Connect with us

nasional

Pentingnya Kewirausahaan Perempuan dan Pemuda Untuk Capai Indonesia Maju 2045

Published

on

Jakarta, 27 November 2023 – Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 60,5 persen, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Begitu pula peran koperasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp197,88 triliun pada tahun 2022.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan, sebanyak 64 persen dari UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Sedangkan wirausaha kerah putih sebanyak 0,48 persen.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan laporan pada kegiatan Seminar Nasional Gelar Karya Revolusi Mental 2023 bertajuk “Replikasi Sukses UMKM dan Koperasi Bagi Wirausaha Perempuan dan Pemuda di Indonesia”, di Ruang Heritage Kemenko PMK, pada Senin (27/11/2023).

“Dengan melihat kondisi ini, penting bagi kita untuk melakukan upaya yang memotivasi perempuan dan pemuda pemilik usaha dan mereka yang akan memulai kegiatan usaha,” ujarnya.

Deputi Lisa menyampaikan, koperasi juga memiliki peran yang penting dalam pertumbuhan ekonomi. Sebanyak 64 persen dari UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan.

Sedangkan wirausaha kerah putih sebanyak 0,48 persen. “Dengan melihat kondisi ini, penting bagi kita untuk melakukan upaya yang memotivasi perempuan dan pemuda pemilik usaha dan mereka yang akan memulai kegiatan usaha,” ucap Lisa.

*UMKM dan Koperasi Punya Posisi Signifikan Untuk Pertumbuhan Ekonomi

Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta menyampaikan, bahwa Indonesia memiliki kekuatan dalam aspek networking, yaitu kemampuan entrepreneur terhubung dengan entrepreneur lainnya dalam suatu negara ataupun dengan negara lain. Tetapi, Indonesia masih memiliki kelemahan di aspek internationalization, yaitu kemampuan entrepreneur untuk go internasional yang diukur dengan produk ekspor.

Oleh karenanya diperlukan meningkatkan kemitraan usaha antara Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar sebagai pendorong UMKM naik kelas.

“Jadi bisa dikatakan bahwa jika hanya 10% dari total UMKM mengalami kenaikan kelas, pertumbuhan ekonomi berpotensi di atas 5%, dan mampu mencapai 6,5%. UMKM dan koperasi adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dan juga ASEAN,” ucap Arif saat menyampaikan pidato kunci.

Arif mengatakan, diperlukan kerjasama yang solid dalam pembangunan perekonomian, karena aktivitas ekonomi tidak bisa dilepaskan dengan inovasi dan kreativitas yang datangnya dari pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu cara pikir, cara pandang, cara kerja, cara hidup dan menjadi budaya inovasi dan kreatif sebagai kunci UMKM dan koperasi menjadi penguasa pasar nasional.

Kemudian, pemerintah bersama badan usaha, asosiasi pengusaha, asosiasi pengusaha perempuan memiliki banyak program pendampingan, proram kompetisi, untuk meningkatkan spirit kewirausahaan. Arif menyampaikan, pemerintah juga memiliki injeksi program pemerintah baik yang sifatnya kemudahan perizinan, permodalan,

“Maka ini adalah modal kita untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah, termasuk perempuan, dari sisi pelaku UMKM 30 persen itu pelaku perempuan,” ungkapnya.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan kegiatan Seminar Nasional Gelar Karya Revolusi Mental 2023 bertajuk “Replikasi Sukses UMKM dan Koperasi Bagi Wirausaha Perempuan dan Pemuda di Indonesia”. Perempuan dan pemuda dipilih sebagai sasaran audiens dalam seminar ini karena mereka yang banyak aktif dalam perkembangan UMKM.

Peserta seminar hybrid ini dihadiri oleh lebih dari 800 peserta yang hadir secara daring dan luring, baik dari unsur pengusaha pemuda, pengusaha perempuan, pemerintah maupun organisasi perempuan, kepemudaan, serta mitra pembangunan lainnya. Perempuan dan pemuda dipilih sebagai sasaran audiens dalam seminar ini karena mereka yang banyak aktif dalam perkembangan UMKM.

Kegiatan menghadirkan narasumber praktisi bidang koperasi dan UMKM yang telah sukses dan berhasil di bidangnya, yaitu: Founder Payungi Dharma Setyawan; Expert Mentor One Village One CEO (ATP IPB) Desa Sukanagalih, Cianjur, Abdul Hamid; CEO and Founder of Rumah MOCAF Indonesia Riza Azyumarridha Azra; Presiden Direktur Koperasi Syariah Banteng Madani Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara; Ketua Koperasi Setia Bhakti Wanita Surabaya Chandra Fatmawati; Owner UMKM CV N&N International Nurchaeti.

Masing-masing narasumber berbagi pengalaman, ide, dan praktik terbaik dalam upaya mendorong pertumbuhan UMKM dan Koperasi di Indonesia. Mereka yang terdiri dari berbagai latar belakang merintis usaha dari nol sampai sukses menjadi inspirasi usaha dalam mengembangkan UMKM sampai menjadi usaha yang sukses, dan pengembangan koperasi.

*Perlu Provokator untuk Wujudkan Cita-cita Indonesia Maju 2045

Dalam penyampaian pidato penutup, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi memberikan apresiasi atas ilmu yang telah dibagikan oleh para narasumber yang telah berhasil dalam mengembangkan UMKM dan koperasi.

Dia menyampaikan bahwa kegiatan seminar juga menjadi inspirator dan fasilitator dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental dalam bentuk Gerakan Indonesia Mandiri.

“Harapan kami juga, kalian bisa menjadi provokator untuk menjadi orang-orang hebat di Indonesia. Oleh karena itu bapak ibu peserta diharapkan dengan adanya acara ini akan memperbanyak lagi UMKM-Koperasi yang sukses,” ungkap Didik.

Lebih lanjut, Didik menyampaikan, diharapkan kegiatan seminar dapat mendorong pencapaian target prioritas nasional di tahun 2024, yaitu peningkatan rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,95 persen. Dan juga diharapkan pertumbuhan ekonomi 2023 tetap pada kisaran 4,5-5,3 persen.

Didik menyampaikan, cita-cita Indonesia Maju di tahun 2045 bisa terwujud bila pertumbuhan ekonomi bisa meningkat sampai 5 persen. Dengan begitu, diharapkan potensi UMKM dan Koperasi di kalangan perempuan dan pemuda Indonesia bisa terus bertumbuh meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan bisa mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Kita harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu di atas 5 persen. Atau kita harus meningkatkan peran ekonomi pemuda minimal 40 persen. Dengan cara itu maka InsyaAllah Indonesia emas akan kita capai, tanpa itu kita berat,” jelasnya.

Continue Reading

nasional

Apel Siaga Jelang Pilkada 2024: Petugas Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta Ucapkan Ikrar Netralitas di Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menjadi pusat pelaksanaan Apel Siaga dan Ikrar Netralitas bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kamis (21/11).

Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai wujud nyata komitmen menjaga profesionalisme dan netralitas, khususnya dalam menghadapi Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andhika Dwi Prasetya dan dihadiri oleh Pejabat Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, para Kepala UPT dan jajaran petugas dari unit Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Perwakilan undangan dari Kepolisian Resort Polres Metro Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur, Kepala Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Kepala Badan Pengawas Pemilu dan undangan lainnya.

Mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang damai dan akuntabel, peran ASN menjadi sangat penting. ASN memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas pelaksanaan Pilkada, salah satunya melalui implementasi netralitas ASN sebagai kunci kesuksesan Pilkada guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

Dalam amanatnya Kakanwil mengungkapkan dari komitmen pelaksanaan Apel Siaga dan Ikrar Netralitas ini diharapkan setiap petugas dapat bertindak jujur dan adil serta tetap menjaga integritas.

“Menjaga integritas dan bersikap netralitas adalah wujud pengabdian kita kepada bangsa. Petugas pemasyarakatan harus menjadi contoh teladan dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Tidak ada ruang untuk sikap partisan dalam menjalankan tugas negara,” tegasnya.

Momentum ini juga diisi dengan pembacaan ikrar bersama yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto dan diikuti oleh seluruh peserta sebagai komitmen untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas, tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu, serta memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif.

Selain itu, Kakanwil turut menyematkan tanda netralitas kepada perwakilan petugas, menegaskan pentingnya peran mereka dalam menjaga profesionalisme selama pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024.

Komitmen bersama yang dirajut melalui apel siaga dan Ikrar Netralitas ini merupakan tolak ukur dalam melaksanakan dan mengawal pesta demokrasi secara damai dan berintegritas guna melahirkan pemimpin-pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi daerah, bangsa dan negara. Terutama dalam akselerasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

nasional

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

Published

on

By

Jakarta – Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta sukses menggelar pertemuan rutin yang dikemas dalam bentuk seminar kesehatan bertajuk “Healthy Life, Happy Life, Jumat (15/11).

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kecantikan dari dalam diri.

 

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kecantikan dari dalam tubuh dengan menghadirkan Atomy, produk healthcare dan skincare No.1 dari Korea Selatan sebagai narasumber utama. Dalam seminar tersebut, peserta diberikan berbagai tips mengenai cara merawat kesehatan dan kecantikan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga berasal dari pola hidup sehat yang dapat meningkatkan kebahagiaan.

 

Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman, Ibu Christina Subki menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam mempererat tali silaturahmi antar anggota dan meningkatkan kualitas hidup. “Kami berharap, melalui seminar ini, setiap ibu bisa menerapkan gaya hidup sehat yang membawa kebahagiaan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Ibu Christina penuh semangat.

 

Sebagai penutup, pertemuan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan tentang kesehatan dan kecantikan, tetapi juga mempererat kebersamaan antara anggota Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman dan Dharma Wanita Persatuan. Dengan semangat untuk terus mendukung kegiatan positif, diharapkan setiap anggota dapat menerapkan gaya hidup sehat dan bahagia, serta menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Continue Reading

nasional

David Rahardja Pengusaha Merasa Dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta – Pengusaha yang sekaligus kader Partai Gerindra, David Rahardja merasa dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)

 

Diungkap David, kronologi permasalahan yang dialaminya yakni ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank tersebut pada 2020. Ia meminjam uang kepada bank itu untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, dia pun memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 

David mengaku telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, namun BRI justru memblokir namanya. Dengan demikian, David tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank di Indonesia.

 

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” kata David dalam keterangannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/11).

 

Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.

 

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.

 

Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.

 

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa diduga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”,

 

Selanjutnya, David melaporkan BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini,”

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,”

 

David juga melaporkan temuan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, yang kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

 

David juga mengaku akan menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. “Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah, karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” ujarnya.

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, jelas dia, dirinya tidak diberitahu bahwa keterlambatan pembayaran hingga tiga kali akan menyebabkan rumahnya disita. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” ucapnya.

 

Harapan saya, Erick Thohir segera merespon masalahnya, di mana di ketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus di nonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperbaiki sistem dan komunikasi mereka kepada nasabah. Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan bank. Kita berharap penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat

Continue Reading

Trending