutan Cipinang dalam menumbuhkan semangat cinta tanah air sekaligus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebelum doa dimulai, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa doa bersama ini digelar sebagai respons atas tantangan yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ikhtiar spiritual melalui doa adalah wujud kepedulian dan harapan agar negeri tercinta selalu berada dalam keadaan aman dan damai.

“Di mana pun kita berada, doa dari kita semua merupakan hal yang wajib kita panjatkan agar Indonesia senantiasa damai dan tenteram. Semoga bangsa Indonesia semakin maju, semakin kuat, makmur, dan sejahtera seluruh rakyatnya,” ucapnya.

Usai sambutan, rangkaian doa bersama berlangsung khidmat. Seluruh peserta mengikuti dzikir, tahlil, dan pembacaan surat Yasin yang dipimpin oleh Ustadz Husni Mubarok. Doa yang dipanjatkan meneguhkan harapan bersama agar bangsa Indonesia terus diberkahi dengan keamanan, persatuan, sekaligus semangat kebersamaan, persaudaraan, serta kepedulian terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Continue Reading

Trending