Connect with us

nasional

Bukti Nyata Demokrasi, Rutan Cipinang Gelar Pilkada 2024 dan Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi

Published

on

Jakarta – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, turut ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. Rutan Cipinang memastikan bahwa hak pilih warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih tetap maupun tambahan dapat terlaksana dengan baik.

 

Ini menjadi bukti komitmen Rutan Cipinang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam mendukung prinsip demokrasi yang inklusif dan memberikan kesempatan setara bagi semua warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani masa tahanan, Rabu (27/11).

 

Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta di Rutan Cipinang melibatkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rutan Cipinang bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 2.228 orang, Rutan Cipinang siap untuk mengakomodasi warga binaan yang memenuhi syarat untuk memilih calon pemimpin yang mereka percayai.

 

Sebagai Institusi yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak asasi warga binaan, Rutan Cipinang sangat memahami pentingnya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hak untuk memilih adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, dan kami berkomitmen untuk memastikan hak tersebut tetap terlindungi, meskipun mereka tengah menjalani hukuman.

 

Selain itu, keamanan adalah salah satu aspek penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada di Rutan Cipinang. Oleh karena itu, selain melibatkan petugas internal, Rutan Cipinang juga berkoordinasi dengan TNI dan POLRI untuk menjaga stabilitas keamanan selama seluruh tahapan pemilihan. R. Andhika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, yang memantau jalannya Pilkada di Rutan Cipinang, mengungkapkan pentingnya keterlibatan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.

 

“Keamanan adalah prioritas utama dalam pelaksanaan Pilkada ini. Kami bekerjasama dengan TNI dan POLRI untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan, dari pemungutan suara hingga penghitungan suara, dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan. Ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara, termasuk warga binaan di Lapas dan Rutan,” kata R. Andhika Dwi Prasetya.

 

Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Rutan Cipinang juga menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk memastikan bahwa demokrasi adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali. Meskipun para warga binaan berada di dalam tahanan, mereka tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

 

“Demokrasi adalah hak setiap warga negara, tanpa terkecuali. Kami berharap melalui Pilkada ini, para warga binaan dapat merasakan keterlibatan dalam menentukan masa depan Jakarta. Ini adalah bukti bahwa meskipun mereka sedang menjalani masa tahanan, hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegas Kepala Rutan Cipinang, Irwanto.

 

Rutan Cipinang tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban, tetapi juga terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

 

Dengan pelaksanaan Pilkada ini, Rutan Cipinang berharap dapat terus mendukung implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

 

Proses ini adalah cerminan bahwa demokrasi di Indonesia tidak mengenal batas, dan setiap warga negara, dimanapun mereka berada, berhak untuk menyuarakan pilihannya demi masa depan yang lebih baik.

Continue Reading

nasional

Sekjen PP AMPG: Deddy Sitorus Sebaiknya Belajar Lagi Sebelum Menggiring Opini Publik

Published

on

By

Jakarta, 14 Juli 2026 – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG), Ubaidillah, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan tidak didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap persoalan yang berkembang.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk belajar lagi. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ujar Ubaidillah.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pernyataan politik yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta dan alat bukti yang jelas.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses hukum, bukan justru membentuk persepsi seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.”

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan.”

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak menggiring opini publik dengan tuduhan yang belum tentu memiliki dasar yang kuat.”

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik.”

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

Trending