Connect with us

TNI / Polri

Jelang Sertijab Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Andi Muhammad Ziarahi Makam Keluarga

Published

on

Jakarta, – Mayjen TNI Andi Muhammad, S.H., melakukan ziarah dan tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikkang dan makam orang tua di Kota Makassar, di sela waktu luangnya sebelum dirinya resmi menggantikan posisi Mayjen TNI Syafei Kasno, sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin yang baru, Kamis (27/1/2022).

Dalam keterangan tertulis Kodam XIV/Hasanuddin, Mayjen Andi Muhammad berzirah ke pusaran makan pahlawan Sulsel yakni Andi Mappanyuki Andi P. Pettarani, Andi Djemma dan Emmy Saelan dengan melakukan tabur bunga serta mendoakan para leluhurnya.

“Datang ke TMP ini karena saya punya kakek, saya punya Paman. Kakek saya Ibrahim Andi Mappanyuki kemudian paman saya Andi Pangeran Pettarani, juga Andi Djemma kebetulan beliau dimakamkan di sini sebagai pahlawan nasional,” ungkapnya.

Mayjen TNI Andi Muhammad yang juga pernah menjabat sebagai Kasdam XIV/Hasanuddin pada tahun 2020 hingga 2021 tersebut, juga mengungkapkan bahwa kegiatan ziarah ini sudah jadi tradisi dalam keluarganya. Hal ini dilakukan untuk mendoakan keluarga yang sudah almarhum (para leluhur) diterima amal ibadahnya dan diampuni dosa-dosanya.

“Ini merupakan suatu tradisi atau kebiasaan bagi keluarga saya, tapi sebenarnya banyak lagi saudara-saudara saya jadi sekaligus saya ziarah ke para pahlawan nasional maupun pahlawan yang sudah gugur mendahului kita, kita kan mendoakan yah mudah-mudahan semuanya diterima di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Rencana serah terima jabatan (Sertijab) Pangdam XIV/Hasanuddin akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2022 di Markas Besar Angkatan Darat, kemudian dilanjutkan lepas sambut yang rencananya akan digelar pada tanggal 2 Februari di Makodam XIV/Hasanuddin.

Turut mendampingi, Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Amping Bujasar Tangdilintin, Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Andi Kaharuddin, Asintel Kolonel Inf M. Aidi dan Aslog Kolonel Kav Topri Daeng Balaw. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending