Connect with us

Metro

Rutan Kelas I Depok Berikan Remisi di HUT RI ke-76

Published

on

Depok – Hari kemerdekaan Indonesia di bulan Agustus adalah hari yang sangat istimewa bagi narapidana dikarenakan pemberian remisi.

Dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia tahun 2021, sebanyak 707 narapidana menerima remisi di Rutan kelas I Cilodong, Depok Selasa,(17/8/2021).

Dari 707 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Depok yang terima remisi, sebanyak 179 diantaranya merupakan narapidana narkotika.

Plt Kepala Rutan Kelas I Cilodong Depok M Irvan Muayat mengatakan hingga 16 Agustus 2021 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2021 yakni, perkara narkoba, korupsi, teroris, makar dan kejahatan transnasional lainnya.

“Itu sesuai pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34A ayat (1) PP 99 tahun 2012. Sedang, berdasarkan PP 99 tahun 2012 terdapat 179 orang dengan perkara narkotika. Selebihnya perkara umum lainya”, kata Irvan dengan tegas. Selasa,(17/8/2021)

“Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif”, tuturnya.

Irvan mengatakan, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari WBP.
“Harapanya remisi yang diberikan para WBP bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari-harinya di dalam rutan maupun setelah keluar rutan”, kata Irvan.

Dia mengatakan, remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum sebagian (RU I) dan Remisi Umum seluruhnya (RU II).
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi perolehan RU I tahun 2021 berdasarkan pengusulan Rutan Cilodong yang masuk ke sistem database pemasyarakatan wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ada sebanyak 705 orang.
“Untuk RU II terdapat dua orang dengan masing-masing mendapat remisi satu bulan dan tiga bulan”, ujar Irvan.

Irvan mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau LPKA.

Turut hadir dalam pemberian remisi di HUT RI tahun 2021 yaitu Sekda Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok, beberapa perwakilan dari Polres Kota Depok, Kodim 0508/Depok, BNN Kota Depok, Kepala Kesbangpol, Camat Cilodong, Lurah Cilodong.

Untuk dapat diketahui bahwa data dari jumlah penghuni Rutan Cilodong Depok hingga 17 Agustus 2021 terdapat 203 orang tahanan dan sebanyak 1.271 orang narapidana. Angka total WBP Rutan Cilodong Depok sebanyak 1.503 orang.

Continue Reading

Metro

Forum Peduli Advokat Indonesia Gelar Diskusi dan Konferensi Pers

Published

on

By

Jakarta – Forum Peduli Advokat Indonesia menggadakan diskusi dan konferensi pers terkait “Dugaan Intimidasi & Kriminalisasi dalam menjalankan tugas sebagai Advokat terhadap advokat Febri Diansyah oleh KPK” di
di Kopikalyan Menteng, jl. Teuku Cik Ditiro No.38, Menteng Jakarta Pusat pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Adapun Forum Peduli Advokat Indonesia terdiri dari delapan perwakilan organisasi advokat dan perwakilan masyarakat sipil yang dengan
tegas menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami Febri Diansyah yang kini menjadi tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK yaitu ;

1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
2. Maqdir Ismail (Ketua Umum Ikadin)
3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
6. Rasyid Ridho (Sekjen Ikadin)
7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan)
9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat Peradi Pergerakan)
10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN Peradi)
11. Erman Usman (Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’)
12. Antoni (Sekjen KAI ‘Sarinah’)
13. Herwanto (Wasekjen KAI ‘Sarinah’)
14. Kores Tambunan (Sekjen DPP Ferari)
15. Julius Ibrani (Ketua PBHI)

Philipus Tarigan sebagai
Wakil Ketua Umum Peradi Pergerakan, saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Sesuai dengan pemanggilan rekan Febri Diansyah yang besok tgl 27 Maret 2025 dia juga harus mendampingi kliennya hasto dalam pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimana kita melihat itu ada pelemahan posisi advokat bahwa dia sedang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang merupakan kewajiban konstitusional dari pada advokat dalam melakukan pembelaan-pembelaan. Disitu pula langsung dilakukan pemanggilan-pemanggilan, penegakan hukum harus bermartabat. Martabat itu harus etis, rasional, apapun terbukti atau tidak apa yang dilakukan ketika penyidikan.

Akan tetapi Rekan Febri Diansyah sudah terganggu dalam melakukan pekerjaan pembelaan yang merupakan kwajibannya.
Kenapa pemanggilan harus sekarang kenapa tidak sebelumnya atau bisa menunggu. Untuk menghormati posisi Febri sebagai penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai profesi advokat.

Itu yang kita sayangkan posisi itu bukan tidak terjadi hal hal seperti ini. Advokat yang mandiri dan merdeka kita inginkan. Advokat selalu dalam posisi yang lemah dan yang dirugikan adalah pencari keadilan. Bahwa kita dalam semangat penegakan hukum semua semangatnya sama anti korupsi.

Penegakan hukum harus beradab disitulah fungsi hukum prosedural, fungsi hukum formil yang mana manfaatnya setara dengan hukum substantif. Tidak mungkin kita mendapatkan hukum substantif kalau proseduralnya tidak dijalankan dengan baik.

Prosedural itu dijalankan dengan etika dan moral yang tinggi. Kalau tidak akan menjadi isu publik. Ini yang harus dijaga oleh teman-teman dari KPK.

KPK menahan diri tidak perlu tergesa-gesa sehingga isunya tidak melebar kemana mana. Sehingga isu itu menjadi bola liar harusnya tidak seperti itu. Itulah fungsi martabat yang dijaga tadi. Makanya penegakan hukum harus betul-betul bermartabat mempertimbangkan aspek-aspek sosial lainnya.

Advokat harus membela kehormatan profesi Advokat. Dari banyak organisasi Advokat belum kompak membela rekan Advokat, harusnya memberikan empati jangan hanya sekedar mengurus anggotanya saja. Tetapi lebih kepada profesi Advokat dari mana pun dia kita harus lakukan pembelaan. Bukan tidak mungkin suatu saat siapa pun advokatnya akan dilakukan pemanggilan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

JPKP GELAR GERAKAN PANGAN MURAH JELANG IDUL FITRI

Published

on

By

Jakarta – Jelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, JPKP Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan bekerja sama dengan BAPANAS Badan Ketahanan Pangan Nasional menyelenggarakan GPM GERAKAN PANGAN MURAH yang dipusatkan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Bulog dan ID Food dengan menghadirkan langsung pelaku usaha UMKM sayur mayur dan sembako serta berbagai macam stand UMKM binaan beberapa Perusahan BUMN seperti Pupuk Indonesia Group, PT Rekayasa Industri bahkan UMKM binaan Kementerian ATR BPN turut meramaikan GERAKAN PANGAN MURAH.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam sambutannya menegaskan bahwa GERAKAN PANGAN MURAH ini harus terus dilanjutkan diseluruh Indonesia bukan hanya pada saat menjelang Idul Fitri akan tetapi sepanjang tahun kita semua harus menjaga stabilitas harga pangan. Wakil Menteri Tenaga kerja Immanuel Ebenezer Gerungan yang hadir juga menegaskan hal yang sama bahwa stabilitas harga pangan sangat penting khususnya dalam melibatkan UMKM sebagai penyedia tenaga kerja yang mandiri dan memutus mata rantai tengkulak, selanjutnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden bidang pangan Bodro Pambudi Utomo dalam sambutannya kembali menegaskan dukungannnya kepada JPKP sebagai relawan kemanusiaan yang tidak pernah surut melakukan terobosan-terobosan disegala bidang.

JPKP sejak lama selalu tampil terdepan bilamana ada pihak-pihak yang ingin merusak negara ini dengan melakukan propaganda negative tidak berdasar bahkan hoax, kebelakangan ini muncul issue INDONESIA GELAP yang sasaran utamanya ingin menggoyang Pemerintah dengan issue kegagalan bidang perekonomian, framing daya beli masyarakat menurun, pengangguran dimana-mana termasuk issue Sritex dan puluhan Perusahan lainnya, IHSG di bursa efek yang sempat terhenti dan berbagai issue lainnya yang menganggap pemerintahan Prabowo Gagal Total, belum lagi reaksi protes terkait pengesahan UU TNI dan program Makan Siang Gratis yang dianggap gagal.

JPKP selalu tampil elegan dan tampil professional dan realistis langsung menepis semua issue-issue tersebut dengan tindakan nyata di akar rumput dengan menyasar langsung ke Rakyat.

Maret Samuel Sueken Ketua Umum JPKP dalam sambutannya menyorot semua issue negative yang tidak berdasar tersebut dan terpanggil untuk menyelenggarakan acara GERAKAN PANGAN MURAH ini terus berkelanjutan sambil menyuarakan bahwa INDONESIA BAIK-BAIK SAJA BERSAMA PRABOWO GIBRAN.

Bahwa guna mengcounter issue perekonomian nasional yang seolah-olah berantakan dan daya beli Masyarakat menurun maka kami menyelenggarakan Pasar Murah sekaligus menyambut berinteraksi dengan Rakyat di bulan suci Ramadhan ini serta menjamin adanya stabilisasi harga bahan pokok jelang Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah yang kemungkinan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.

Kami terpanggil untuk memastikan bahwa perekonomian khususnya perputaran uang di negara kita baik-baik saja. Saudara bisa lihat sendiri, meskipun dalam keadaan hujan deras tetapi masyarakat tetap datang berbondong-bondong membeli berbagai kebutuhan mereka menjelang hari raya, jadi kata siapa bahwa daya beli masyarakat kita menurun, kata siapa yang mengatakan perekonomian negara kita berantakan?…semua baik-baik saja.

Jadi saudara jangan percaya kata provokator INDONESIA GELAP, yang benar adalah INDONESIA BAHAGIA, sontak semua hadirin menyambut dengan tepuk tangan sekaligus penutup dari sambutan Ketua Umum JPKP itu yang sekaligus salah satu senior Relawan mula-mula JOKOWI yang saat ini fokus membantu Pemerintahan Prabowo Gibran bersama Relawan JPKP yang memiliki jaringan relawan terstruktur yang sangat luas.

Acara ini juga dihadiri dari berbagai unsur baik pejabat Pemerintah, TNI dan POLRI, Rohaniawan, Seniman dan masyarakat Ciracas

Yang hadir Menteri Koperasi RI, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Sekjen Kementerian Pertahanan RI, perwakilan Sekjen Kementerian Pertanian RI, Sestama Badan Pangan RI, Direktur PLPSUUKP Kementerian Perumahan, Gubernur DKI Jakarta diwakili Asisten-1 Walikota Jakarta Timur, perwakilan Pangdam Jaya, perwakilan Danjen Kopasssus, Kasdim Jakarta Timur, Ketua PW NU DKI Jakarta, Sekjen PW NU DKI, ID Food (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), PT. Rekayasa Industri (Persero), PT Bulog, Kementerian ATR/BPN RI diwakili Kantor BPN Jakarta Timur, dan jajaran relawan JPKP serta Pesantren Ar-Risalah

Continue Reading

Metro

Dejure Gelar Diskusi Publik Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Democratic Judicial Reform (DEJURE) mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Masa Depan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia” di Cafe Sadjoe Jakarta pada hari Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam diskusi publik dihadiri narasumber ; Bhatara Ibnu Reza (Direktur Dejure), Dr. Maria Silvy (Dosen Falkutas Hukum Universitas Trisakti), Awan Puryadi SH. M.H (Praktisi Hukum), Gina Sabrina (Sekjen PBHI), Erwin Natosmal Oemar, S.H (DPP IKADIN).

Bhatara Ibnu Reza (Direktur Dejure), saat ditemui awak media online mengatakan ; “Kita ingin mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk bisa serius mengakomodasi sejumlah hak- hak azasi manusia si dalam KUHAP termasuk di dalamnya tersangka, terdakwa dan terpidana dari awal sampai akhir diakomodasi. Termasuk juga Hakim pengawas perkara dari tingkat pertama sebagai bagian dari check and balances dari kasus yang berjalan.

Yang paling penting sejauh mana pemerintah bisa secara serius mengakomodasi hak azasi manusia. Bagaimana kita bisa melihat pembahasan RUU TNI begitu cepat disahkan. Termasuk UU Omnibus law, UU kesehatan. Melihat RUU TNI kita jadi pesimis, kalau hanya sekedar target bahwa 2025 KUHAP akan bersamaan penerapannya. Kemudian pembicaraan kita tidak lebih dari pada bicara pembagian kekuasaan.

Namun sayangnya pertarungan kekuatan belum selesai antar lembaga sampai kemudian UU selesai dibahas.

Kita awasi saja proses legislasinya proses perdebatannya karena keterlibatan masyarakat sebenarnya adalah suatu keharusan dalam pembuatan undang undang.

Dejure sebagai lembaga monitor dan memberikan masukan naskah akademik kepada pemerintah. Ada hak setiap masyarakat untuk mempresentasikan ketidakpuasannya,” tutupnya

 

Continue Reading

Trending