Connect with us

Metro

Pengurus DPN LPPKI Pusat Bersama Dirwaster Jawa Barat Gelar Acara Peresmian Dan Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat

Published

on

Bekasi, 10 April 2021 – Pengurus DPN LPPKI Pusat bersama Dirwaster Jawa Barat mengadakan acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI Jawa Barat di Yayasan Amanah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada hari Sabtu, 10 April 2021 (pk.14.00 WIB).

Acara Peresmian Bimtek POSBAKUM LPPKI ini dihadiri oleh Perwakilan-perwakilan DPC Jawa Barat, tamu-tamu undangan, rekan-rekan media yang berjalan sesuai protokol kesehatan 3M yang dibuka dengan seminar Kinerja LPPKI dalam perlindungan konsumen juga dihadiri oleh :

1. Azwar Siri, SH. Med. Cpl. (Ketua Umum DPN LPPKI)
2. Rahmawati. SH
3. Meylina. SH (Bendahara LPPKI)
4. Pantas Yadiaman Siregar (Dirwaster LPPKI Jabar)
5. Andi Anggara (Ketua DPC Bekasi Raya)
6. Erwin Maulana (Ketua DPC Bogor Raya)
7. Zainal Abidin (Ketua DPC Subang)
8. Dedi Iskandar (Ketua DPC Kerawang)

DPN LPPKI yang berdiri tanggal 20 April 2020 yang didirikan di Kantor DPN LPPKI, Jl. Rimbo Data Bandar Buat RT 01/ RW 02 No. 20 Padang, memiliki DPC di 3 Provinsi di Indonesia.

Seperti yang disampaikan Azwar Siri (Ketum DPN LPPKI) bahwa LPPKI berdiri karena keprihatinan terhadap konsumen yang dirugikan dalam perjanjian bisnis properti, pinjaman online, otomotif, dll karena kita semua adalah konsumen dan LPPKI ini berdiri berdasarkan UU YLKI no. 8 tahun 1999. Salah satu tugas LPPKI adalah melindungi konsumen, memberikan advokasi, dan memberikan nasehat kepada konsumen yang membutuhkan. Jadi, LPPKI ini berjuang untuk konsumen yang dasarnya itu UU YLKI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah sebenernya tugasnya pada pemerintah seperti lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maka berdirilah untuk tujuan perlindungan konsumen diseluruh Indonesia.

LPPKI ini memiliki beberapa DPC di 3 provinsi yaitu Padang, Aceh, Jawa Barat dengan anggota berjumlah kurang lebih 300 orang yang rencananya menyusul lagi DPC baru yaitu Jambi, Palembang, Riau.

LPPKI lebih banyak menangani kasus untuk perlindungan konsumen diadvokasi bidang konsumennya untuk bidang perdatanya yaitu menyelesaikan berbagai persoalan konsumen dalam kasus makanan, obat-obatan, perumahan, dll.
Seperti konsumen yang terkena kasus perumahan contohnya konsumen ini ambil perumahan di Padang dengan dia beli perumahan dan dikasihkan DP ke pengembangnya tetapi rumah itu tidak ada, maka dari itu konsumen ini meminta kembali uang tersebut tapi tidak dikembalikan maka dari itu LPPKI sebagi lembaga konsumen berupaya membantu konsumen tersebuy supaya uang tersebut kembali. Contoh yang lainnya kasus Leasing yaitu 2-3 bulan ditarik karena permasalahan pelunasan dan kasus-kasus lain-lainnya, maka dari itu tugas LPPKI mengayomi, mengadvokasi dan memberikan perjanjian kepada konsumen tersebut agar mereka tidak meminjam. Jadi hal yang penting dari tugas LPPKI yaitu : 1. Memberikan perlindungan sebelum mengalami kerugian, 2. Setelah mengalami kerugian.

Harapan dari LPPKI terhadap perlindungan konsumen adalah agar semua konsumen bisa lebih tegas, mengerti dengan hak dan kewajibannya (kalau seandainya dia mengalami kerugian kemana dia harus mengadu, apa yang harus dia tuntut) maka LPPKI harus hadir diseluruh nusantara Indonesia dengan memberikan perlindungan konsumen dan mencerdaskan seluruh konsumen. Harapan lainnya supaya konsumen itu tidak mengalami kerugian terhadap para pelaku usaha agar para pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya dengan jujur dan benar dan tidak merugikan masyarakat konsumen (carilah usaha, keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi jangan merugikan orang lain, marilah sama-sama kita untung), dan saya berharap kepada semua jajaran lembaga perlindungan konsumen, mari kita sama-sama membantu konsumen, mencerdaskan konsumen dan kehidupan bangsa Indonesia.

Sumber dana LKPP didapat dari yaitu : 1. Kekayaan pribadi yang disisihkan oleh pengurus, 2. Iuran sosial daripada anggota pengurus, 3. Sumbangan/hibah yang tidak mengikat dari pihak lain.

Harapan LPPKI terhadap pemerintah yaitu untuk bisa bekerja sama, untuk diperhatikan lembaga LPPKI ini karena lembaga kami ini berswadaya antar pengurus anggota dengan pihak lain, karena kami bekerja juga membantu pemerintah dalam program pemerintah itu sendiri dalam perlindungan konsumen agar terciptanya konsumen yang cerdas, mengerti hak dan kewajibannya sehingga mengurangi kerugian dapat dibantu LPPKI dari kerugian konsumen tersebut.

Keuntungan konsumen terhadap LPPKI ini adalah : 1. Apa yang mereka tuntut dapat kembali, 2. Tidak dikenakan biaya apapun dalam membantu konsumen menangani kasus yang dirugikan oleh konsumen tersebut, 3. Berusaha menyelesaikan kerugian konsumen tersebut dengan bekerja, berusaha, berjuang dengan menyediakan advokat/pengacara yang sudah kita siapkan untuk konsumen yang dirugikan tersebut.

Continue Reading

Metro

Hermawan Ngabalin Kuasa Hukum Korban Membuat Laporan di Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta, – Kisruh dualisme kepemimpinan Kamar dagang dan Industri (kadin) semakin melebar setelah sebelumnya terjadi kerusuhan di Menara Kadin Indonesia di Jalan Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9) kemarin. Kini, kedua organisasi masyarakat (ormas) yang muncul di lokasi kericuhan saling lapor ke polisi.

 

Terbaru, keluarga Umar Kei yang melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan kelompok dari A.R, yang Staf Khusus Ketum Kadin Arsjad Rasjid. Di mana salah satu keluarga tokoh Maluku ini mengalami luka memar pemukulan dan luka akibat parang.

 

Setelah Melakukan Visum Di RS Polri Kramat Jati, Adv. Abdul Fatah Pasolo,Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Hermawan Ngabalin Membuat Laporan Polisi Di Polda Metro Jaya (18/l0/24).

 

Kepada para awak media,  Adv. Abdul Fatah Pasolo,

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Hermawan Ngabalin, menyatakan:

 

‘Alhamdulillah malam ini saya selaku kuasa hukum dari Korban namanya Hermawan Ngabalin. Jadi kami sudah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan sudah mendapatkan tanda terima laporannya.

 

Terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Arif Rahman dan kawan-kawan dan orang suruhannya pada tanggal 16 September 2024, Hari Senin malam yang lalu kurang lebih pukul 11 malam atau 23.00. Laporan yang kami buat ini terkait dengan kejadian peristiwa yang terjadi pada Senin malam di Kantor Kadin Pusat.

 

Saya pada kesempatan yang baik ini menjelaskan bahwa pada malam itu Beliau mendampingi Bang Umar Key. Bang Umar Key datang ke Kantor Kadin Pusat karena Bang Umar ditelpon oleh Bang Topan. Maka Bang Umar datang bersama istri dan anaknya. Jadi anaknya kurang lebih umurnya dibawah 1 bulan. Karena beliau dengan istrinya mau keluar maka didampingi oleh Korban dan ada beberapa teman.

 

Sesampainya di Kantor Kadin, beliau bertemu dengan Bang Topan karena Bang Topan menelepon beliau meminta konfirmasi. Ini ada orang-orang Kulit Hitam di Kantor Kadin, apakah ini orang-orang Bang Umar atau bukan. Maka Bang Umar datang kesana untuk memastikan apakah itu orang-orang beliau atau bukan. Ternyata sampai kesana itu bukan orang-orangnya beliau. Dan beliau bertemu dengan orang-orang tersebut ternyata mereka adalah Security dan beberapa orang Timor. Beliau komunikasi dengan mereka, beliau mempertanyakan apa masalahnya. Sehingga mereka kumpul disitu yang membuat Pemilik Gedung itu agak tidak nyaman. Sehingga beliau komunikasi dengan mereka, mereka hanya menyampaikan bahwa ini ada dualisme kepemimpinan kepengurusan Kadin.

 

Kami ini khawatir kalau kontrak kami diputus. Padahal kontrak kami itu berakhir di tahun 2025. Keinginan kami kontrak kami jangan diputus, hanya itu permintaan kami. Kata Bang Umar Ok kalau cuma itu permintaannya saya akan komunikasikan dengan pengelola gedung. Maka Bang Umar naik ke lantai 29 ketemu dengan Bang Topan dan menyampaikan “Bang itu anak-anak Timor orang-orang kita juga, mereka punya piring makan disini dan kontrak mereka katanya sampai 2025. Mohon abang pertimbangkan agar kontrak mereka jangan diputus agar bisa bekerja sampai kontrak itu selesai”.

 

Kata Bang Topan “Ada lagi permintaannya?” Hanya itu saja permintaannya, maka dijawab Bang Topan bukan cuma 2025. Saya akan tambahkan masa kontraknya sampai 2026.

 

Setelah itu Bang Umar kembali ketemu dengan teman-teman Security Outsourcing lalu menyampaikan itu dan mereka sepakat. Sudah dapat titik temunya dan solusinya maka clear masalah itu. Kemudian tiba-tiba datang Pak Arif Rahman dan orang-orangnya. Informasi dari Korban dan teman-teman kurang lebih 50 orang datang kesana lalu ikut nimbrung dalam pertemuan itu. Ada bukti videonya dan bisa dicroscek ke cctv gedung. Jelas sekali Bang Umar tampil disitu sebagai pihak yang mencari solusi jalan tengah antara pihak teman-teman Security Outsourcing dengan pihak pengelola gedung. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah Kadin.

 

Arif Rahman ini beliau memperkenalkan diri sebagai Sekjen salah satu organisasi Pemuda Pancasila. Kita tidak pernah bermasalah dengan Pemuda Pancasila, Bang Umar itu berhubungan baik dengan teman-teman Pemuda Pancasila dan Ketum Pemuda Pancasila. Jujur saja Bang Umar tidak kenal dengan Sekjen Pemuda Pancasila Pak Arif Rahman. Kalau beliau kenal pasti komunikasinya baik. Selama ini beliau itu berkomunikasi dengan berbagai ormas sangat baik. Saya mengklarifikasi lagi bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Arief Rahman melalui pemberitaan di Media baik itu di Media Sosial maupun Elektronik bahwa beliau dipukul oleh Bang Umar Key. Saya tegaskan bahwa itu Hoax. Bang Umar sedikitpun tidak menyentuh beliau.

 

Adapun ada insiden ribut-ribut salah paham itu normal-normal saja. Tapi kalau beliau menyampaikan di media bahwa Bang Umar menganiaya beliau, saya berani pastikan itu tidak benar adanya. Karena kalau Bang Umar niat untuk menganiaya beliau sejak peristiwa itu terjadi sampai bubar mereka dari gedung itu. Pak Arif Rahman itu berada bersama dengan Bang Umar di ruang meeting. Jadi logikanya kalau Bang Umar niat menganiaya beliau, pasti beliau tidak akan sempat untuk datang ke Polda untuk membuka laporan polisi. Sudah pasti babak belur, beliau mungkin di rumah sakit. Bayangkan yang disampaikan oleh beliau bahwa beliau dianiaya oleh Bang Umar itu sama sekali tidak benar. Itu klarifikasi yang bisa kami sampaikan tapi kami hargai itu hak beliau, kita juga punya hak. Kita sudah buka laporan polisi, sama-sama kita berproses. Kita serahkan semuanya kepada teman-teman penyidik Polda Metro Jaya.

 

Terkait laporan Pak Arif Rahman, kalau kita buka laporan polisi ini hubungannya dengan penganiayaan korban. Beliau ini mendampingi Bang Umar diwaktu terjadi keributan di ruang meeting itu informasi yang disampaikan oleh saksi-saksi bahwa Pak Arif Rahman menyuruh anak buahnya untuk memanggil teman-temannya yang tadi dibawah oleh Pak Arif Rahman kurang lebih 50 orang itu masuk. Katanya “suruh anak-anak masuk bawa barang”. Disitulah terjadi keributan, boleh dilihat di video yang beredar baik di tiktok maupun media sosial itu Bang Umar dan teman-teman kurang lebih mungkin sekitar 12 sampai 15 orang. Sementara orang-orang yang dibawa oleh Pak Arif Rahman di lantai 3 itu sekitar 50 orang dan mereka bawa Sajam. Buktinya korban ini ketika mereka orang-orangnya Pak Arif Rahman mendobrak pintu dan pintu kebuka, beliau ini mau di potong. Dia sempat menangkap parang lalu saling tarik-tarikan. Ini tangannya terluka karena sabetan tajamnya parang. Lalu sambil memegang parang, orang-orang Pak Arif Rahman memukul dia. Makanya ada memar disini dan dikaki.

 

Hasil visum tadi disampaikan oleh Dokter nanti diambil oleh teman-teman penyidik. Karena pelaku banyak maka yang kami laporkan Pak Arif Rahman dan kawan-kawan. Nanti teman-teman penyidik yang akan mengembangkan itu. Ada bukti video tetapi bukti yang lebih jelas ada di CCTV nanti kita percayakan kepada teman-teman penyidik untuk dilakukan pengembangan. Barang bukti kita cuma ada video. Kalau Sajam di CCTV kelihatan, karena sedang tegang teman-teman tidak sempat melakukan perekaman. Tetapi yakin CCTV gedung itu pasti menangkap peristiwa itu.

 

Kontrak sampai tahun 2025 itu di bidang Security gedung, tidak diputus tapi kontrak berakhir ditahun 2025. Tapi kebijakan yang diambil Pak Topan karena Bang Umar meminta kepada Pak Topan agar kontrak mereka jangan diputus karena disitu piring makan mereka. Pak Topan menjamin bahwa bukan 2025, saya akan menambah sampai 2026. Harapan kita ini bisa ditindaklanjuti laporan kita dan berproses secara hukum. Persoalan nanti ada komunikasi terkait dengan persoalan ini kita serahkan kepada teman-teman penyidik.

Continue Reading

Metro

Tawa Dan Tangis Penonton Pecah, Gala Premiere Home Sweet Loan   Sukses Bikin Penonton Lihat Diri Sendiri di Layar

Published

on

By

Jakarta, 18 September 2024, Home Sweet Loan, film terbaru dari Visinema Pictures yang diadaptasi dari novel laris karya Almira Bastari, resmi menggelar Gala Premiere pada 18 September 2024 di XXI Epkentrum Kuningan, Jakarta. Acara ini sukses menghadirkan momen penuh haru dan tawa bersama para pemain, pembuat film, media, serta tamu undangan. Press Screening dan Conference juga diadakan pada hari yang sama, menambah kemeriahan acara tersebut.

 

Film yang disutradarai oleh Sabrina Rochelle Kalangie dan diproduseri oleh Cristian Imanuel ini menceritakan perjuangan hidup Kaluna, seorang pekerja dari kalangan menengah yang terjebak dalam dilema sondwich generation Keluna harus memilih antara mengejar Impian memiliki rumah sendiri atau terus menanggung beban finansial keluarganya. Cerita ini menyentuh banyak orang, khususnya mereka yang merasakan kerasnya menjadi pejuang hidup dan keluarga.

 

Yunita Siregar yang memerankan Kaluna mengungkapkan, “Aku bisa merasakan apa yang Kaluna rasakan. Sebagai anak bungsu, aku paham betul bagaimana rasanya ingin keluar dari lingkungan  keluarga yang mengekang. Di satu sisi, kamu ingin membantu keluarga, tapi di sisi tain, kamu punya mimpi sendiri. Film ini adalah drama keluarga yang sangat relate untuk banyak orang.”

 

Keruwetan Hidup Keluarga yang Terasa Nyata

 

Sabrina Rochelle Kalangie, selaku sutradara, menggambarkan kehidupan Kaluna dengan istilah beutiful mess. Menurutnya, keruwetan hidup Kakuna adalah refleksi dari kehidupan banyak Orang di jakarta dan kota-kota besar lainnya.

“Aku pengen menampilkan  keruwetan itu dalam film. Dunianya Kaluna adalah dunia pekerja, dunia kelas menengah yang penuh dengan kerumitan. Walau hidupnya ruwet, tetap ada sisi yang Indah dalam perjuangannya,” ujar Sabrina.

 

Ayushita Nugraha, yang memerankan kakak Kaluna, Kamala, juga turut berbagi pengalamannya. “Film ini benar-benar menunjukkan betapa beratnya beban sondwich generation. Banyak dari kita yang merasakannya, dan aku yakin film ini bisa jadi pelukan untuk mereka yang sedang

Continue Reading

Metro

KRIMINALISASI TERHADAP IF MAKIN JELAS DIPERTONTONKAN: Penangkapan dan Penahanan Ilegal oleh Penegak Hukum

Published

on

By

Pada tanggal 12 September 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum IF menerangkan bahwa kejadian ini merupakan bentuk pembangkangan secara terang- terangan oknum Polda terhadap perintah Kapolri. Bukan tanpa alasan, melainkan telah ada SP3D hasil Gelar Perkara Khusus yang menyebutkan bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada IF tidak terpenuhi. Hal ini secara eksplisit membuktikan bahwa IF tidaklah bersalah.

 

“SP3D ini jelas perintah Kapolri kepada Kapolda, tapi dilanggar oleh Kapolda. Perintah untuk menghentikan penyidikan. Apakah ini bentuk praktik mafia hukum? di mana hukum bisa diperjualbelikan? Buktinya ini, telah ada SP3D, namun tetap saja dilanggar” Tegas tim kuasa hukum IF.

 

Di samping itu, puluhan awak media juga merasa kesal karena selama berjam-jam tidak satu patah kata pun dijelaskan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ini. Justru, dari video yang beredar, pihak Kejari Jakarta Selatan terlihat memperlakukan IF secara kasar. Hal tersebut sontak membuat tim kuasa hukum IF terlihat kesal.

 

Lebih jauh, tim kuasa hukum IF menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya adalah murni tidak sah. Pasalnya, ketika ditanyakan, pihak jaksa tidak dapat memberikan bukti bahwa harus dilakukan penahanan terhadap IF. Jelas, jika ternyata benar, hal ini merupakan cacat tindakan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

 

Perkara ini telah menjadi perhatian publik sejak lama. Oleh karena itu, telah banyak beredar asumsi masyarakat terkait sikap penyidik yang memihak mafia tanah dalam peristiwa kriminalisasi terhadap IF. Bahkan, telah banyak dukungan disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum IF. Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum IF memintakan pihak kejaksaan untuk menurunkan SKP2 dengan pertimbangan kepentingan umum.

Continue Reading

Trending