Connect with us

nasional

Di Forum Parlemen Middle Power, Puan Singgung Soal Kesetaraan Antar-Negara

Published

on

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara dalam forum parlemen MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia). Salah satu yang dibahas dalam pertemuan parlemen kelompok middle power ini adalah soal keseteraan negara-negara dunia.

Forum parlemen MIKTA tahun 2022 digelar secara virtual dengan Australia yang kali ini menjadi tuan rumah. Pertemuan dipimpin Presiden Senat Australia, the Hon. Slade Brockman. Selain Puan, pertemuan dihadiri oleh Ketua Parlemen Turki dan Korea. Untuk Meksiko diwakili oleh Deputi Speaker.

“Pada awal tahun 2022 ini, situasi dunia masih dihadapkan pada berbagai ketidakpastian. Tantangan nyata ada di depan kita semua. Pandemi berlanjut dengan munculnya varian baru,” kata Puan dalam pembukaan MIKTA 2022, Senin (7/2/2022).

Pada pertemuan yang bertemakan ‘Effective Parliaments Supporting democracy’, Puan menyebut pandemi telah meningkatkan kembali kemiskinan, ketimpangan, dan berbagai masalah sosial. Selain itu juga masalah pemanasan global, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang terus berlanjut.

“Eskalasi ketegangan di antara negara besar bahkan meningkat akhir-akhir ini. Kita tidak cukup hanya membuat daftar permasalahan dan menganalisanya. Saat kita berada di awal tahun 2022 adalah waktu yang tepat untuk meneguhkan komitmen guna memperbaiki kondisi dunia,” ucap Puan.

Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini, Parlemen negara anggota MIKTA juga perlu untuk menjadi bagian dari solusi. Puan mengatakan, sebagai kelompok middle power, negara anggota MIKTA memiliki posisi unik.

“Untuk dapat berperan konstruktif guna mendorong perdamaian, stabilitas, dan penyelesaian berbagai permasalahan global. Kemudian menjembatani perbedaan posisi antar-negara, termasuk antara negara maju dan berkembang, dan juga menurunkan ketegangan antar-negara besar,” ucapnya.

Puan menyebut, ada beberapa hal utama yang perlu dilakukan secara bersama di awal tahun 2022. Pertama adalah untuk menghentikan penyebaran virus COVID-19, salah satunya dengan melakukan pemerataan vaksin.
 
“Kedua, kita perlu mengatasi tidak meratanya pemulihan  ekonomi global, terutama antara negara maju dan negara berkembang. Negara maju yang tingkat vaksinasinya tinggi dapat pulih lebih cepat dibandingkan negara berpendapatan rendah,” ungkap Puan.
 
“Pemulihan  perdagangan internasional juga tidak merata. Negara yang lebih terintegrasi pada mata rantai global dapat pulih lebih cepat. Hal ini terjadi saat pertumbuhan ekonomi global melambat,” lanjut mantan Menko PMK itu.

Langkah ketiga yang harus dilakukan negara-negara global secara bersama adalah terkait dengan krisis perubahan iklim. Sebab saat ini bencana karena perubahan iklim kekeringan, banjir, kebakaran lahan, tanah longsor telah terjadi di berbagai negara tidak mengikuti pola yang reguler.
 
“Pemanasan global sudah mencapai 1,2 derajat celcius. Hal ini menyebabkan sulit untuk mencapai target membatasi pemanasan global  2 derajat menuju 1,5 derajat celcius. Negara penghasil emisi harus berbuat lebih banyak guna mengurangi emisi dengan tetap memenuhi prinsip common but differentiated responsibilities,” papar Puan.

Ditambahkannya, transisi energi bersih di negara berkembang menuju energi terbarukan perlu untuk diberikan bantuan teknologi, dan keuangan. Puan juga menyinggung DPR RI yang akan menjadi tuan rumah Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 pada Maret mendatang di Bali.

“Pertemuan akan mengangkat tema: Getting to Zero: Mobilizing Parliaments to act on Climate Change. Hal ini menegaskan upaya DPR RI untuk berkontribusi memobilisasi aksi parlemen global dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” sebutnya.

Puan mengatakan, permasalahan global yang dunia hadapi memerlukan solusi global. Menurut dia, perlu adanya platform yang solid pada solusi global tersebut agar tidak saja untuk memperkokoh kerjasama internasional, namun juga membangun legitimasi yang kuat di tingkat domestik.

“Demokrasi adalah platform untuk mendapatkan dukungan politik di dalam negeri. Legitimasi domestik diperlukan untuk mendukung kerjasama internasional dan multilateralisme guna penyelesaian berbagai masalah global,” urai Puan.

Namun pandemi Covid-19 disebutnya menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan adanya resiliensi demokrasi. Resiliensi demokrasi, kata Puan, berarti adanya proses pengambilan keputusan yang inklusif, partisipatif, demi menjamin keterwakilan suara rakyat.
 
“Resiliensi demokrasi juga berarti democracy delivers. Proses demokrasi  berkontribusi mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Proses demokrasi berkontribusi meningkatkan akses terhadap kesehatan dan pendidikan,” ungkapnya.

“Pandemi tidak boleh menggoyahkan komitmen terhadap demokrasi. Dalam kaitan ini, proses demokrasi harus dapat mendukung upaya penanganan pandemi. Proses demokrasi yang penuh dinamika perlu dilakukan sambil menjaga stabilitas dan efektifitas pelaksanaan program pemulihan,” sambung Puan.

Karena masa pandemi dan situasi dunia yang penuh ketidakpastian, Parlemen dinilai memiliki peran penting untuk menjaga proses demokrasi. Dan dalam menghadapi situasi dunia yang semakin kompleks, disebut Puan, Parlemen tidak cukup hanya menangani masalah domestik.

“Parlemen diharapkan untuk cepat tanggap di masa pandemi. Menghasilkan kerangka legislasi dan governance dalam mengatasi keadaan darurat secara  transparan. Memperkuat fungsi pengawasan termasuk check and balance untuk menjamin proses pemulihan yang akuntabel,” katanya.

“Menyusun anggaran negara guna membiayai program pemulihan ekonomi dan kesehatan. Di Indonesia, berbagai terobosan terus dilakukan untuk memastikan DPR RI tetap produktif pada masa pandemi,” tambah Puan.

Inovasi-inovasi yang telah dilakukan DPR RI di antaranya pengembangan Sistem Informasi Legislasi yang user-friendly, peningkatan saluran pengaduan online, dan pengembangan mekanisme partisipasi publik online dalam proses legislasi RUU.

Puan pun menyambut baik dialog antar-parlemen negara MIKTA dalam upaya memperkuat demokrasi. Ia lalu menyampaikan berbagai harapan terhadap kelompok middle power itu.
 
“Pada tingkat global, Parlemen negara anggota MIKTA dapat mendorong implementasi nilai demokrasi yang menjunjung kesetaraan antar negara di dunia, kaya dan miskin, besar dan kecil,” tegas Puan.

Menurut Cucu Proklamator RI Bung Karno itu, hal ini diperlukan untuk menjamin terwakilinya suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional. Puan mengatakan, dunia membutuhkan kepemimpinan global.

“Saya meyakini melalui kerjasama antara negara anggota MIKTA, kita akan membantu mewujudkan pemulihan global yang lebih kuat dan berkelanjutan.  Bersama, kita harus mengambil peran kepemimpinan global untuk berkontribusi memperkuat demokrasi dan membangun dunia yang lebih baik dan inklusif,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Puan sekaligus meminta dukungan kepada negara-negara MIKTA untuk perhelatan 2 pertemuan internasional yang akan diadakan oleh DPR RI, yaitu IPU Assembly ke-144 dan P20.
 
Sidang ke-144 IPU direncanakan akan diadakan di Nusa Dua, Bali tanggal 20-24 Maret 2022. Pertemuan ini merupakan platform multilateral utama IPU untuk membahas isu-isu demokrasi, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan.
 
Kemudian di kwartal keempat tahun 2022, DPR RI kembali mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah The 8th G20 Parliamentary Speaker’s Summit (P20). Sejalan demhan tema Presidensi G20 Indonesia yaitu Recover Together, Recover Stronger, pertemuan P20 akan mengangkat tema the Role of Parliament in Promoting Stronger Growth and Healthy Society.
 
“Saat ini, peran P20 menjadi semakin relevan dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Peran pemerintah di G20 perlu didukung oleh P20, karena apa yang diputuskan oleh G20 akan berdampak bagi masyarakat luas,” urai Puan.
 
Kemudian P20 dinilai juga dapat memberi legitimasi politik bagi G20 untuk memperkuat kerjasama internasional dan membentuk solidaritas global. Puan mengatakan, menjadi tuan rumah forum internasional di tengah situasi pandemi memiliki tantangan tersendiri, namun ia optimistis Indonesia mampu menghelat acara dengan baik.
 
“Bali yang akan menjadi tuan rumah Sidang IPU telah mencapai target 102,77% vaksin dosis pertama dan 91,45% vaksin dosis kedua.
Secara nasional, capaian vaksinasi Indonesia adalah 89,06% dosis pertama dan 62,02% dosis kedua,” terangnya.

Puan menambahkan, program booster dosis vaksin Covid-19 ketiga juga tengah digulirkan di Indonesia. Bahkan cakupan vaksinasi Indonesia telah melampaui standar WHO.
 
“Semua parlemen anggota MIKTA merupakan anggota IPU dan P20, maka terbuka kesempatan bagi delegasi parlemen MIKTA untuk berkoordinasi, baik formal ataupun informal, di sela-sela pertemuan IPU dan P20 yang akan datang,” singgungnya.

Puan sekaligus mengundang secara langsung anggota MIKTA agar hadir pada IPU Assembly ke-144 dan P20 di Indonesia.
 
“Partisipasi aktif kita semua tentunya akan merefleksikan komitmen dan semangat untuk pulih bersama, dan lebih kuat (recover together, recover stronger) pada masa paska pandemi,” tutup Puan.

Continue Reading

nasional

Komandan Barisan PP AMPG: Dedi Sitorus Harus Pertanggungjawabkan Pernyataannya, PP Barisan AMPG Siapkan Langkah Hukum

Published

on

By

Jakarta, 15 Juli 2026 – Komandan Pimpinan Pusat Barisan Angkatan Muda Partai Golkar ( Barisan PP AMPG), Nuansa Rambe, menegaskan bahwa Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dedi Sitorus, harus mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang disampaikan di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Nuansa Rambe di sela-sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta. Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik, terlebih anggota DPR RI, harus didasarkan pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.

“Dedi Sitorus harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Jangan sampai opini yang dibangun justru menyesatkan publik dan menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang jelas,” ujar Nuansa Rambe.

Sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan ini, PP Barisan AMPG tengah mempersiapkan langkah hukum yang diperlukan. Menurut Nuansa Rambe, tim hukum PP AMPG saat ini sedang mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan kajian hukum atas pernyataan yang disampaikan Dedi Sitorus.

“Tim hukum PP AMPG sedang mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Kami siap menunggu perintah dari Ketua Umum PP AMPG untuk mengambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu,” tegasnya.

Nuansa Rambe menyebutkan bahwa langkah yang sedang dipertimbangkan antara lain melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait aspek etik, serta menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dasar hukum yang memadai.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak menggiring opini publik melalui tuduhan yang belum diuji melalui proses yang berwenang.

“Indonesia adalah negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, maka biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Jangan ada pihak yang membentuk persepsi publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan dari lembaga yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP AMPG, Ubaidillah, juga telah mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa kritik merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

PP Barisan AMPG menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara konstitusional dan mengajak seluruh elite politik untuk menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

Continue Reading

nasional

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar Lagi Sebelum Menggiring Opini Publik

Published

on

By

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk belajar lagi. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum, bukan justru membentuk persepsi seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.”

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan.”

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.”

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik.”

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

Trending