Connect with us

nasional

Mentan Lepas Ekspor Produk Pertanian senilai Rp 568,7 Miliar

Published

on

Jakarta – Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo (SYL) melepas ekspor pertanian senilai Rp 568,7 miliar di Pelabuhan Peti Kemas JICT Tanjung Priok, Kamis (25/11/2021)

Volume ekspor sebanyak 13,19 ribu ton dan dikirim ke 26 negara tujuan. Diantaranya Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Jepang, Korea Selatan, Tiongkok, Thailand, Latvia dan lainnya.

Syahrul Yasin Limpo mengatakan, ekspor ini adalah langkah konkret dalam melaksanakan instruksi Presiden Jokowi. Untuk itu, para pejabat negara untuk melakukan langkah yang diperlukan, seperti percepatan layanan, transparansi dan lainnya agar para pengusaha dapat lebih mudah melakukan bisnis, dan ekspor menggambarkan seperti itu.

“Jika impor menggambarkan kita kekurangan, sedangkan ekspor kita telah berbuat seuatu untuk negara. Kembali mengingat kita 350 tahun dijajah hanya karena rempah jadi rempah kita paling berharga di dunia, karenanya mari kembangkan dan manfaatkan untuks ekspor,” ujarnya

“Saat Merdeka Ekspor 17 Agustus lalu, dalam 7 hari ekspor naik 7,2 triliun, namun belum semua kabupaten bisa ekspor, kenapa? Ayo cari semut bisa diekspor itu, larva , belatung (magot) juga bisa diekspor. Kenapa ada kabupaten yang belum bisa ekspor?, hanya perlu didorong itu,” tambahnya

Perlindungan Sumber Daya Pertanian

Syahrul Yasin Limpo menyampaikan mengenai peran karantina pertanian. “Jangan kira karantina hanya berjaga jaga saja, yang dijaga itu adalah mikroba, penyakit hewan tumbuhan yang bisa menyebar ke komoditas pertanian kita. Karantina sangat penting agar tidak menyebar penyakit. Tidak ada yang masuk ke negara kita tanpa ada pengawasan,” ungkapnya

Peran karantina sangat penting bagi negara besar yang memiliki banyak pulau seperti Indonesia. Menurutnya, kalau perang senjata, bisa terlihat namun perang bioterorisme melalui mikroba itu sangat berbahaya bagi negara dan tidak terlihat bentuknya.

“Dibalik karantina ada laboratorium yang memeriksa, meneliti sampel jadi jika ada proses itu bukannya diperlambat tapi sedang dipercepat dengan pemeriksaan dan inovasi karantina pertanian,” ujarnya.

SYL berpesan kepada semua pemangku kepentingan pertanian agar harus jumping atau berani melompat, disaat orang lain tidak bisa. Itu menurutnya amanat dari Bapak Presiden untuk terus meningkatkan ekspor. “Saya harap pak gubernur, pak bupati jangan sampai tidak ada wilayah yang tidak ada ekspor komoditas pertanian,” imbuhnya.

Adapun ragam komoditas yang diekspor sebanyak 26 jenis. Siantaranya air kelapa, kelapa bulat, lada, pinang biji, premix, larva kering dan makanan hewan peliharaan. Selama Januari – Desember 2020 nilai ekspor pertanian Rp. 451,8 trilliun, meningkat 15,79% dibandingkan periode yang sama 2019 sebesar Rp. 390,2 trilliun.

Demikian juga pada 2021, selama Januari-Oktober 2021, ekspor pertanian mencapai Rp. 518,85 trilliun, meningkat 47,30 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp. 352,09 trilliun.

Pada kesempatan itu SYL menyerahkan langsung health certificate dan phytosanitary certificate kepada perwakilan perusahaan PT. Pacific Eastern Coconut Utama, ekaportir air kelapa, PT. Patel Trading, eksportir pinang biji dan PT Jati Perkasa Nusantara, eksportir Pemix.

Acara pelepasan ekspor juga dihadiri Gubernur Gorontalo, Rusli Habiebie, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis dan Perkebunan, Kementrian Bidang Perekonomian dan Pejabat Eselon 1 Lingkup Kementerian Pertanian serta Instanai terkait di Pelabuhan.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending