Connect with us

Metro

SMAN 49 Jakarta Gelar Deklarasi TPPK

Published

on

Jakarta – Kemeriahan Deklarasi Tindakan Pencegahan dan Penanganan Tindakan kekerasan SMAN 49 Jakarta

Stop Kekerasan ! ! ! Deklarasi TPPK SMAN 49 Jakarta

Bertempat Di SMAN 49 Jagakarsa Jakarta Selatan Deklarasi Tindakan Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Resmi DI Deklarasikan yang dibacakan oleh Kepala SMAN 49 Jakarta Selatan Siswanto ,S.Pd yang Di ikuti oleh Siswa & Siswi ,Guru ,Staf ,serta Para Undangan.

Acara ini dihadiri oleh Satlak Pendidikan kecamatan Jagakarsa Drs Tony HR ,Babinsa Polsek Jagakarsa Agus Dwi ,Ketua Komite SMAN 49 Dandy Capriyanto M.H , Pengurus ikatan Alumni SMAN 49 ,Pengurus RT dan Keluarga Besar SMAN 49.

Selain pembacaan Deklarasi Dilaksanakan Pula penandatangan Oleh Masing Masing Perwakilan yang terdiri dari , unsur Satlak Pendidikan , Kepala Sekolah , Babinsa Polsek Jagakarsa, Komite sekolah dan Alumni SMAN 49.

Dalam Sambutannya Kepala Kesekolah Mengajak seluruh Keluarga besar SMAN 49 Untuk Menjaga Dan mematuhi apa saja Komitmen yang sudah kita sepakati terdiri Dari 13 Point tegas Siswanto

Acara Deklarasi ini Ditutup Dengan Penampilan Group Band SMAN 49 dengan Lagi Lagu Anti kekerasan dan Bully.

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Metro

BNN Resmi Luncurkan Layanan Call Center 184 Sebagai Wujud Komitmen Perkuat Akses Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Published

on

By

Jakarta, 19 Februari 2026 Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi meluncurkan Layanan Call Center 184 sebagai wujud komitmen memperkuat akses layanan informasi dan pengaduan masyarakat terkait permasalahan narkotika. Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti Ruang Layanan oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (19/2).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI menegaskan bahwa pembaruan Layanan Call Center 184 bukan sekadar modernisasi fasilitas, melainkan wujud nyata transformasi digital yang menjadi prioritas strategis BNN dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat akselerasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memastikan kehadiran negara yang lebih responsif, cepat, dan solutif bagi masyarakat.

Melalui Layanan Call Center 184, masyarakat dapat memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta melaporkan dugaan tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, layanan ini juga menjadi sarana konsultasi rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait mekanisme, prosedur, maupun akses layanan rehabilitasi secara cepat, aman, dan terpercaya.

Beroperasi penuh selama 7 x 24 jam, Layanan Call Center 184 menjadi simbol komitmen dan kesiapsiagaan BNN dalam memberikan pelayanan tanpa henti, sebagai wujud nyata bahwa negara tidak pernah “tidur” dalam melayani dan melindungi rakyatnya. Kepala BNN RI memastikan bahwa setiap data dan informasi yang masuk melalui layanan ini akan diperlakukan sebagai aset berharga yang dianalisis serta ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Lebih lanjut, Kepala BNN RI berharap pembaruan Layanan Call Center 184 yang diresmikan pada hari ini mampu menjadi katalisator bagi penguatan koordinasi lintas sektoral, baik di lingkungan internal BNN maupun dengan aparat penegak hukum lainnya. Sistem yang dibangun dalam Layanan Call Center 184 tersebut juga diharapkan mampu berfungsi sebagai dashboard informasi yang komprehensif, sehingga dapat membantu pengambil kebijakan dalam proses pengambilan keputusan yang berbasis data, akurat, dan tepat sasaran.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Continue Reading

Metro

Prakasa Warga Kota Jakarta Utara Rayakan Tahun Baru Imlek 2026

Published

on

By

Jakarta — Warga Jakarta Utara yang tergabung dalam Prakasa Warga Kota Jakarta Utara merayakan Tahun Baru Imlek 2026 dengan penuh kehangatan dan semangat kebhinekaan. Perayaan ini menjadi momentum silaturahmi sekaligus penguatan nilai kebersamaan lintas latar belakang di tengah masyarakat perkotaan.

Dalam wawancara dengan awak media, Clara Tania, Koordinator Kecamatan Kelapa Gading, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi para pengurus, khususnya bidang keagamaan. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari agenda sosial yang sebelumnya juga diisi dengan aksi bersih-bersih rumah ibadah.Rabu (18/2/2026)

“Awalnya kami berencana mengadakan acara Imlek di vihara. Namun karena cuaca yang terus hujan, akhirnya kami sepakat menggelarnya di rumah saya. Kebetulan saya Koordinator Kecamatan Kelapa Gading dan berlatar belakang Tionghoa, jadi menurut kami tempat ini pas untuk silaturahmi,” ujar Clara.

Ia menambahkan, konsep acara lebih menekankan pada silaturahmi dan merajut kebersamaan antar pengurus. Perayaan berlangsung sederhana namun sarat makna, mencerminkan semangat toleransi dan persaudaraan yang hidup di tengah warga Jakarta Utara.

“Harapan kami ke depan, kegiatan seperti ini bisa digelar lebih terbuka dan melibatkan masyarakat yang lebih luas. Insyaallah, bila waktunya memungkinkan, kami juga berharap Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur dapat hadir,” lanjutnya.

Perayaan Imlek 2026 ini menjadi simbol komitmen Prakasa Warga Kota Jakarta Utara dalam merawat kebhinekaan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan ruang-ruang kebersamaan yang inklusif di tengah dinamika kota metropolitan.

Continue Reading

Trending