Connect with us

Metro

Ditipu Developer Nakal: Ketua KOAPGI Menuntut Keadilan dan Pengembalian Uang

Published

on

Jakarta – Dunia properti adalah dunia bisnis yang memiliki prospek menjanjikan dan keuntungan investasi. Di Jakarta dan kota penyangga di sekitarnya, saat ini banyak developer bermunculan membangun perumahan, ruko dan apartemen. Kebutuhan masyarakat urban untuk memiliki hunian yang layak dan nyaman merupakan potensi pasar yang menjadi target utama developer ketika membangun hunian dan memasarkan unitnya kepada calon konsumen.

Apartemen termasuk ke dalam kategori hunian yang layak dan nyaman dengan pangsa pasar mayoritas dari kalangan profesional. Potensi pasar yang menggiurkan ini, seringkali dimanfaatkan oleh developer nakal yang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Developer sebelum memasarkan unit apartemen terlebih dahulu harus memiliki kepastian status kepemilikan hak atas tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan dari Bupati/Walikota terkait rencana fungsi dan pemanfaatan rencana pembangunan apartemen, jaminan pembiayaan dari lembaga perbankan dan ketersediaan konstruksi 20% dari pembangunan apartemen.

Dalam melancarkan aksi tipu daya muslihatnya, developer nakal membidik target korban demi mengeruk keuntungan semata walaupun dengan menghalalkan segala cara. Sudah banyak korban berjatuhan atas aksi liar developer yang tidak bertanggung-jawab, dan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (KOAPGI) yang memiliki ribuan anggota terdiri dari Awak Pesawat Garuda Indonesia merupakan salah satu korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Satiri Jaya Utama yang menjanjikan membangun Apartemen Sky High.

Ketua KOAPGI, Rimond Barkah Sukandi mengatakan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati. “Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Satiri Jaya Utama Herman Sumiati menyebabkan kerugian meteriil (Rp17.735.890.134,- belum termasuk bunga bank) dan kerugian imateriil atas transaksi 82 unit proyek Apartemen Sky High berlokasi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang. Sejak tahun 2017 hingga sekarang Apartemen Sky High tidak pernah dibangun oleh PT. Satiri Jaya Utama dan Herman Sumiati tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sejumlah uang tranksaksi yang sudah disetorkan KOAPGI dan Pemesan Unit lainnya secara tunai keras,” ungkap Rimond.

Rimond yang ditemui awak media di Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 01/04/2021 memberikan keterangan bahwa Herman Sumiati setelah didesak berulangkali oleh KOAPGI untuk segera merealisasikan membangun apartemen, namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak juga direalisasikan oleh PT. Satiri Jaya Utama, maka pada tanggal 20 Agustus 2019 Rimond melaporkan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta pemalsuan surat dan pihak turut serta.

Kemudian pada tanggal 06 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2012/V/2020/Ditreskrimum penyidik menetapkan status Herman Sumiati sebagai Tersangka. Namun pada tanggal 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Rimond lebih lanjut menjelaskan bahwa terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan. “Dengan terbitnya SP3 memunculkan kejanggalan karena berdasarkan fakta dan bukti Herman Sumiati sudah memenuhi unsur telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan, oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyidikan menetapkan Herman Sumiati dari Terlapor menjadi Tersangka,”urai Rimond tegas.

“Disamping itu, jika merujuk pada Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana seharusnya ketika gelar perkara, penyidik melibatkan Pelapor dan Tersangka, sebelum diterbitkannya SP3. Untuk itu dalam jangka waktu dekat saya didampingi Tim Advokasi KOAPGI akan membuat Laporan Pengaduan ke Divisi Propam Polri atas dihentikannya proses penyidikan,” tuturnya dengan penuh harap.

Dalam kasus yang dialami KOAPGI, Rimond berharap surat yang dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal permohonan tuntutan keadilan dan pengembalian uang transaksi 82 unit Apartemen Sky High mendapatkan perhatian, karena kasus ini menyangkut eksistensi koperasi yang merupakan soko guru ekonomi bangsa Indonesia yang dirancang Bung Hatta di atas konsep ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan semangat kekeluargaan.

Demi menjaga marwah koperasi, sekalipun langit runtuh keadilan harus ditegakkan, dan Ketua KOAPGI akan terus berjuang hingga tetes darah terakhir sekalipun harus menjadi “Ronin” yang berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Menurut Rimond, koperasi yang didirikan atas cita-cita besar proklamator tidak boleh dikalahkan oleh manuver liar pengembang nakal yang menjual proyek fiktif dengan bermodalkan Akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen yang bertujuan demi memperkaya diri sendiri dan bersekutu dengan oknum penegak hukum.

Tim Advokasi KOAPGI di ranah pidana, Gufroni dan Gan-Gan R.A pasca diterbitkannya SP3 sudah menemukan sejumlah bukti baru (novum) yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama, diantaranya dugaan Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik (Pasal 266 ayat (1) KUHP), dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU). Namun upaya mengajukan gugatan Pra-Peradilan masih dipertimbangkan dan sedang mengupayakan laporan polisi baru berdasarkan novum. Tim Advokasi KOAPGI diranah perdata, Oddie saat ini sedang berproses dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam gugatan perkara perdata perihal permohonan sita aset yang dimiliki Herman Sumiati.

Continue Reading

Metro

BaraJP Gelar Rakernas 2024 Tema Kita Indonesia,Indonesia Kita

Published

on

By

Jakarta, – Bara JP gelar acara Rakernas 2024 dengan tema: “Kita Indonesia,Indonesia Kita Setiap Hingga Akhir, Satu Sikap Satu Komando”, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur ,Kamis (10/10/24).

 

Rakernas Bara JP 2024 di hadiri semua DPD se-Indonesia, dengan memakai seragam biru muda bertuliskan Nusantara.

 

DPD ini yang turut berjuang dalam memenangkan Pasangan Prabowo Subiantao – Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Tujuan Rakernas ini juga untuk menyusun dan menyesuaikan program untuk mensukseskan visi -misi Prabowo-Gibran di 5 tahun kedepan

 

Ketua Umum Bara JP Utje Gustaaf Patty mengungkap tujuan rakernas ini untuk menyusun program kerja Ormas Bara JP dan menyukseskan visi-misi bapak Prabowo-Gibran yang lanjutan dari program kerja Jokowi”,ujar Utje

 

Disinggung mengenai akan berakhirnya jabatan presiden Jokowi ,apakah ada acara khusus? Utje mengatakan semua perayaan itu adalah Inagurasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi, tidak ada perayaan atau apa pun untuk pak Jokowi saat perpisahan nanti ini sesuai permintaan Jokowi sendiri,pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPP Permata Ummat Gelar Tasyakuran Milad Ke -3 Tema Jakarta Menyala Bersama Permata

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka merayakan Milad Permata Ummat yang Ke-3 Tahun, DPP Permata Ummat mengadakan Tasyakuran Milad Permata Ummat dengan acara Dialog Bersama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Bapak Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM dan Bapak H. Rano Karno, S.I.P. Ini bertujuan untuk mendengar pemaparan langsung Visi dan Misi yang jelas serta langkah-langkah apa yang akan dicapai pada kepemimpinan daerah yang akan datang.

diKantor DPP Partai Ummat, Jl. Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan.Rabu.(9/10/2024)

 

Visi Misi ini perlu kita ketahui untuk memberi kita informasi dan inspirasi bagaimana seharusnya menghadapi tantangan kedepan, dan motivasi Permata Ummat agar dapat mengembangkan kemampuan strategis organisasinya agar lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Jakarta.

 

Maka jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendengarkan pemaparannya secara langsung. Acara ini akan menghadirkan :

Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, MA (Ketua Majelis Syuro Partai Ummat)

Dr. Ing. H. Ridho Rahmadi, M.Sc (Ketua Umum DPP Partai Ummat)

Dra. Hj. Euis Fety Fatayaty, M.Si (Ketua DPP Permata Ummat)

Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM (Calon Gubernur DKJ)

H. Rano Karno, S.I.P (Calon Wakil Gubernur DKJ)

Continue Reading

Metro

Kepala Rutan Cipinang Berbagi Ilmu Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai rehabilitasi pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra menjadi narasumber dalam acara Visiting Lecturer yang digelar oleh Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Rabu (9/10/2024)

 

Kegiatan yang mengusung tema “Gambaran Pelayanan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan” ini diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

 

Mengawali kegiatan Kepala Rutan yang didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf dan Dokter Poliklinik Rutan Cipinang dr.Benieta W. Sonda menandatangani MoU bersama Dr. Gun Gun Heryanto selaku Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait kerjamasama yang berdasarkan prinsip kemitraan dan saling membantu untuk memberikan manfaat dalam mengembangkan serta meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga untuk mencapai tujuan bersama.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan, Kepala Rutan Cipinang. Dalam pemaparannya, Irwanto menjelaskan berbagai aspek penting terkait rehabilitasi pemasyarakatan. Ia menekankan bahwa program rehabilitasi bertujuan tidak hanya untuk memulihkan individu, tetapi juga untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat. “Rehabilitasi adalah bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengurangi tingkat residivisme,” ujarnya.

 

Irwanto juga berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program rehabilitasi di Rutan Cipinang. Menurutnya, “Rehabilitasi bukan hanya tentang mengubah perilaku narapidana, tetapi juga tentang membangun kembali harapan mereka untuk masa depan. Kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sebelum kembali ke masyarakat,” ungkap Irwanto dalam pemaparannya.

 

Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang sangat antusias oleh mahasiswa. Mereka mengajukan pertanyaan seputar praktik rehabilitasi yang efektif serta peran mereka sebagai calon profesional di bidang kesejahteraan sosial. Diskusi ini tidak hanya memberikan wawasan tambahan, tetapi juga mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis tentang kontribusi mereka dalam mengurangi tingkat residivisme.

 

Dengan kegiatan ini, Rutan Kelas I Cipinang bersama Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan komitmennya untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang kesejahteraan sosial, sekaligus menjalin kemitraan yang lebih kuat dengan praktisi di lapangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif mahasiswa tentang pentingnya rehabilitasi dalam konteks pemasyarakatan dan peran mereka dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat.

 

“Saya berharap para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Dengan ilmu dan pemahaman yang dimiliki, kalian juga bisa memberikan kekuatan untuk mendukung proses rehabilitasi dan membantu mengurangi stigma terhadap mantan narapidana. Mari bersama-sama membangun masyarakat yang lebih inklusif dan penuh harapan,” tutup Irwanto

Continue Reading

Trending