Connect with us

TNI / Polri

Forkopimda Lhokseumawe Kunjungi Kapal Perang Indonesia Teluk Palu-523

Published

on

TNI AL, Lhokseumawe,- Forkopimda Lhokseumawe melakukan kunjungan ke Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Palu-523 Class AT jajaran Satlinlamil 1 Jakarta yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Krueng Geukueh, Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu (27/01/2024).

Terlihat menaiki KRI tersebut diantaranya, Dandrem 011/Lilawangsa, Dandim 0103/Aceh Utara, Kejari Lhokseumawe, Kabag Humas Kota Lhokseumawe, dan Asisten II Lhokseumawe. Kunjungan tersebut didampingi oleh Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto dan disambut baik oleh Komandan KRI Letkol Laut (P) Ardian Widjakarto D., M.Tr.Opsla.

Mereka berkunjung ke kapal perang yang berada dibawah kendali Satuan Lintas Laut Militer 1 Jakarta Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lhokseumawe ini berkunjung untuk melihat-lihat kapal perang buatan anak dalam negeri ini.

Komandan Resort Militer (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Kav Kapti Hertantyawan dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komandan KRI Teluk Palu-523 yang telah menyambut dengan ramah kedatangan Forkopimda Lhokseumawe.

“Kalau saya pribadi sudah beberapa kali naik ke kapal perang, tapi kalau kapal yang ini belum dan sangat luar biasa Kapal Perang TNI AL KRI Teluk Palu-523 ini. Peran KRI dalam mendukung tugas perbatasan sangat besar terutama dalam dukungan angkutan laut militer Satgas Pamtas,” ujar Dandrem 011/Lilawangsa.

Sementara itu, Komandan KRI Teluk Palu-523 mengungkapkan selama lintas laut dari Dermaga Kolinlamil Jakarta dan Pelabuhan Umum Dumai kemudian singgah ke Pelabuhan Umum Belawan dengan lancar dan aman. Seluruh prajurit dalam kondisi yang sehat, tanpa kendala apapun.

Terpisah dari kegiatan Forkopimda, di geladak haluan KRI Teluk Palu-523 terlihat juga dikunjungi oleh pelajar dari SMKN 1 Muara Batu, SMKN 6 Lhokseumawe, dan pejalar dari MTS Darul Ma’rifah Banda Baroeh.

Para pelajar tersebut terlihat gembira karena mendapatkan pengalaman pertama mereka menaiki Kapal Perang TNI AL tentunya dengan pengawalan ketat oleh Prajurit KRI tersebut.

Danlanal Lhokseumawe berharap dengan kegiatan studi tour mereka ke KRI Teluk Palu-523 ini dapat membangkitkan semangat dan keinginan para pelajar di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe selaku generasi penerus bangsa Indonesia untuk menjadi bagian dari Angkatan Laut dan ikut serta membangun Indonesia dalam bidang kemaritiman.

(Pen Lanal Lhokseumawe)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending