JAKARTA — Reform Syndicate menilai gagasan ekonomi konstitusi perlu kembali diperkuat sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional. Kebijakan ekonomi dinilai harus diarahkan pada peningkatan produktivitas sekaligus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Discourse Forum Reform Syndicate bertajuk “Menegakkan Ekonomi Konstitusi: Agenda Strategis Mewujudkan Kemerdekaan Ekonomi Rakyat Indonesia” yang digelar di Lume Café, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh. Jusrianto mengatakan Indonesia telah memiliki landasan ekonomi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, berbagai program pemerintah perlu diuji sejauh mana pelaksanaannya sejalan dengan amanat konstitusi.
Program seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan kampung nelayan, hingga hilirisasi sumber daya alam, menurut Jusrianto, harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya intensi dan intervensi ini, ekosistem harus terbangun dengan baik, sehingga ini menjadi leverage dan pemicu bagi masyarakat di kalangan bawah, apapun ideologinya, tetapi goal point-nya sama untuk kemakmuran dan sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Jusrianto.
Kebijakan Harus Tingkatkan Produktivitas
Cendekiawan dan pengamat politik Rocky Gerung mengatakan keberhasilan sebuah kebijakan tidak dapat diukur hanya dari besarnya anggaran maupun banyaknya program yang dibuat pemerintah.
Menurut Rocky, ukuran utama kebijakan ekonomi harus dilihat dari kemampuannya meningkatkan produktivitas nasional dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
“Perlu diuji apakah dengan kebijakan ini bisa meningkatkan produktivitas nasional, bisa meningkatkan kesejahteraan. Apakah dengan kebijakan ini kantong masyarakat desa ini meningkat. Kantong daerah meningkat. Uang yang berputar di Jakarta bisa mengalir ke bawah, tidak lagi dinikmati oleh segelintir orang,” ungkap Rocky.
Rocky juga mengingatkan pentingnya membangun institusi yang kuat sebagai fondasi pelaksanaan kebijakan ekonomi. Menurutnya, desain kebijakan yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila kelembagaan yang menjalankannya tidak memadai.
“Tujuan dan konsep baru ini hanya akan bisa berjalan dengan institusi yang baik. Karena sebaik apa pun supirnya, kalau mobilnya ini rusak, atau seorang mekanik yang mengendarai mobil, dia yang turun mesin, pasti tidak sepintar yang mengendarai,” tegasnya.
Koperasi Harus Terhubung dengan Ekonomi Desa
Direktur Riset Reform Syndicate Moh. Jawahir mengatakan pembahasan mengenai ekonomi konstitusi tidak seharusnya terjebak pada dikotomi antara sosialisme dan kapitalisme.
Menurut dia, amanat Pasal 33 UUD 1945 harus diterjemahkan dalam bentuk ekosistem ekonomi yang mampu memperkuat posisi masyarakat, khususnya di tingkat desa.
“Kalau kita lihat lagi, kalau kita bedah bahwa dalam Pasal 33 itu Undang-Undang 33 Pasal 1 itu kan jelas, bahwa soko gurunya adalah kebersamaan, asas kekeluargaan. Nah ini yang menurut Bung Hatta menjadi dasar bahwa koperasi ini harus dilaksanakan secara bersama-sama. Tapi betul saya sepakat bahwa ekosistem ini tidak atau belum terbangun,” ujar Jawahir.
Jawahir menilai penguatan koperasi tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan. Koperasi harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi dengan petani, nelayan, UMKM, serta berbagai kegiatan produktif masyarakat.
“80 ribu koperasi yang menjadi target pemerintah itu sebetulnya tinggal kita kuatkan lagi dengan bagaimana kita membangun desanya, sehingga koperasi itu tidak hanya menjadi siklus ekonomi biasa, tapi itu bisa menjadi operator bagi petani, bagi nelayan, dan ini harus terintegrasi dengan UMKM, sehingga semuanya bisa tumbuh,” ungkap Jawahir, yang merupakan lulusan Tsinghua University.
Intervensi Pemerintah Jangan Berhenti pada Pendekatan Top-Down
Ketua Umum PB HMI periode 2024–2026 Bagas Kurniawan menilai intervensi pemerintah dalam pembangunan ekonomi tetap diperlukan, terutama untuk membangun ekosistem yang selama ini belum terbentuk.
Namun, menurut Bagas, intervensi tersebut tidak boleh berhenti pada pendekatan kebijakan dari atas ke bawah atau top-down.
“Itulah yang harusnya dibangun oleh koperasi, intervensi pemerintah. Iya, tetapi tidak hanya mengintervensi atau tadi bahasa kebijakan itu top down. Tapi bagaimana ekosistemnya terbangun,” kata Bagas yang juga merupakan mahasiswa doktoral IPB.
Bagas menambahkan, pembangunan koperasi harus mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah serta membangun keterhubungan antarsektor agar koperasi benar-benar mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Dia juga mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap berbasis data dan tidak semata-mata dibentuk oleh persepsi yang berkembang di media sosial.
“Kita tidak mampu memvalidasi bahwa itu benar atau tidak. Memang benar adanya, salah satu contoh misal koperasi ada yang di tengah hutan, di atas gunung, di pinggir laut, itu betul. Tetapi yang menjadi poin-poin utama dalam kajian kami adalah bagaimana janji pemerintah, program strategis yang sudah dijalankan ini tidak sekadar menjadi hamparan di atas kertas,” tegasnya.
Forum tersebut menyimpulkan bahwa gagasan ekonomi konstitusi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat ekonomi masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan secara nyata.
Penguatan kelembagaan, pembangunan ekosistem ekonomi desa, integrasi koperasi dengan sektor produktif, serta evaluasi berbasis data dinilai menjadi sejumlah prasyarat agar kebijakan ekonomi tidak berhenti sebagai program administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen kemerdekaan ekonomi rakyat.
