Connect with us

TNI / Polri

Prajurit Lanal Dabo Singkep Laksanakan Upacara Bendera Tanggal 17

Published

on

TNI AL, Dabo Singkep,- Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep (Lanal DBS) melaksanakan Upacara Bendera tanggal 17, bertempat di Lapangan Apel Mako Lanal Dabo Singkep, Rabu (17/1/2024).

Amanat Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., pada Upacara Bendera tanggal 17 Januari 2024 yang dibacakan oleh Inspektur Upacara (Irup) Komandan Lanal Dabo Singkep (Danlanal DBS) Letkol Laut (P) Tri Hermawan M.A., M.Tr.Opsla., mengatakan “Sebagai insan yang beriman dan bertaqwa, marilah kita senantiasa memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas ridho-Nya kita dapat melaksanakan Upacara Bendera pada awal tahun 2024 ini dalam keadaan sehat walafiat”, ujarnya.

Lebih lanjut Danlanal DBS mengatakan “Masih dalam suasana tahun baru, saya mengucapkan selamat tahun Baru 2024 kepada segenap Prajurit dan PNS TNI dimanapun bertugas dan berada. Jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai awal yang baik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing dengan tulus dan ikhlas,” tuturnya.

Lebih jauh orang nomor satu di Lanal DBS menegaskan ‘Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak karena mampu menyelesaikan program kerja dan anggaran tahun 2023 dengan baik. Apabila ada hal-hal yang menjadi kendala, hendaknya dapat dijadikan evaluasi untuk melaksanakan Progja tahun 2024,” tegasnya.

“Pada tahun 2024 ini kita mempunyai tantangan untuk mengawal dan mensukseskan pesta demokrasi dalam rangkaian Pilpres, Pileg, dan Pilkada, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024, TNI memiliki kewajiban untuk menjaga stabilitas nasional sehingga kita harus memastikan agar agenda politik nasional ini dapat berjalan dengan aman dan damai”, ungkap Danlanal DBS.

Lebih jauh dijelaskan “Stabilitas keamanan nasional harus tetap terjaga sebelum, selama dan setelah rangkaian pesta demokrasi tersebut netralitas TNI tetap harus kita junjung tinggi. Dalam hubungannya dengan institusi lain, optimalkan sinergitas TNI-Polri serta semua komponen bangsa lainnya dalam menjamin kondusivitas dan keamanan negara”, jelas Danlanal DBS.

“Pelaggaran hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, narkoba, perkelahian dengan masyarakat, main hakim sendiri, curanmor, _insubordinasi_ dan lain sebagainya akan dapat menggoyahkan pondasi kepercayaan masyarakat dan merugikan reputasi TNI,” tutur Danlanal DBS.

“Oleh karena itu, menjaga disiplin bukan hanya kewajiban internal, tetapi juga investasi yang tinggi yang menjadi jati diri TNI. Marilah bersama-sama mengukir prestasi gemilang untuk bangsa Indonesia. *Jadilah Prajurit TNI yang PRIMA* (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif ) dengan memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI agar TNI senantiasa sebagai benteng pertahanan yang kokoh dan perekat keutuhan bangsa Indonesia,” pungkas Danlanal DBS.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Palaksa Mayor Marinir Saul Jamlaay, Pasintel, Perwira Staf, Prajurit dan PNS Lanal Dabo Singkep.

*(Pen Lanal Dabo Singkep)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending