Connect with us

TNI / Polri

Ditlantas Polda Metro Jaya Tidak Periksa STRP Saat Pembatasan Ganjil-Genap Diberlakukan

Published

on

Jakarta – Di saat perpanjangan PPKM, Polda Metro Jaya tak lagi memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan.

“Saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada plat nomor dan ini tanpa terkecuali ya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (21/8/2021).

Dirlantas Kombes Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil-genap adalah kendaraan angkutan umum dengan plat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan plat dinas.

“Kendaraan dinas tidak menggunakan plat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar ganjil-genap.

Sanksi tilang diberikan dengan tujuan dari kebijakan ini dapat dicapai hasil yang maksimal di Ibu Kota.

Sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu,” kata Sambodo.

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara.

Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

“Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” kata Sambodo.

Sampai saat ini polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut.

Warga yang melanggar di kawasan ganjil genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap saat ini:

1.Jalan Jenderal Sudirman
2.Jalan MH Thamrin
3.Jalan Medan Merdeka Barat
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Gajah Mada
6.Jalan Hayam Wuruk
7.Jalan Pintu Besar Selatan
8.Jalan Gatot Subroto

Continue Reading

TNI / Polri

Wakapolda PMJ Minta Personel Layani Warga Secara Humanis di Pasar Murah Monas

Published

on

By

Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono meminta seluruh personel yang bertugas dalam pengamanan Pasar Murah di Silang Monas, Jakarta Pusat, mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat. Personel diminta tegas, tetapi tidak arogan saat menjalankan tugas di lapangan.

Hal itu disampaikan Brigjen Pol Dekananto saat memimpin apel kesiapan pengamanan di Lapangan Ikada Monas, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan pasar murah tersebut rencananya dihadiri Presiden Republik Indonesia dan diperkirakan menyedot kehadiran masyarakat dalam jumlah besar.

ia menegaskan gelar pasukan bukan sekadar formalitas, melainkan pengecekan akhir kesiapan personel, kekuatan, serta sarana dan prasarana pendukung pengamanan. Karena itu, ia meminta seluruh penanggung jawab sektor dan perwira pengendali benar-benar memahami ploting, pola bertindak, dan tanggung jawab masing-masing.

“Pengamanan ini harus dijalankan dengan serius sesuai rencana yang sudah disusun. Pahami titik ploting, cara bertindak, dan tanggung jawab masing-masing. Layani masyarakat dengan baik, tegas tapi tetap humanis, dan jangan sampai menimbulkan kesan arogan,” ujarnya.

Ia mengatakan jumlah kupon yang disebarkan kepada penerima manfaat mencapai 100 ribu. Karena itu, polisi mengantisipasi kemungkinan banyaknya warga yang datang ke kawasan Monas meski tidak memegang kupon ataupun gelang masuk.

Personel yang berjaga di pintu masuk diminta melakukan pemeriksaan secara selektif. Hanya warga yang memiliki tiket dan gelang yang diperbolehkan masuk ke area kegiatan, kecuali panitia.

Selain pengaturan akses masuk, Dekananto juga mengingatkan seluruh personel untuk mewaspadai potensi gangguan kamtibmas, termasuk copet, jambret, dan curanmor. Ia meminta Satgas Gakkum dari unsur Reskrim bekerja maksimal agar masyarakat yang datang tidak menjadi korban kejahatan.

“Pastikan tidak ada penerima manfaat yang justru menjadi korban kejahatan saat kegiatan berlangsung. Kehadiran kita harus benar-benar memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Brigjen Pol Dekananto menambahkan masyarakat diperkirakan mulai berdatangan ke kawasan Monas sejak pukul 15.00 WIB. Seluruh personel diminta segera menempati titik pengamanan masing-masing setelah apel dan memastikan pelaksanaan pengamanan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan selesai.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen

Published

on

By

Lampung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tingkat kecelakaan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 menurun hingga 7,8 persen dibanding tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Sigit usai memantau arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (28/3/2026) siang.

Ia mengatakan penurunan ini terjadi ditengah peningkatan jumlah pemudik sebesar 20,49 persen atau mencapai 2,9 juta masyarakat dari tahun 2025.

“Tentunya saya juga berterima kasih kepada masyarakat dan juga seluruh anggota yang tahun ini bisa menjaga agar angka kecelakaan, khususnya terkait dengan fatalitas, ini bisa kita kurangi,” ujarnya kepada wartawan.

Secara khusus, Sigit mengatakan jumlah kasus kecelakaan yang berujung korban jiwa juga menurun sebanyak 112 kasus dengan total sebanyak 265 korban jiwa.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memastikan kondisi fisik dan kendaraan selama arus balik kedua.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang sudah lelah akibat perjalanan jauh untuk tidak memaksakan diri dan dapat beristirahat di tempat yang disediakan.

“Utamanya yang masih menempuh perjalanan cukup jauh, agar betul-betul hati-hati. Rest area, buffer zone, sudah disiapkan oleh pemerintah, manfaatkan dengan baik,” tuturnya.

“Sehingga pada saat kondisi kembali pulih, kembali fit, silakan melanjutkan perjalanan sehingga semuanya betul-betul bisa sampai tujuan dengan selamat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan hingga pagi tadi, jumlah kendaraan yang sudah kembali ke Jakarta mencapai 2,5 juta kendaraan. Sehingga jumlah pemudik yang masih belum kembali tinggal tersisa 13 persen atau 385 ribu kendaraan.

“Artinya secara umum kita melihat bahwa puncak arus balik sudah kita lewati dan tinggal 13,07 persen agi yang harus kita hadapi. Mudah-mudahan ini semua bisa terus kita jaga dan kelola sehingga masyarakat yang mudik dan balik bisa menikmati perjalanan dan sampai di rumah dengan selamat,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Published

on

By

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending