Connect with us

TNI / Polri

Ulang Tahun (HUT) ke-69, Kopassus tema “Kopassus untuk Indonesia Maju” Bagikan 6.900 Paket Sembako

Published

on

JAKARTA, – Danjen Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan selaku inspektur Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) secara virtual diikuti seluruh jajaran Kopassus bertempat di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta. Jumat (16/4/2021)

Kali ini HUT ke 69 Kopassus, mengambil tema “KOPASSUS UNTUK INDONESIA MAJU”. Dengan tema tersebut diharapkan terwujudnya Kopassus yang adaptif ,Profesional, Modern dan Tangguh dalam operasi khusus sebagai penangkal, penindak dan pemulih terhadap setiap bentuk ancaman baik dari dalam dan luar negeri, serta sebagai satuan yang terpercaya, kuat , solid, unggul dan dicintai rakyat guna mewujudkan Indonesia Maju.

Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan internal, tidak seperti 2 tahun ke belakang yang menggelar berbagai event nasional dan upacara parade dengan mengundang para Sesepuh, Tokoh Nasional dan Perwakilan Negara-negara Sahabat.

Hal ini disebabkan kondisi Bangsa Indonesia yang saat ini sedang berjuang bersama-sama menghadapi Pandemi Covid 19, sehingga Kopassus juga terus berupaya mendukung pemerintah dalam rangka penanggulangan Paripurna Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional guna menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa menuju Indonesia Maju

Selain menggelar upacara secara virtual, Kopassus juga mengadakan bakti sosial di satuan jajaran Kopassus berupa penyerahan paket sembako sebanyak 6900 paket sembako, dimana angka 69 sesuai dengan usia Kopassus yang dilakukan secara serentak kepada desa-desa binaan di jajaran satuan Kopassus. Kegiatan pemberangkatan dan penyerahan paket sembako dilaksanakan langsung oleh Danjen Kopassus Mayjen TNI Mohamad Hasan, tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelumnya, banyak rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangkaian HUT ke-69 Kopassus, antara lain :
1) Tanggal 23 Maret 2021 : Pertandingan Bulu Tangkis, di Gd Nanggala, Cijantung (Intern)

2) Tanggal 3 April 2021 : Komando Trail di Grup 1 Kopassus, Serang (donor darah, peresmian rumah tidak layak huni dan jembatan, penghijauan, pengobatan gratis,pembagian sembako)

3) Tanggal 4 April 2021 : Golf bersama sesepuh Korps Baret Merah di Bukit Pelangi Golf Club, Bogor

5) Tanggal 5 April 2021 : Komando Warrior di Lap Gatot, Cijantung (intern)

6) Tanggal 8 April 2021 : Pemecahan Rekor MURI Pematahan Benda Keras Terbanyak dengan Mata tertutup (69 titik) di Lap Upacara Makopassus, Cijantung.

7) Tanggal 8 April 2021 :Pertandingan Tenis lapangan (Intern)

8) Tanggal 9 April 2021 :Pertandingan Tenis Meja di Gd Nanggala, Cijantung (intern)

9) Tanggal 9 April 2021 : friendly match basketball bersama artis

10) Tanggal 10 s.d. 11 April 2021 : Lomba menembak IPSC Danjen Kopassus Open di Grup 2 Kopassus, Solo dan kegiatan Bakti sosial di Klaten

11. Tanggal 11 April 2021 Lomba renang antar RW di Ksatrian A. Yani Cijantung

12. Tanggal 11 April 2021 Lomba paduan Suara (lagu Hymne komando ) tingkat SMP dan SMA antar RW Ksatrian A.Yani Cijantung

13. Tanggal 15 April 2021, mengheningkan Cipta di Sasana Kusuma Bangsa Makopassus Cijantung

14. Anjangsana ke Sesepuh Korps Baret Merah

Juga perolehan sejumlah prestasi hingga mendapatkan rekor dari MURI. Beberapa Prestasi Kopassus lainnya :
1) Grup1 Kopassus dan Grup 3 Kopassus berhasil memperoleh prestasi dari Kementerian Reformasi Birokrasi sebagai satker peraih penghargaan tingkat nasional wilayah bebas korupsi dalam rangka pembangunan zona integritas TA 2020.

2) 5 Desember 2020 Pemecahan Rekor MURI Pengibaran Bendera TN AD terbesar dengan tehnik Canopy formasi side by side.

3) Tanggal 8 April 2021 : Pemecahan Rekor MURI Pematahan Benda Keras Terbanyak dengan Mata tertutup (69 titik) di Lap Upacara Makopassus, Cijantung

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending