Connect with us

TNI / Polri

Tangani Covid – 19 di NTB, Danrem 162/WB Diapresiasi Anggota DPR RI

Published

on

JAKARTA, – Anggota DPR RI H. Muhammad Syafrudin, ST.,MM, dari Komisi IV, Dapil NTB I (Pulau Sumbawa), mengapresiasi Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos, SH, M.Han, dalam bakti sosial, sekaligus memberikan bantuan sembako, buah-buahan serta vitamin kepada para pasien Covid-19, Wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 162/WB, Minggu (1/8/2021), kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima NTB.

HMS sapaannya, mengatakan dalam rangka pencegahan, Covid-19 tentunya semua elemen masyarakat harus bersinergi satu dengan yang lainnya.

“Seperti yang kita lakukan hari ini, sebagaimana instruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemkot Bima, ” tuturnya.

Muhammad Syarifudin, dihadapan Danrem 162/Wira Bhakti, Brigjen Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos, SH, M.Han, Asisten 1 Setda Kota Bima, Camat Rasbar, Lurah Dara, Danramil, Kapolsek Rasanae Barat, dan tamu undangan lainnya, menyampaikan apresiasi terhadap Danrem 162/Wira Bhakti atas berbagai upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid – 19, baik terhadap pasien Covid -19 maupun pencegahan penularannya.

“Sebagai anggota DPR RI dari rakyat, dipilih oleh rakyat, harus kerja untuk rakyat, Dapil NTB I (Pulau Sumbawa) terutama Kota dan Kabupaten Bima, tentu harus perhatian dan diutamakan kerja buat rakyat, ” kata HMS.

HMS menjelaskan, bahwa keadaan Kota dan Kabupaten Bima semenjak adanya Covid-19 ini, tentunya mengalami semua keterbatasan, dalam kegiatan apapun.

“Untuk itu, tentu kita semua, harus mentaati imbauan dari pemerintah, dan harus dilakukan, seperti memakai masker, cuci tangan, hindari kerumunan dan jaga jarak.

Ia berharap Pemerintah Daerah baik Kota maupun Kabupaten Bima, harus mempersiapkan rumah isolasi mandiri bagi pandemi Covid-19 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Danrem 162/WB juga menyampaikan tentang masih berlangsungnya pandemi Covid -19 di Indonesia, khususnya di wilayah NTB.

Dirinya berpesan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga imunitas tubuh dengan berpola hidup sehat serta berpikiran positif.

“Sinergitas antara aparat pemerintah dengan masyarakat serta seluruh elemen bangsa akan sangat membantu dalam menekan penyebaran dan penularan Covid – 19 ini, ” terang Danrem.

“Kesadaran yang tinggi serta saling mengingatkan untuk mematuhi prokes adalah kunci keberhasilan kita semua melalui masa sulit ini, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua kembali dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan normal, ” pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending