Connect with us

TNI / Polri

Kadislitbangad Buka Kegiatan Karya Bakti TNI dan Bakti Sosial Dalam Rangka Kegiatan Teritorial TA 2021 Dislitbangad

Published

on

JAKARTA, – Kepala Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD (Kadislitbangad) Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, membuka program Kegiatan Karya Bakti TNI dan Bakti Sosial Dalam Rangka Kegiatan Teritorial TA 2021 Dislitbangad di lapangan perwakilan Laboratorium Dislitbangad Kebumen Jawa Tengah dengan tema ”Bakti TNI Dalam Rangka Memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat”, Senin, (27/9/2021).

Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.,S.I.Kom.,M.M, dalam kata sambutanya mengatakan bahwa program kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial dalam bentuk kegiatan Teritorialmerupakan perwujudan dedikasi, semangat dan loyalitas dari prajurit TNI yang difokuskan sebagai suatu bentuk pengabdian bagi kepentingan nasional dan juga merupakan pertanggungjawaban kepada bangsa dan negara. Kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial Dislitbang TNI AD bertujuan untuk membantu, meringankan dan mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat serta membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan secara fisik dan non fisik serta untuk membantu percepatan pembangunan di daerah guna mewujudkan sasaran pembinaan teritorial.

” Penyelenggaraan kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial TA 2021 dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pimpinan TNI Angkatan Darat kepada masyarakat dan seluruh aparat pemerintah atas dukungannya dalam proses sertifikasi tanah lapangan tembak TNI AD di wilayah Urut Sewu Kebumen Jawa Tengah, “ujarnya.

Selanjutnya Kadislitbangad menambahkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Bab II Pasal 2 poin 4b yaitu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Tentunya sebagai sesama aparat pemerintah harus mampu menjabarkan keinginan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dimaksud, agar rencana pembangunan dapat mencapai sasaran yang diinginkan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

” Program di jajaran TNI AD salah satunya kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial Dislitbangad, saya berharap kegiatan ini mampu memotivasi aparat pemerintah yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan bangsa dan negara. Kegiatannya antara lain melaksanakan renovasi dan rehab sarana tempat ibadah yaitu 3 masjid dan 7 musholla di wilayah sepanjang lapangan tembak TNI AD Urut Sewu Kebumen. Dengan adanya kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial TA 2021 bersama komponen bangsa diharapkan dapat dijadikan momentum untuk saling bersinergi dalam mewujudkan pertahanan darat yang tangguh sehingga mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan dapat mempererat persatuan bangsa serta kemanunggalan TNI-Rakyat. Dalam kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial kali ini harus dengan semangat gotong royong yang merupakan budaya dan ciri khas bangsa yang harus dilestarikan guna mengoptimalkan kegiatan karya bakti TNI agar hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Saya berpesan kepada seluruh yang terlibat dalam karya bakti dan bakti sosial ini dalam setiap melaksanakan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir, “pungkasnya.

Usai acara pembukaan Program kegiatan Bakti TNI dan Bakti Sosial TA 2021 Dislitbangad, Kadislitbangad Brigjen TNI Terry Tresna Purnama., S.I.Kom.MM., didampingi Brigjen TNI Gatut Setyo Utomo S.I.Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Banusia meninjau sasaran Fisik di empat lokasi yaitu Majid Nurul Himah Desa Entak Kecamatan Ambal, Mushola Al Hikmah Desa Kenoyojayan Kecamatan Ambal, Mushola Al Ikhlas Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal dan Masjid Riadus Sholikhin Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut para kepala desa dan masyarakat di seputaran Lapangan Tembak TNI AD Urut Sewu Kabupaten Kebumen merasa bersyukur, senang dan antusias serta berterima kasih kepada Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kadislitbangad yang telah memberikan perhatian kepada 10 (sepuluh) desa tersebut dan merasa bangga atas perhatiannya dengan memasukkan program Kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial dalam rangka kegiatan teritorial TA 2021 Dislitbangad.

Hadir dalam kegiatan program Kegiatan karya bakti TNI dan bakti sosial dalam rangka kegiatan teritorial TA 2021 Dislitbangad antara lain Perwakilan Bupati Kebumen, perwakilan Dandim 0709/KBM, Danden Zibang 2/Yogyakarta, para Danramil, Camat, Kepala Desa, Tim Peninjau dan seluruh komponen masyarakat Kebumen di seputaran lapangan tembak TNI AD. (Dispenad).

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending