Connect with us

nasional

Di Forum Parlemen Middle Power, Puan Singgung Soal Kesetaraan Antar-Negara

Published

on

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara dalam forum parlemen MIKTA (Meksiko, Indonesia, Korea Selatan, Turki, dan Australia). Salah satu yang dibahas dalam pertemuan parlemen kelompok middle power ini adalah soal keseteraan negara-negara dunia.

Forum parlemen MIKTA tahun 2022 digelar secara virtual dengan Australia yang kali ini menjadi tuan rumah. Pertemuan dipimpin Presiden Senat Australia, the Hon. Slade Brockman. Selain Puan, pertemuan dihadiri oleh Ketua Parlemen Turki dan Korea. Untuk Meksiko diwakili oleh Deputi Speaker.

“Pada awal tahun 2022 ini, situasi dunia masih dihadapkan pada berbagai ketidakpastian. Tantangan nyata ada di depan kita semua. Pandemi berlanjut dengan munculnya varian baru,” kata Puan dalam pembukaan MIKTA 2022, Senin (7/2/2022).

Pada pertemuan yang bertemakan ‘Effective Parliaments Supporting democracy’, Puan menyebut pandemi telah meningkatkan kembali kemiskinan, ketimpangan, dan berbagai masalah sosial. Selain itu juga masalah pemanasan global, kerusakan lingkungan dan keanekaragaman hayati yang terus berlanjut.

“Eskalasi ketegangan di antara negara besar bahkan meningkat akhir-akhir ini. Kita tidak cukup hanya membuat daftar permasalahan dan menganalisanya. Saat kita berada di awal tahun 2022 adalah waktu yang tepat untuk meneguhkan komitmen guna memperbaiki kondisi dunia,” ucap Puan.

Menurut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini, Parlemen negara anggota MIKTA juga perlu untuk menjadi bagian dari solusi. Puan mengatakan, sebagai kelompok middle power, negara anggota MIKTA memiliki posisi unik.

“Untuk dapat berperan konstruktif guna mendorong perdamaian, stabilitas, dan penyelesaian berbagai permasalahan global. Kemudian menjembatani perbedaan posisi antar-negara, termasuk antara negara maju dan berkembang, dan juga menurunkan ketegangan antar-negara besar,” ucapnya.

Puan menyebut, ada beberapa hal utama yang perlu dilakukan secara bersama di awal tahun 2022. Pertama adalah untuk menghentikan penyebaran virus COVID-19, salah satunya dengan melakukan pemerataan vaksin.
 
“Kedua, kita perlu mengatasi tidak meratanya pemulihan  ekonomi global, terutama antara negara maju dan negara berkembang. Negara maju yang tingkat vaksinasinya tinggi dapat pulih lebih cepat dibandingkan negara berpendapatan rendah,” ungkap Puan.
 
“Pemulihan  perdagangan internasional juga tidak merata. Negara yang lebih terintegrasi pada mata rantai global dapat pulih lebih cepat. Hal ini terjadi saat pertumbuhan ekonomi global melambat,” lanjut mantan Menko PMK itu.

Langkah ketiga yang harus dilakukan negara-negara global secara bersama adalah terkait dengan krisis perubahan iklim. Sebab saat ini bencana karena perubahan iklim kekeringan, banjir, kebakaran lahan, tanah longsor telah terjadi di berbagai negara tidak mengikuti pola yang reguler.
 
“Pemanasan global sudah mencapai 1,2 derajat celcius. Hal ini menyebabkan sulit untuk mencapai target membatasi pemanasan global  2 derajat menuju 1,5 derajat celcius. Negara penghasil emisi harus berbuat lebih banyak guna mengurangi emisi dengan tetap memenuhi prinsip common but differentiated responsibilities,” papar Puan.

Ditambahkannya, transisi energi bersih di negara berkembang menuju energi terbarukan perlu untuk diberikan bantuan teknologi, dan keuangan. Puan juga menyinggung DPR RI yang akan menjadi tuan rumah Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 pada Maret mendatang di Bali.

“Pertemuan akan mengangkat tema: Getting to Zero: Mobilizing Parliaments to act on Climate Change. Hal ini menegaskan upaya DPR RI untuk berkontribusi memobilisasi aksi parlemen global dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” sebutnya.

Puan mengatakan, permasalahan global yang dunia hadapi memerlukan solusi global. Menurut dia, perlu adanya platform yang solid pada solusi global tersebut agar tidak saja untuk memperkokoh kerjasama internasional, namun juga membangun legitimasi yang kuat di tingkat domestik.

“Demokrasi adalah platform untuk mendapatkan dukungan politik di dalam negeri. Legitimasi domestik diperlukan untuk mendukung kerjasama internasional dan multilateralisme guna penyelesaian berbagai masalah global,” urai Puan.

Namun pandemi Covid-19 disebutnya menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan adanya resiliensi demokrasi. Resiliensi demokrasi, kata Puan, berarti adanya proses pengambilan keputusan yang inklusif, partisipatif, demi menjamin keterwakilan suara rakyat.
 
“Resiliensi demokrasi juga berarti democracy delivers. Proses demokrasi  berkontribusi mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Proses demokrasi berkontribusi meningkatkan akses terhadap kesehatan dan pendidikan,” ungkapnya.

“Pandemi tidak boleh menggoyahkan komitmen terhadap demokrasi. Dalam kaitan ini, proses demokrasi harus dapat mendukung upaya penanganan pandemi. Proses demokrasi yang penuh dinamika perlu dilakukan sambil menjaga stabilitas dan efektifitas pelaksanaan program pemulihan,” sambung Puan.

Karena masa pandemi dan situasi dunia yang penuh ketidakpastian, Parlemen dinilai memiliki peran penting untuk menjaga proses demokrasi. Dan dalam menghadapi situasi dunia yang semakin kompleks, disebut Puan, Parlemen tidak cukup hanya menangani masalah domestik.

“Parlemen diharapkan untuk cepat tanggap di masa pandemi. Menghasilkan kerangka legislasi dan governance dalam mengatasi keadaan darurat secara  transparan. Memperkuat fungsi pengawasan termasuk check and balance untuk menjamin proses pemulihan yang akuntabel,” katanya.

“Menyusun anggaran negara guna membiayai program pemulihan ekonomi dan kesehatan. Di Indonesia, berbagai terobosan terus dilakukan untuk memastikan DPR RI tetap produktif pada masa pandemi,” tambah Puan.

Inovasi-inovasi yang telah dilakukan DPR RI di antaranya pengembangan Sistem Informasi Legislasi yang user-friendly, peningkatan saluran pengaduan online, dan pengembangan mekanisme partisipasi publik online dalam proses legislasi RUU.

Puan pun menyambut baik dialog antar-parlemen negara MIKTA dalam upaya memperkuat demokrasi. Ia lalu menyampaikan berbagai harapan terhadap kelompok middle power itu.
 
“Pada tingkat global, Parlemen negara anggota MIKTA dapat mendorong implementasi nilai demokrasi yang menjunjung kesetaraan antar negara di dunia, kaya dan miskin, besar dan kecil,” tegas Puan.

Menurut Cucu Proklamator RI Bung Karno itu, hal ini diperlukan untuk menjamin terwakilinya suara dan kepentingan negara berkembang di forum-forum internasional. Puan mengatakan, dunia membutuhkan kepemimpinan global.

“Saya meyakini melalui kerjasama antara negara anggota MIKTA, kita akan membantu mewujudkan pemulihan global yang lebih kuat dan berkelanjutan.  Bersama, kita harus mengambil peran kepemimpinan global untuk berkontribusi memperkuat demokrasi dan membangun dunia yang lebih baik dan inklusif,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Puan sekaligus meminta dukungan kepada negara-negara MIKTA untuk perhelatan 2 pertemuan internasional yang akan diadakan oleh DPR RI, yaitu IPU Assembly ke-144 dan P20.
 
Sidang ke-144 IPU direncanakan akan diadakan di Nusa Dua, Bali tanggal 20-24 Maret 2022. Pertemuan ini merupakan platform multilateral utama IPU untuk membahas isu-isu demokrasi, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan.
 
Kemudian di kwartal keempat tahun 2022, DPR RI kembali mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah The 8th G20 Parliamentary Speaker’s Summit (P20). Sejalan demhan tema Presidensi G20 Indonesia yaitu Recover Together, Recover Stronger, pertemuan P20 akan mengangkat tema the Role of Parliament in Promoting Stronger Growth and Healthy Society.
 
“Saat ini, peran P20 menjadi semakin relevan dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian. Peran pemerintah di G20 perlu didukung oleh P20, karena apa yang diputuskan oleh G20 akan berdampak bagi masyarakat luas,” urai Puan.
 
Kemudian P20 dinilai juga dapat memberi legitimasi politik bagi G20 untuk memperkuat kerjasama internasional dan membentuk solidaritas global. Puan mengatakan, menjadi tuan rumah forum internasional di tengah situasi pandemi memiliki tantangan tersendiri, namun ia optimistis Indonesia mampu menghelat acara dengan baik.
 
“Bali yang akan menjadi tuan rumah Sidang IPU telah mencapai target 102,77% vaksin dosis pertama dan 91,45% vaksin dosis kedua.
Secara nasional, capaian vaksinasi Indonesia adalah 89,06% dosis pertama dan 62,02% dosis kedua,” terangnya.

Puan menambahkan, program booster dosis vaksin Covid-19 ketiga juga tengah digulirkan di Indonesia. Bahkan cakupan vaksinasi Indonesia telah melampaui standar WHO.
 
“Semua parlemen anggota MIKTA merupakan anggota IPU dan P20, maka terbuka kesempatan bagi delegasi parlemen MIKTA untuk berkoordinasi, baik formal ataupun informal, di sela-sela pertemuan IPU dan P20 yang akan datang,” singgungnya.

Puan sekaligus mengundang secara langsung anggota MIKTA agar hadir pada IPU Assembly ke-144 dan P20 di Indonesia.
 
“Partisipasi aktif kita semua tentunya akan merefleksikan komitmen dan semangat untuk pulih bersama, dan lebih kuat (recover together, recover stronger) pada masa paska pandemi,” tutup Puan.

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

nasional

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026

Published

on

By

Jakarta, 4 Maret 2026 – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Kongres Nasional Komposer Indonesia 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Rabu (04/03/26).

Kongres ini menjadi momentum konsolidasi nasional dalam memperjuangkan hak royalti yang wajar dan berkeadilan bagi para pencipta lagu, khususnya terkait performing rights dalam pertunjukan langsung atau konser. Kongres tersebut dihadiri Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, serta para musisi senior dan pemangku kepentingan industri musik nasional.

Komposer Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi

Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa perjuangan AKSI bukanlah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang, melainkan upaya memperbaiki dan menyeimbangkan ekosistem musik nasional.

“Lisensi bukan formalitas. Royalti bukan sukarela atau belas kasihan. Itu adalah hak konstitusional pencipta. Penggunaan lagu tanpa izin adalah pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejak berdiri, AKSI sering dicap sebagai pembangkang atau perusak ekosistem. Namun seiring waktu, AKSI justru menjadi rujukan penting dalam perumusan kebijakan, dilibatkan dalam berbagai forum diskusi lintas kementerian, hingga dikukuhkan sebagai bagian dari tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR.

“Kongres ini adalah momentum sejarah untuk menegaskan bahwa pencipta lagu bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi utama ekosistem musik nasional,” ujarnya.

Dukungan Pemerintah: Negara Wajib Memajukan Kebudayaan

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa negara memiliki mandat konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 UUD 1945.

Menurutnya, musik merupakan bagian penting dari 10 objek pemajuan kebudayaan, sehingga ekosistemnya harus dibangun secara adil dan proporsional.

“Komposer adalah the first owner dari hak atas karya cipta. Ini adalah common sense. Apa yang diciptakan, sepenuhnya menjadi hak penciptanya—mau digunakan, dikomersialkan, atau tidak, itu hak mereka,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Kebudayaan akan memberikan masukan dalam proses revisi regulasi agar tercipta solusi win-win bagi seluruh pelaku industri—pencipta, penyanyi, produser, label, dan penyelenggara konser.

“Kita tidak perlu menemukan ulang roda. Praktik baik di negara lain bisa menjadi referensi agar ekosistem musik Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan,” tambahnya.

Ahmad Dhani: “Harga Mati Hak Komposer”

Ketua Pembina AKSI, Ahmad Dhani, menegaskan bahwa perjuangan hak komposer bukan perkara mudah, namun harus diperjuangkan tanpa menyerah.

“Harga mati tentang hak komposer. Jangan pernah menyerah. Kalau kita lengah, nasib komposer tidak akan berubah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya terdapat perbedaan pandangan di kalangan pencipta lagu terkait izin penggunaan lagu dalam konser. Namun bagi sebagian besar komposer, terutama generasi senior, izin tetap merupakan prinsip fundamental.

Menurutnya, perjuangan AKSI bertujuan memastikan hak moral dan ekonomi pencipta lagu tidak lagi terpinggirkan sebagaimana yang terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta 2014.

Tentang AKSI

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia didirikan secara resmi pada 3 Juli 2023 oleh Ahmad Dhani, Piyu Padi, dan sejumlah musisi Indonesia lainnya. Organisasi ini berfokus pada perlindungan hak moral dan ekonomi komposer, tata kelola royalti, direct licensing, serta pembenahan sistem manajemen kolektif pertunjukan.

Kongres Nasional AKSI 2026 juga menghasilkan konsolidasi internal organisasi serta maklumat perjuangan komposer Indonesia yang akan diumumkan sebagai sikap resmi terhadap dinamika revisi regulasi hak cipta.

Dengan semangat “Berkarya, Bergerak, Bersuara”, AKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan, penghormatan, dan kesejahteraan pencipta lagu Indonesia demi terwujudnya ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

nasional

Kornas Presidium Pemuda Timur Deklarasi Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden

Published

on

By

Jakarta – Presidium Pemuda Timur menggelar acara silaturahmi dan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog kebangsaan terkait posisi institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selasa (3/2/2026)

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi pemuda-pemudi Indonesia Timur dalam menyuarakan dukungan terhadap penguatan reformasi serta profesionalisme Polri yang tetap berada di bawah komando Presiden sesuai amanat konstitusi.

Sekretaris Jenderal Presidium Pemuda Timur, Masnia Ahmad, dalam sambutannya menyampaikan perspektif sebagai perempuan asal Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, tetapi juga wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.

“Bagi kami, khususnya masyarakat di Indonesia Timur, polisi adalah representasi kehadiran negara. Ketika masyarakat menghadapi persoalan keamanan, aparat kepolisianlah yang pertama hadir,” ujar Masnia.

Namun demikian, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bukan berarti tanpa kritik. Menurutnya, kepedulian terhadap Polri justru harus diwujudkan dalam dorongan agar institusi tersebut semakin profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.

“Kita tetap kritis. Kita ingin Polri terus berbenah secara struktural dan kultural. Dukungan ini lahir dari kepedulian agar Polri semakin kuat dan benar-benar melayani kepentingan rakyat,” tambahnya.

Masnia juga menegaskan pentingnya garis komando yang jelas demi menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari amanat reformasi dan konstitusi, serta penting untuk mencegah tarik-menarik kepentingan politik sektoral.

Sementara itu, Ketua Umum Presidium Pemuda Timur, Sandy Rumanama, menegaskan bahwa momentum ini bukan sekadar pernyataan dukungan terhadap institusi Polri, melainkan upaya memperkuat persatuan pemuda Timur dari Papua hingga Sulawesi, dari NTT hingga Maluku Utara.

“Indonesia adalah negara dengan kompleksitas tinggi, ratusan bahasa dan keberagaman budaya. Anak-anak muda Timur tidak boleh terus termarginalkan. Kita harus bersatu, saling mengenal, dan membangun kekuatan bersama,” tegas Sandy.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika global dan politik nasional yang semakin kompleks menuntut stabilitas keamanan yang kuat. Oleh karena itu, menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar memiliki garis komando yang tegas dan tidak mudah terpolitisasi.

“Menjaga indeks demokrasi dan stabilitas politik berarti menyelamatkan masyarakat dari konflik horizontal. Kita di Timur sangat merasakan pentingnya keamanan untuk pembangunan pendidikan dan ekonomi,” jelasnya.

Ketua Pelaksana kegiatan, Yusuf Hermina, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen persatuan dan persahabatan pemuda Timur. Ia juga menegaskan bahwa secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden telah memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Keputusan ini bersumber dari ketetapan MPR dan mekanisme konstitusi yang berlaku. Dukungan luas dari DPR menjadi bukti bahwa profesionalisme Polri harus terus diperkuat,” ujar Yusuf.

Acara ini menjadi tonggak awal konsolidasi Presidium Pemuda Timur dalam mengawal reformasi, menjaga demokrasi, serta memastikan generasi muda Indonesia Timur memiliki ruang yang setara dalam pembangunan nasional.

Dalam semangat Ramadan dan keberagaman, para pemuda yang hadir menegaskan bahwa perbedaan agama dan latar belakang bukan penghalang persatuan, melainkan kekuatan untuk menjaga Indonesia tetap aman, damai, dan berkeadilan.

Continue Reading

Trending