Connect with us

Metro

Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Menyatakan Dukungan Penuh Pembelaan Hukum Untuk Daniel Frits Maurits Tangkilisan

Published

on

Jakarta, 8 Maret 2024 – Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.

 

Karena itu dengan ini kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk Saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang saat ini dijadikan Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa Saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai Undang — undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan merupakan suatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan prolingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP), yang biasa dilakukan seperti dalam kasus ini.

 

Tim Advokasi ILUNI UI menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak-hak sipil yang harus dijunjung tinggi: dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM. Rekam jejak Saudara Daniel sebagai seorang aktivis lingkungan hidup harus menjadi pertimbangan kuat bagi Majelis Hakim. Apalagi status Karimunjawa yang dipersoalkan dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Biosfer oleh UNESCO pada tahun 2017.

 

Karena itu, pembungkaman dan kriminalisasi terhatap Saudara Daniel tidak hanya merupakan pelanggaran atas hak-hak asasi manusia, juga merupakan pelanggaran hak-hak atas generasi mendatang akan lingkungan hidup yang lestari. Kriminalisasi terhadap saudara Daniel adalah dosa generasi ini kepada generasi mendatang.

 

Ketika Tim Advokasi ILUNI Ul masuk dalam proses peradilan yang sedang berjalan, kami menemukan banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses hukum atas Saudara Daniel.

 

Pertama, pelanggaran pada proses pemeriksaan di Polres Jepara sampai dengan proses persidangan di PN Jepara. Berita Acara Pemeriksaan, keterangan dan jawaban Pelapor dan Saksi-saksi yang dibuat di Polres Jepara banyak yang sama dan serupa, sehingga kuat dugaan kasus Daniel adalah kasus pesanan, yang dibuat dengan tujuan akhir yang sudah direncanakan.

 

Salah satunya terlihat pada saat Reskrim Unit I Polres Jepara belum mengeluarkan penetapan Tersangka terhadap Saudara Daniel, oknum berinisial NK yang berprofesi sebagai Pengacara Pelapor sudah menyatakan di media massa, bahwa Saudara Daniel menyandang status Tersangka.

 

Pada saat Saudara Daniel dipakaikan kaos biru seragam tahanan Polres Jepara sebagai tanda dirinya resmi ditahan oleh Polres Jepara, beberapa Penyidik di Reskrim Unit I Polres Jepara bersorak.

 

Kejanggalan lain pada proses ini adalah proses Penyidikan di Reskrim Unit ! Polres Jepara dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan, karenanya tanggal Laporan Polisi ditetapkan Sama dengan tanggal Perintah Penyidikan, yaitu:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2023/SPKP/Polres Jepara/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 8 Februari 2023

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik 21/ II/2023/RESKRIM/, tanggal 8 Februari 2023

3. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: B/21/II/2023/RESKRIM, tanggal 8 Februari 2023.

Selanjutnya, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim tanggal 8 Februari 2023 di keluarkan pada tanggal yang sama yaitu tanggal 8 Februari 2023. Namun, Penyidik menyadari hal tersebut, Penyidik meminta dokumen tersebut ditukar, dan tanggalnya diganti menjadi tanggal 1 Juni 2023, sehingga menjadi Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No. S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, tanggal 1 Juni 2023.

 

Lebih lanjut, proses Pelimpahan II dari Reskrim Unit I Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara yang kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dilakukan secara singkat, tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, sudah keluar nomor registrasi dan jadwal persidangan pada 24 Januari 2024. Hal ini cukup mengagetkan tim Penasehat Hukum Saudara Daniel, karena di waktu yang bersamaan, tim hukum sedang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jepara yang tentunya sudah tidak bisa digunakan.

 

Berdasarkan fakta persidangan di PN Jepara terungkap bahwa perkara ini berlanjut atas rekomendasi oknum pengacara berinisial NK yang berdasarkan jejak digitalnya memiliki keberpihakan terhadap tambak udang di Karimun Jawa.

Kedua, kami mendorong penegak hukum, dalam hal ini Jaksa dan Hakim untuk menerapkan mekanisme ANTI-SLAPP.

 

Daniel adalah seorang aktivis lingkungan, yang lebih dari 8096 kegiatannya di media sosial mendukung keberpihakan terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup di Karimun Jawa.

 

Kami menyerukan kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) agar lebih serius dalam menjalankan Pedoman Jaksa No. 8 tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jaksa harus bisa mengidentifikasi kasus-kasus yang diindikasi sebagai pembungkaman atas aktivis lingkungan hidup, Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja Jaksa dalam kasus Ini agar kedepannya dapat bekerja secara profesional.

 

Tim Advokasi ILUNI UI dalam hal ini juga meminta kepada Pengadian agar menerapkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pembertakukan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

 

Kami percaya bahwa dengan dilaksanakannya sertifikasi Hakim Lingkungan setiap tahunnya, jajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dibawahnya dapat dengan lebih baik memberikan putusan yang berpihak kepada keadilan dan kepada lingkungan.

 

Kami meminta agar seluruh Penegak Hukum turut menjamin kepentingan generasi yang akan datang atas kelestarian lingkungan Indonesia, dalam hai ini khususnya lingkungan Karimunjawa.

Kita harus bersama-sama melawan segala bentuk ketidakadilan terhadap lingkungan, terhadap hak-hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi nilai-ndai keberpihakan pada kelestarian lingkungan hidup.

 

Kami berharap proses peradilan di PN Jepara dapat berjalan dengan adi dan objektif, serta membuktikan bahwa hak untuk menyuarakan kepentingan lingkungan adatah hak yang sah dan dihormati dalam sistem hukum Indonesia.

 

KITA, INDONESIA, HARUS KAWAL PERSIDANGAN DANIEL DI PENGADILAN NEGERI JEPARA, KAWAL LINGKUNGAN HIDUP, BAKTI PADA IBU PERTIWI.

Jepara, 7 Maret 2024

Tim Advokasi ILUNI UI

Continue Reading

Metro

JAMMA Gelar Deklarasi Dukung Pramono – Rano Karno Cagub Wagub DKI Jakarta

Published

on

By

Continue Reading

Metro

DPW IP-KI DKI Jakarta Gelar FGD Mencari Pemimpin Berkarakter Pancasila

Published

on

By

Jakarta – Indikator dari kerisauan ini ditangkap saat Ketua DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta, Mulyadi Guntur yang juga pegiat sosial kemanusiaan melakukan komunikasi di sekolah-sekolah dasar, menengah di Jakarta yang terindikasi menurunnya pemahaman dan pengenalan terhadap dasar-dasar Negara dan dapat ditangkap adanya proses eliminasi terhadap Pancasila,Senin (1/10/2024)

 

“Ini adalah masalah serius yang harus juga disikapi serius”, tegasnya.Bukan perkara mudah untuk tetap membumikan serta mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dan cita- cita Proklamasi 1945 yang ada dalam preambule (Pembukaan dan UUD `45 asli),

 

Dimana nilai-nilai yang terkandung semakin tergerus ditengah-tengah desakan modernitas dan perkembangan ekonomi yang mulai menggerus nilai-nilai moral yang menghalalkan segala cara, kurangnya figur panutan pemimpin yang diakibatkan persaingan terbuka yang berhadap-hadapan dengan individu-individu yang rentan jiwa serta pemikiran politik yang tidak seragam-cenderung rendah- dalam kecakapan dan intelektual serta kematangan dalam emosi, pengetahuan politiknya yang diperparah dengan stagnasi transformasi politik pada kader-kader politk dalam pendidikan partai politik.

 

Focus Group Discussion kali ini diselenggarakan di Aula Gd. DHD `45 Lantai 2 di bilangan Menteng Raya No. 31 Jakarta Pusat pukul 14.00 WIB, datang para narasumber dari Pangdam V Jayakarta, Kapolda Metro Jaya, Pj Gubernur DKI Jakarta,

 

Ketua Dewan Paripurna DHN `45 hingga Ketua Kerabat Pecinta Alam ditengah-tengah hiruk pikuk rakyat Jakarta yang masuk dalam pencarian Pemimpin Provinsi Jakarta. Inisiatif ini diambil oleh Ketua DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta

 

Mulyadi Guntur ditengah-tengah geliat serta gerak perilaku politik yang mengedepankan kepentingan kelompok dan Mulyadi Guntur tetap mengingatkan untuk seluruh masyarakat Jakarta pada umumnya dan seluruh kader DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta khususnya untuk tetap mengingatkan kepada seluruh Paslon untuk tetap mengingat, menjaga serta melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan (Preambule) UUD `45 sebagai cita-cita Proklamasi 1945 yang harus menjadi landasan untuk bersikap dan berperilaku untuk memimpin rakyat Jakarta ke depan.

 

“Kerinduan atas sosok pemimpin ini begitu diharapkan tidak hanya oleh para kader DPW IP-KI Provinsi DKI Jakarta namun oleh seluruh rakyat Jakarta yang koheren, jadi siapapun pemimpin yang terpilih adalah pemimpin bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta, dan sikap perilakunya harus mencerminkan cita-cita Prokalamasi 1945”, tambahnya

Continue Reading

Metro

Anak Abah Gelar konsolidasi Relawan Anies Tema “Menuju Pilkada DKJ dan Pendirian Ormas/Partai

Published

on

By

Jakarta – Konsolidasi Anak Abah mengadakan agenda konsolidasi Relawan Anies (Anak Abah) dengan tema “Menuju Pilkada DKJ dan Pendirian Ormas/Partai.Sabtu (28/9/2024)

 

Adapun statement Eka Jaya selaku Ketua Umum Pejabat menyatakan,”Kami mengadakan agenda ini sebagai bentuk kekhawatiran kami akan apa yang sudah kami rasakan, dimana relawan Anies harus berdiri tegak dengan keputusan awal, yakni harus tetap menjadi pejuang dan mengawal Anies, dalam bentuk kotak kosong apalagi kita tahu bahwasanya kamu paham di rezim ini banyak kezaliman yang terjadi, dengan salah satu faktanya adalah Pilkada di DKJ,”.

 

“Saya selaku Ketua Umum Jaga Anies adalah kita harus tahu, keputusan apapun harus kita jaga dan kawal, terutama kepemimpinan Anies ini adalah hal yang bermanfaat dan bermaslahat, dengan kotak kosong adalah aspirasi terbaik bagi kami, mari Relawan Anies harus berdiri tegak dan mengawal Anies Baswedan,” jelas Bastoni pada awak media.

Continue Reading

Trending