Connect with us

Metro

Rakerprov INKINDO DKI Jakarta Tahun 2022 “INKINDO DKI MAJU BERSAMA DAN BERKARYA UNTUK JAKARTA”

Published

on

Jakarta, 16 Agustus 2022 Sebagai tindak lanjut Musyawarah Provinsi INKINDO DKI Jakarta XI Tahun 2022, 19 April 2022, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) pada16 Agustus 2022, di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara, Jakarta.

Tema Rakerprov adalah “INKINDO DKI MAJU BERSAMA DAN BERKARYA UNTUK JAKARTA”. Rakerprov DPP INKINDO DKI Jakarta akan dibuka secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Dr. H. Anies Rasyid Baswedan.

Pemilihan tema Rakerprov tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dan aspirasi INKINDO DKI Jakarta untuk menjadi mitra strategis Pemprov DKI Jakarta, dalam pembangunan Jakarta pasca ibu kota pindah.

Sesuai dengan AD/ART INKINDO, Rakerprov memiliki nilai strategis bagi organisasi karena merupakan forum konstitusional organisasi, antara lain memiliki kewenangan membahas dan menetapkan rencana pelaksanaan program kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) yang disusun oleh DPP INKINDO DKI Jakarta Masa Bakti 2022-2026.

Rakerprov dihadiri oleh Anggota INKINDO DKI Jakarta dan para pemangku kepentingan, meliputi DPP INKINDO seluruh Indonesia, Asosiasi Profesi dan Badan Usaha, KADIN Jakarta, serta instansi Pemprov DKI Jakarta.

Pada acara Rakerprov juga diselenggarakan beberapa kegiatan penting lain, yaitu:
Diskusi Panel ”Dinamika Pengadaan Jasa Konsultansi dalam Pembangunan IKN dan Jakarta”, dengan nara sumber dari Ditjen Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan beberapa Asosiasi Profesi, Universitas Indonesia, Perbankan, dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Coaching Clinic untuk SBU Jasa Konsultansi Konstruksi oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO (LSINKINDO).

Layanan BSAP On the Spot terkait pengurusan SBU Jasa Konsultansi.
Pameran vendor mitra INKINDO DKI Jakarta.

Pengukuhan DPP INKINDO DKI Jakarta sebagai Duta PMI untuk Asosiasi.
Penyerahan perpanjangan Sertifikat ISO 9001:2015 kepada DPP INKINDO DKI Jakarta.

Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta, Imam Hartawan, S.T., M.T., mengemukakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme konsultan yang mengutamakan olah pikir (brainware), maka INKINDO DKI Jakarta melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak sebagai berikut: Kerjasama dengan Asosiasi Profesi dalam upaya mendorong percepatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK). Saat ini perusahaan konsultan mengalami kekurangan tenaga ahli bersertifikat.

Kerjasama dengan perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia (UI) yang diharapkan dapat meningkatkan SDM konsultan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta pemanfaatan fasilitas laboratorium milik UI dalam kegiatan konsultan.

Melakukan kerjasama dengan Bank DKI dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan untuk meningkatkan akses permodalan Anggota yang lebih ringan.
Kerjasama antara konsultan dengan para vendor dilakukan sebagai bentuk sinergi serta rantai pasok jasa konstruksi dalam pembangunan. Hal itu diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan aturan turunannya.

Kerjasama dengan PMI dilakukan untuk mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan yang secara rutin dilakukan oleh INKINDO DKI Jakarta, antara lain dalam kegiatan donor darah.
Melalui pengukuhan DPP INKINDO DKI Jakarta sebagai Duta PMI, diharapkan dapat lebih mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan INKINDO DKI Jakarta.

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) merupakan Asosiasi Perusahaan Konsultan yang terbesar dan tertua di Indonesia, berdiri sejak 1979 dan saat ini beranggotakan sekitar 6000 perusahaan konsultan yang tersebar di 34 provinsi.

Adapun INKINDO DKI Jakarta beranggotakan 877 Badan Usaha konsultan yang bergerak di berbagai bidang, baik Jasa Konstruksi maupun Non-Jasa Konstruksi. Anggota INKINDO DKI Jakarta telah banyak berpengalaman dalam pembangunan proyek prestisius, baik di dalam maupun di luar negeri.

Dewan Pengurus Provinsi INKINDO DKI Jakarta

Imam Hartawan, S.T., M.T.
Ketua

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending