Connect with us

TNI / Polri

TMMD Ke 112 Usung Tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri”

Published

on

JAKARTA, – TMMD ke 112 TA 2021 dengan tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri”, bermakna kebersamaan semua instansi baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk bahu-membahu dalam membantu percepatan pembangunan di daerah. Demikian disampaikan Asisten Teritorial Kasad Mayjen TNI Nurchahyanto selaku Pati Bidang Perencanaan Penanggung Jawab Operasional (PJO) TMMD, saat memimpin Rakornis TMMD ke 112 melalui video conference di Ruang Rapat Puskodalad Lt. VII Gedung E Mabesad, Jakarta Pusat. Kamis (26/8/2021).

Nurchahyanto mengungkapkan, bahwa program TMMD ke 112 meliputi pembangunan fisik dan program non fisik, yang akan dilaksanakan selama 30 hari (15 September s.d. 14 Oktober 2021) secara serentak di 50 Kabupaten/Kota. Hal tersebut, sekaligus menjadi sarana untuk membangun semangat dan percaya diri masyarakat agar mampu mengelola potensi yang dimiliki serta kesiapsiagaan menghadapi setiap ancaman dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi.

Sementara itu, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI drg. Kartini Rustandi, M.Kes. dalam paparannya secara virtual, menyampaikan tentang “Intervensi Kesehatan Lingkungan Tahun 2021 dalam kegiatan TMMD ke 112”. Diungkapkan Kartini, dalam dua tahun terakhir kerja sama Kemenkes RI dan TNI AD melalui TMMD telah berjalan dengan baik, yang mana pada tahun 2020 telah merealisasikan akses jamban sehat dan sarana cuci tangan pakai sabun kepada 5.500 KK, serta terserapnya 21.700 tenaga kerja masyarakat.

“Terima kasih atas kerja samanya, selanjutnya pada tahun 2021 melalui kegiatan TMMD ke 112 ini, kita berharap target dapat tercapai dengan baik, meliputi akses jamban untuk 1.330 KK, 1.350 TKMD, akses TTG sanitasi lokus spesifik untuk 2.400 KK, dan 60 sarana air komunal, ” jelasnya.

Dalam rakornis ini, juga diacarakan penyerahan hadiah kepada para pemenang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke 111 yang dilaksanakan di masing-masing Kodam untuk kategori Satgas, Kapendam, Kapenrem dan Wartawan, sebagai berikut:

A. Kategori Satgas.
Juara I : Kodim 1207/Pontianak
Juara II : Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Juara III : Kodim 1202/Singkawang

B. Kategori Kapendam.
Juara I : Pendam V/Brawijaya
Juara II : Pendam XII/Tanjungpura
Juara III : Pendam I/Bukit Barisan

C. Kategori Kapenrem.
Juara I : Penrem 091/Aji Surya Natakusuma
Juara II : Penrem 121/Alambhana Wanawwai
Juara III : Penrem 081/Dhirotsaha Jaya

D. Kategori Wartawan Media Elektronik.
1. Juara I : Reza Fachrozie (TVRI Riau)
2. Juara II :Syamsul Alam Suriazdin (Kompas TV Banjarmasin)
3. Juara III :Parthomy Oktora (Kompas TV Sukabumi)

E. Kategori Wartawan Media Cetak/Online.
Juara I : Zulfadhli (Riau Pos)
Juara II : Sucipto (Koran Sindo)
Juara III : Muh. Amri Makkaruba (Radar Sulbar)

Selain diikuti oleh para Perwira Tinggi dan Staf PJO TMMD, Tim Asistensi dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta Polri, rakornis ini juga diikuti secara virtual oleh para Kasdam dan Aster Kotama, Kapendam dan Dandim, serta Bupati/Walikota, Ketua DPRD dan Kepala Bappeda. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan 6.088 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengamanan dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, kawasan Cikini Raya, serta beberapa ruas jalan yang berpotensi terdampak aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam arahannya saat apel kesiapan menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara humanis, sabar, terukur, dan tidak mudah terpancing. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa yang menyampaikan pendapat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani dan dijaga.

“Saya titip kepada seluruh personel, adik-adik mahasiswa adalah keluarga kita. Mereka bukan lawan, melainkan warga masyarakat yang harus kita layani, kita jaga, dan kita amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus berada dalam satu komando dan sesuai prosedur. Personel diminta tidak bertindak di luar prosedur, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta mengedepankan komunikasi persuasif dalam menghadapi dinamika massa. Ia juga memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan senjata api dalam pelayanan aksi.

“Seluruh tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 6.088 personel gabungan tersebut terdiri dari 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, serta 586 personel Polres Metro Jakarta Besar. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga kehadiran petugas TNI-Polri bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau dan mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang beraktivitas,” kata Kombes Budi.

Lanjut Kombes Budi juga mengingatkan peserta aksi agar tetap memperhatikan situasi di sekitar dan mewaspadai adanya kelompok lain yang berpotensi masuk serta memanfaatkan aksi untuk mengganggu ketertiban. Ia menyebut Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga mencoba bergabung atau mendompleng aksi.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok lain yang mencoba masuk, memprovokasi, atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini,” ujarnya.

Terkait kawasan Bundaran HI, Kombes Budi menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi karena terdapat aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar titik penyampaian aspirasi dapat diarahkan ke kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI, sehingga aspirasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk arus lalu lintas, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah disebar di sejumlah titik, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Cikini, DPR/MPR RI, hingga kawasan Semanggi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk arus lalu lintas, petugas akan melakukan pengaturan di lapangan. Apabila diperlukan rekayasa lalu lintas, maka akan diterapkan secara situasional,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau aktivitas di sekitar lokasi aksi agar memantau informasi terkini melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat ini dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending