Connect with us

TNI / Polri

Untuk Kemanusian, HUT ke 72 Korem 061/SK Gelar Aksi Donor Darah Plasma Konvalesen dan Donor Darah Reguler

Published

on

JAKARTA, – Saat ini kebutuhan darah dan plasma konvalesen di wilayah Kota Bogor sangat tinggi. Oleh karena itu, Korem 061/SK ikut membantu persediaan darah reguler dan plasma konvalesen di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bogor.

Perlu diketahui bahwa Donor plasma konvalesen adalah metode pengambilan darah plasma dari penyintas Covid-19 yang dapat diberikan sebagai terapi untuk pasien Covid-19 yang sedang dirawat.

Dan syarat untuk mendonorkan plasma konvalesen adalah orang yang sudah sembuh dari Covid-19, sehat dan
bebas gejala selama 14 hari setelah sembuh, serta tidak memiliki komorbid.

Para penyintas yang telah memenuhi kriteria dapat menghubungi UDD PMI. Petugas akan mengatur waktu untuk pemeriksaan dan pengambilan sampel darah, jika memenuhi syarat, pengambilan donor plasma konvalesen akan dilakukan menggunakan metode apheresis.

Hal tersebut disampaikan oleh Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. kepada awak media usai mengikuti donor darah yang digelar di aula Makorem, Kamis (26/8/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 061/SK, Jumat (27/8/2021), Danrem menjelaskan bahwa pelaksanaan aksi donor plasma konvalesen dan donor darah reguler yang digelar oleh Korem 061/Sk yaitu dalam rangka memperingati HUT Korem 061/SK ke 72.

“Aksi ini tentunya untuk membantu PMI Kota Bogor dalam memenuhi ketersediaan darah, baik darah reguler maupun plasma Konvalesen. jumlah total pelaksanakan donor kali ini yaitu sebanyak 350 orang, yang mana itu terdiri dari 150 donor plasma Konvalesen dan 200 donor darah reguler, ” jelas Danrem.

“Kita ketahui bahwa kebutuhan pendonor di kota Bogor untuk darah reguler yaitu sebanyak 3000 orang perbulannya. Kemudian untuk donor plasma konvalesen kebutuhannya adalah 300 Orang. Maka dari itu, kita berusaha ikut berpartisipasi dan memberikan perhatian dan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat Kota Bogor, ” ungkap Danrem lagi.

Kemudian lanjutnya, bahwa satu orang pendonor, bisa membantu 100 orang atau 100 jiwa, dan jika hari ini bisa mencapai target 150, separuhnya saja atau misalnya 75 jika dikalikan 100 orang maka akan ada 7500 jiwa yang bisa dibantu. Plasma Konvalesen bisa diberikan kepada pasien penderita Covid-19 gejala berat.

Kegiatan ini selain dalam rangka memperingati HUT Korem 061/SK ke 72 juga sesuai perintah Presiden RI maupun Panglima TNI untuk sama-sama melaksanakan percepatan penanganan Covid-19.

“Dan semoga saja semua ini dapat bermanfaat untuk masyarakat dan khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya lagi.

Ketua PMI Kota Bogor H.Edgar Suratman SE.MM merespons pernyataan Danrem, ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Danrem atas gagasan dan sumbangannya yang tiada henti, yang telah banyak membantu memenuhi ketersediaan darah reguler dan plasma konvalesen. kebutuhan donor darah saat ini, baik donor darah reguler maupun plasma konvalesen, sangat tinggi. Akan tetapi stok darah yang ada di PMI masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

” Saya ucapkan terima kasih kepada Danrem yang sudah mendukung PMI dalam memenuhi kebutuhan darah, semoga saja hasilnya maksimal, seperti yang disampaikan oleh Danrem bahwa kebutuhan darah di kota Bogor mencapai tiga ribuan perbulannya bahkan lebih, ” ujar Ketua PMI Bogor.

Peserta donor kali ini yaitu dari personel TNI yang berada di wilayah Bogor, diantaranya Korem 061/SK, Yonif 315/Grd, Batalyon 14 Kopassus, Pusdikzi dan Lanud Atang Sanjaya termasuk juga ormas yaitu Hipakad, GM.FKPPI, FKPPI dan pemuda Panca Marga serta melibatkan anggota Persit KCK dari Korem 061/SK dan juga masyarakat sipil lainnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, para Kasi Korem 061/SK dan juga Dandenkes RS. Salak (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel, Kapolda Ingatkan Aksi Mahasiswa Dilayani Humanis

Published

on

By

Jakarta – Polda Metro Jaya bersama unsur TNI menyiapkan 6.088 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pengamanan dilakukan di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Patung Kuda, kawasan Cikini Raya, serta beberapa ruas jalan yang berpotensi terdampak aktivitas masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam arahannya saat apel kesiapan menekankan agar seluruh personel menjalankan tugas secara humanis, sabar, terukur, dan tidak mudah terpancing. Ia mengingatkan bahwa mahasiswa yang menyampaikan pendapat merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilayani dan dijaga.

“Saya titip kepada seluruh personel, adik-adik mahasiswa adalah keluarga kita. Mereka bukan lawan, melainkan warga masyarakat yang harus kita layani, kita jaga, dan kita amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan seluruh tindakan di lapangan harus berada dalam satu komando dan sesuai prosedur. Personel diminta tidak bertindak di luar prosedur, tidak bergerak sendiri-sendiri, serta mengedepankan komunikasi persuasif dalam menghadapi dinamika massa. Ia juga memastikan tidak ada anggota yang membawa atau menggunakan senjata api dalam pelayanan aksi.

“Seluruh tindakan di lapangan harus satu komando. Tidak boleh ada inisiatif sendiri tanpa instruksi. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, humanis, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, 6.088 personel gabungan tersebut terdiri dari 500 personel TNI, 1.000 personel Korbrimob, 200 personel BKO Korsabhara, 3.802 personel Polda Metro Jaya, serta 586 personel Polres Metro Jakarta Besar. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, sehingga kehadiran petugas TNI-Polri bertujuan memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Kami mengimbau dan mengajak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya dengan baik, tertib, serta tetap menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya yang beraktivitas,” kata Kombes Budi.

Lanjut Kombes Budi juga mengingatkan peserta aksi agar tetap memperhatikan situasi di sekitar dan mewaspadai adanya kelompok lain yang berpotensi masuk serta memanfaatkan aksi untuk mengganggu ketertiban. Ia menyebut Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya kelompok tertentu yang diduga mencoba bergabung atau mendompleng aksi.

“Jangan sampai ada kelompok-kelompok lain yang mencoba masuk, memprovokasi, atau menunggangi aksi penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang ini,” ujarnya.

Terkait kawasan Bundaran HI, Kombes Budi menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk penyampaian aspirasi karena terdapat aktivitas perekonomian dan kegiatan masyarakat lainnya. Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya juga telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar titik penyampaian aspirasi dapat diarahkan ke kawasan Patung Kuda atau depan Gedung DPR/MPR RI, sehingga aspirasi tetap dapat tersampaikan dengan baik.

Untuk arus lalu lintas, personel Ditlantas Polda Metro Jaya telah disebar di sejumlah titik, antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Cikini, DPR/MPR RI, hingga kawasan Semanggi. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa. Untuk arus lalu lintas, petugas akan melakukan pengaturan di lapangan. Apabila diperlukan rekayasa lalu lintas, maka akan diterapkan secara situasional,” tutur Kombes Budi.

Kombes Budi berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan atau aktivitas di sekitar lokasi aksi agar memantau informasi terkini melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Polda Metro Jaya.

“Kami berharap kegiatan pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat ini dapat berjalan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending