Jakarta – Ada sebanyak 8.725 melanggar aturan ganjil genap saat melakukan perjalanan arus mudik dan balik lebaran tahun 2024 di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Pelanggaran masyarakat saat arus mudik dan balik tersebut dicatat oleh Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, para pengendara pun diminta untuk segera membayar denda tilang tersebut.
“Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Sehingga pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Lebih lanjut, Latif juga mengingatkan, sesuai dengan aturan yang ada ini, para pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya itu 14 hari selepas surat tilang diterima.
Kemudian, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka STNK pengendara itu akan diblokir.
“Jika 14 hari masih belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran,” tukasnya.
Untuk diketahui, 8.725 pemudik tersebut tercatat melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.
Para pengendara yang melanggar itupun terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Adapun untuk rincian pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sedangkan arus balik lebaran dengan jumlah 4.524.
