Connect with us

Metro

PT INDONESIAN TOBACCO TBK di Tahun 2021 MAKIN BERTUMBUH DI SAAT PANDEMI

Published

on

MALANG, 29 Juni 2021 – PT Indonesian Tobacco, Tbk (Kode Stok: ITIC), adalah perusahaan manufaktur tembakau iris dengan status market leader di Indonesia, merilis pencapaian kinerja PT Indonesian Tobacco Tbk. (ITIC / Perseroan) dan Laporan Keuangan yang tidak diaudit untuk kuartal 1 tahun buku 2021.
Pertumbuhan Kinerja Perseroan
ITIC berhasil membukukan pendapatan bersih sebesar Rp 45,8 miliar pada Q1 2021 dibandingkan dengan Q1 2020 sebesar Rp 44,9 miliar, dan peningkatan marjin bersih dari 3,9% pada Q1 2020 menjadi 4,3% pada Q1 2021. Kinerja penjualan ITIC pada Q1 2021 naik menjadi Rp 45,8 miliar dibandingkan Rp 44,9 miliar yang tercatat di Q1 2020 (meningkat 2%). Perseroan juga mencatatkan laba operasional sebelum pajak dengan peningkatan sebesar 14%, yaitu sebesar Rp 3,2 miliar di Q1 2021, lebih tinggi dibandingkan dengan periode Q1 2020 sebesar Rp2,8 miliar, dan membukukan laba operasional bersih di Q1 2021 sebesar Rp 1,9 miliar naik 9% dibandingkan Q1 2020 sebesar Rp 1,7 miliar yang memeperlihatkan pencapaian profitabilitas yang stabil dan terjaga. Kinerja Perseroan per 31 Maret 2021 dibukukan dengan kepemilikan total aset yang sedikit meningkat sebesar Rp 510,4 miliar dibandingkan 31 Desember 2020 sebesar Rp 505,1 miliar.
Kinerja yang positif ini adalah hasil dari pertumbuhan penjualan yang baik dicapai dengan perluasan market share dan inisiatif manajemen untuk melakukan pengendalian biaya yang bertujuan meningkatkan kualitas performa keuangan yang lebih baik dan memperkuat pondasi perusahaan untuk bertumbuh lebih cepat dan bertahan lebih kuat pasca kondisi pandemi di tahun-tahun mendatang.

Dengan kelanjutan program vaksinasi nasional dan paket stimulus yang diprakarsai oleh pemerintah pusat yang terus meningkatkan pemulihan ekonomi, ITIC berada pada posisi yang baik dengan momentum pertumbuhan yang kuat, terjaga dan stabil dan pengendalian biaya yang kuat sehingga Perseroan dapat berhasil memperkuat profil profitabilitasnya.
Pencapaian kinerja ITIC yang makin bertumbuh ini didorong oleh kuatnya permintaan akan produk tembakau ITIC. Perseroan selalu mengedepankan kekuatan market share dan brand awrenessnya.

ITIC tetap mempertahankan posisi pangsa pasar yang kuat di wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara dan juga perlahan tapi pasti merebut potensi pasar baru di Sumatera dan Maluku di tengah situasi yang menantang akibat pandemi ini.

Rasio Keuangan
Q1 2021 12M2020
Rasio profitabilitas
Margin Laba Kotor
Margin Operasional Margin EBITDA
Margin Keuntungan Bersih
30.8% 27.8%
17.7% 16.7%
21.4% 20.7%
4.1% 4.0%
Q1 2021 2020
Leverage
Rasio Lancar
Aset/Ekuitas
Hutang Berbunga / Ekuitas
0.88 0.90
1.81 1.80
0.68 0.68
Hutang Bersih / Ekuitas
0.81 0.79
Margin laba kotor Q1 2021 ITIC tumbuh 30 bps secara tahunan dari 27,8% di Q1 2020 menjadi 30,8% di Q1 2021. Selain itu, Perseroan telah mencatat marjin operasi yang sehat sebesar 17,7%, mirip dengan level Q1 2020. Pertumbuhan positif ini didukung oleh pertumbuhan pendapatan usaha yang kuat diiringi dengan program pengendalian biaya yang efektif.
ITIC berhasil mempertahankan marjin bersih sebesar 4,1% pada Q1 2021, dibandingkan 4,0% yang tercatat pada Q1 2020. Prestasi ini mewakili dedikasi penuh ITIC dalam

menyempurnakan operasi bisnisnya untuk mempertahankan pertumbuhan jangka panjangnya.
Di sisi leverage, ITIC menampilkan profil neraca yang solid. Rasio saat ini berada di 0,88x pada Q1 2021, mirip dibandingkan dengan 0,90x pada akhir tahun 2020. Selain itu, rasio hutang berbasis bunga ITIC terhadap ekuitas berada di level 0,68x, sama dengan angka yang dicatatkan pada periode yang sama di tahun 2020. Secara keseluruhan, perseroan berhasil memperkuat profil likuiditasnya untuk memastikan kelangsungan usahanya.
Target Kerja 2021
Pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini masih menghantui Indonesia, bahkan diperparah lagi dengan munculnya Varian Delta yang lebih ganas dan lebih menular. Perseroan terus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19. Protokol tersebut termasuk menjaga jarak aman antara pekerja dengan minimal satu meter, khususnya di unit produksi, persyaratan untuk memakai masker, pengunaan vitamin dan menyediakan pembersih tangan dan wastafel dengan sabun di setiap fasilitas kerja.
Perseroan juga akan mengambil langkah untuk meminimalkan risiko lebih lanjut dengan mewajibkan setiap karyawannya untuk membawa makanan dan peralatan sendiri, dan secara rutin, Perseroan juga sering melakukan pengecekan suhu dan desinfeksi area kerja secara rutin.
ITIC akan terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Perseroan tetap pada pandangan demi mempertahankan sikap positifnya hingga sisa tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi nasional dan perseroan pun yakin permintaan produknya akan tetap kuat menjelang sisa tahun ini.
Ke depan, Perseroan optimis untuk mencapai target pertumbuhan 10% untuk pendapatannya. Selain itu, ketidakpastian kondisi ekonomi yang semakin menekan pendapatan rumah tangga, tekanan yang cukup besar pada daya beli konsumen,

ditambah dengan kenaikan cukai hasil tembakau juga memberikan peluang besar bagi ITIC untuk memaksimalkan strategi penetapan harga.
Di akhir kata, Bapak Djonny Saksono selaku Presiden Direktur PT Indonesian Tobacco Tbk, menyatakan, ‘Kami bangga untuk mengakui meskipun perusahaan kami masih beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, perusahaan kami telah berhasil mempertahankan pertumbuhan volume penjualan dan pendapatan yang solid selama kuartal pertama tahun 2021, yang jelas menunjukkan adanya permintaan akan produk yang positif di pasar. Selain itu, kami terus melihat adanya pergeseran preferensi konsumen akan produk tembakau iris dikarenakan penerapan cukai yang lebih tinggi oleh pemerintah pusat. Untuk sisa tahun 2021, emiten ITIC akan terus bekerja untuk merealisasikan strategi pertumbuhan perseroan yang kami yakin dapat kami capai pada akhir tahun. Selain itu, kami akan tetap fokus dalam hal menjaga kualitas produk dan efisiensi operasional, dengan mengedepankan sumber daya manusia yang kami miliki, yang merupakan komponen penting dalam hal realisasi pertumbuhan usaha di jangka panjang’.
Sekilas Tentang PT Indonesian Tobacco Tbk.
PT Indonesian Tobacco Tbk. adalah pemain utama (market leader) di Indonesia untuk perusahaan manufaktur tembakau iris yang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar Indonesia. Rekam jejak ITIC yang kokoh, kualitas unggul, dan loyalitas pelanggan yang kokoh telah membantu mereka mempertahankan kehadirannya yang hebat selama bertahun-tahun di seluruh negeri. Selain itu, perusahaan juga telah memulai jejaknya di luar negeri seperti Jepang, Malaysia,

dan Singapura, yang dibuktikan dengan standar kualitas yang kuat. Perusahaan saat ini memiliki satu fasilitas produksi yang berlokasi strategis di Malang, Jawa Timur, yang memungkinkan mereka dengan mudah mendapatkan bahan baku utama seiring dengan semakin dekat dengan pelanggannya. Perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 4 Juli 2019 dengan kode saham ITIC.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Sekretaris Perusahan
Telp.: (+62) 341 491017, (+62) 813-3331-1888
Email: contact@indonesiantobacco.com, ptindonesiantobacco@gmail.com Website: www.indonesiantobacco.com
Siaran pers ini disiapkan oleh PT Indonesia Tobacco Tbk. (“ITIC”) dan diedarkan hanya untuk tujuan informasi umum. Ini tidak dimaksudkan untuk orang atau tujuan tertentu dan bukan merupakan rekomendasi mengenai sekuritas ITIC. Tidak ada jaminan (tersurat maupun tersirat) yang dibuat untuk keakuratan atau kelengkapan informasi. Semua pendapat dan perkiraan yang termasuk dalam rilis ini merupakan penilaian kami pada tanggal ini dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. ITIC tidak bertanggung jawab atau berkewajiban apa pun yang timbul yang mungkin ditimbulkan atau diderita oleh siapa pun sebagai akibat dari ketergantungan pada keseluruhan atau sebagian dari isi siaran pers ini dan baik ITIC maupun perusahaan afiliasinya dan karyawan masing-masing dan agen menerima tanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, kelalaian atau lainnya, dalam siaran pers ini dan setiap ketidakakuratan atau kelalaian di sini yang mungkin muncul. Pernyataan Berwawasan Ke Depan Pernyataan tertentu dalam rilis ini adalah atau mungkin pernyataan berwawasan ke depan. Pernyataan ini biasanya berisi kata-kata seperti “akan”, “mengharapkan” dan “mengantisipasi” dan kata-kata yang memiliki arti serupa. Berdasarkan sifatnya, pernyataan berwawasan ke depan melibatkan sejumlah risiko dan ketidakpastian yang dapat menyebabkan peristiwa atau hasil aktual berbeda secara material dari yang dijelaskan dalam rilis ini. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan hasil aktual berbeda termasuk, tetapi tidak terbatas pada, kondisi ekonomi, sosial dan politik di Indonesia; keadaan industri properti di Indonesia; kondisi pasar yang berlaku; peningkatan beban regulasi di Indonesia, termasuk regulasi lingkungan dan biaya kepatuhan; fluktuasi nilai tukar mata uang asing; tren suku bunga, biaya modal dan ketersediaan modal; permintaan yang diantisipasi dan harga jual untuk perkembangan kami serta belanja modal dan investasi terkait; biaya konstruksi; ketersediaan properti real estat; persaingan dari perusahaan dan tempat lain; pergeseran permintaan pelanggan; perubahan dalam biaya operasi, termasuk gaji karyawan, tunjangan dan pelatihan, perubahan kebijakan pemerintah dan publik; kemampuan kita untuk menjadi dan tetap kompetitif; kondisi keuangan, strategi bisnis serta rencana dan perbaikan kami. Jika satu atau lebih dari ketidakpastian atau risiko ini, antara lain, terwujud, hasil aktual dapat berbeda secara material dari yang diperkirakan, diantisipasi, atau diproyeksikan. Secara khusus, tetapi tanpa batasan, biaya modal dapat meningkat, proyek dapat tertunda dan peningkatan produksi, kapasitas atau kinerja yang diantisipasi mungkin tidak dapat sepenuhnya direalisasikan. Meskipun kami yakin bahwa ekspektasi manajemen kami sebagaimana tercermin dalam pernyataan berwawasan ke depan tersebut wajar berdasarkan informasi yang saat ini tersedia bagi kami, tidak ada jaminan yang dapat diberikan bahwa ekspektasi tersebut akan terbukti benar. Anda tidak boleh terlalu mengandalkan pernyataan seperti itu. Bagaimanapun, pernyataan ini hanya berlaku pada tanggal perjanjian ini, dan kami tidak berkewajiban untuk memperbarui atau merevisi salah satunya, baik sebagai akibatnya.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Nugroho: Membaca Buku, Melatih Literasi, dan Meningkatkan Kualitas SDM

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus media sosial dan konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Perpusnas RI Lantai 1, Jakarta Pusat. (Rabu, 28 Januari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Joko Nugroho menegaskan bahwa membaca dan menulis buku merupakan fondasi penting dalam membangun literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, buku bukan sekadar kumpulan tulisan, melainkan sarana pembentuk peradaban sekaligus pemicu perubahan sosial.
“Dengan membaca buku, sejatinya kita sedang melatih literasi kita.

Dari ilmu itulah manusia bisa menjadi sesuatu yang hebat. Hampir seluruh kemajuan berpijak pada pengetahuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan buku dalam mengubah pola pikir masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan negara. Salah satu contoh nyata adalah pemikiran R.A. Kartini yang dituangkan dalam tulisan-tulisannya.

Melalui buku, Kartini mampu menggugah kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki, menentang pandangan lama yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Contoh lainnya adalah novel Max Havelaar karya Multatuli yang mengkritik sistem tanam paksa pada masa kolonial.

Buku tersebut memberikan dampak besar hingga akhirnya memengaruhi kebijakan Pemerintah Belanda terhadap praktik tanam paksa. “Ini membuktikan bahwa buku dapat menjadi alat kontrol sosial dan penggerak perubahan kebijakan,” jelasnya.

Dr. Joko Nugroho juga menyinggung karya klasik The Republic karya Plato yang ditulis sekitar 300 SM. Menurutnya, buku tersebut telah memuat gagasan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jauh sebelum sistem demokrasi modern berkembang.

“Gagasan besar dunia lahir dari buku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung ekosistem perbukuan. Ia membandingkan kebijakan di India yang memberikan subsidi besar sehingga harga buku menjadi sangat terjangkau.

Sementara di Indonesia, harga buku masih relatif mahal, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Meski perkembangan teknologi digital memungkinkan masyarakat membaca secara daring, Dr. Joko Nugroho menilai dukungan kebijakan pemerintah tetap krusial. “Baik buku cetak maupun digital, literasi tetap memerlukan keberpihakan kebijakan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait bukunya Kutu Buku, ia menyampaikan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya membiasakan diri membaca secara sungguh-sungguh. “Makna Mengunyah Buku, Melahap Ilmu adalah membaca dengan serius, mencerna isinya. Dari situlah ilmu dan inspirasi lahir. Harapan saya, terutama untuk generasi muda, agar menjadikan membaca sebagai kebiasaan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Trending