Connect with us

TNI / Polri

Wamen PUPR RI Tinjau Jembatan Sahayu dan Lokasi Pasca Konflik di Elelim

Published

on

JAKARTA, – Di sela-sela kesibukan mendampingi Wapres R.I membuka Peparnas di Jayapura, Wakil Menteri (Wamen) PUPR RI Jhon Wempi Wetipo, S.H. M.H menyempatkan diri pulang kampung kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan sekitarnya untuk melihat langsung progres pembangunan infrastruktur jalan Trans Papua Wamena – Jayapura, Minggu (7/11/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, Senin (8/11/2021) pada kunjungan kali ini, Wakil Menteri beserta rombongan turun dan melihat langsung Jembatan Sahayu di KM 97 yang telah diperbaiki oleh Pemda, Kodim 1702/JWY, Polres Yalimo bersama masyarakat pasca dirusak oleh OTK pada 19 Oktober lalu.

Selain itu, Wamen beserta rombongan juga meninjau lokasi pembakaran bangunan dan perkantoran yang dilakukan oleh massa pendukung salah satu calon yang tidak puas dengan hasil putusan Mahkamah konstitusi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020.

Wakil Menteri (Wamen) PUPR RI Jhon Wempi Wetipo, S.H. M.H pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada TNI-Polri, Pemda dan masyarakat, secara khusus kepada Kodim 1702/Jayawijaya yang telah bekerja sama dalam memperbaiki jembatan penghubung dua kabupaten tersebut.

“Ini adalah hal yang luar biasa dan patut mendapatkan apresiasi, di mana aparat keamanan TNI-Polri dan Pemda serta masyarakat saling bahu-membahu untuk mengatasi kesulitan yang terjadi di wilayah ini. Seperti yang kita ketahui bersama keberadaan jembatan ini sangat vital sebab sangat berampak pada roda perekonomian baik di Kabupaten Yalimo maupun berdampak bagi wilayah di Kabupaten Pegunungan Tengah,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi politik yang terjadi di Distrik Elelim, pihaknya berharap agar masyarakat dapat menahan diri dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan damai di Kabupaten Yalimo.

Sementara itu, Dandim 1702/Jayawijaya menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polri dan Pemda setempat akan terus berkolaborasi serta melaksanakan pendekatan yang humanis kepada masyarakat.

“Hal ini kami lakukan demi kesejahteraan masyarakat, sebab pemalangan jalan yang berlangsung 4 bulan ini sudah cukup menyengsarakan kita bersama saat kita sedang ‘berjibaku’ melawan pandemi Covid-19, ” tuturnya.

“Belum lagi harga kebutuhan pokok yang melambung naik dan persiapan jelang masa Hari Raya Natal di Pegunungan Tengah. Untuk itu setelah pembukaan palang tanggal 4 November kemarin, diharapkan tranpotasi logistik lancar sehingga harga kebutuhan pokok bisa normal kembali. Dan kita berharap permasalahan politik yang ada saat ini dapat segera selesai dengan aman dan damai,” pungkasnya. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending