Connect with us

TNI / Polri

Centra Wisata Taman Matahari Puncak Menjadi Target Serbuan Vaksinasi Korem 061/SK

Published

on

JAKARTA, – Warga Kecamatan Cisarua dan Megamendung Bogor sangat antusias dengan kehadiran serbuan vaksinasi Covid-19 gelaran Korem 061/Suryakancana yang dilaksanakan di Taman Wisata Matahari, Minggu (5/9/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 061/SK, Senin (6/9/2021), pada kegiatan vaksinasi sebelumnya, warga yang menjalani vaksinasi ternyata melebihi kuota vaksin yang disediakan yaitu 1400, padahal kuota vaksin hanya tersedia 1000 vaksin.

“Karena itu, kuota vaksinnya ditambah menjadi 1500, dan dilaksanakan hari berikutnya, ” ungkap Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P., M.M.

Dihadapan warga Danrem menjelaskan, vaksinasi sangat penting, karena vaksin dapat meningkatkan imunitas tubuh seseorang, sehingga dapat meminimalisasi penularan Covid – 19.

Selain itu Danrem juga menyampaikan bahwa
Korem 061/SK melaksanakan serbuan vaksinasi yang dilaksanakan setiap hari, dan di kawasan puncak telah dimulai sejak hari Jumat hingga hari Minggu.

“Rencananya akan dilakukan seterusnya sampai warga di wilayah Puncak, Bogor tervaksin semua. Hal ini digencarkan dan menjadi fokus vaksinasi, karena puncak merupakan daerah wisita dengan kemacetan yang tinggi dan padat pengunjung dari berbagai daerah inilah salah satu usaha untuk meminimalisasi penularan Covid – 19 yang merupakan tempat kerumunan.

“Paling tidak, vaksinasi ini bisa kita capai sesuai target. Kita akan terus berusaha mencapai target setiap harinya yaitu 1000 orang sampai dengan 1500. Dan kemarin ternyata melebihi target yang diharapkan. Artinya antusias dan semangat masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis pertama sangat luar biasa, ” terangnya lagi.

“Perlu kami sampaikan juga, bahwa untuk Kecamatan Cisarua atau di kawasan Puncak ini, dari total 130 ribu warga masyarakat yang baru tervaksin hanya sekitar 30 ribu warga, artinya itu baru 24% yang dilaksanakan. Makanya kami berusaha melaksanakan percepatan vaksinasi setiap hari, semoga semuanya berjalan dengan lancar. Intinya minimal kami bisa memberikan vaksin sekitar 1000 sampai dengan 1500 per hari,” pungkasnya

Untuk setiap kegiatan vaksinasi ini, Korem 061/SK berusaha mencari tempat atau lokasi vaksinasi yang luas dan di ruang terbuka bebas sehingga ada udara segar bukan di ruang tertutup, sehingga masyarakat mudah mencapainya.

Turut Hadir mendampingi Danrem 061/SK yaitu Kasiter Rem 061/SK, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Danramil Cisarua, Pasiter Kodim 0621/Kabupaten Bogor, serta Kapolres Bogor. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending