Connect with us

Metro

APBI-ICMA : Kaji Ulang Permendag 80/2018 Berpotensi Terhambatnya Ekspor Batubara Sebagai Dampak Dari Peraturan Kebijakan Penggunaan Kapal Nasional

Published

on

Jakarta – Menara Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/2020) 11:30 PM,

Komoditas ekspor batubara yang selama beberapa tahun ini dan kedepannya menjadi andalan Indonesia untuk devisa ekspor dan dalam mengurangi defisit transaksi berjalan dikhawatirkan akan terhambat. Tidak saja akibat ketidakpastian perekonomian global dan merebaknya virus corona (COVID-19), tetapi juga oleh rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.

Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free on board (FoB) dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

“Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017 kami dari APBI yang menjadi wadah dari perusahaan pertambangan batu bara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batu bara dan juga menjadi mitra pemerintah menyampaikan dukungan ke pemerintah,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P Sjahrir dalam keterangan resminya, Kamis (20/2/2020).

Namun, imbuh dia, dukungan pelaku usaha tersebut sepanjang pelaksanaan dari peraturan itu tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerja sama perdagangan internasional.

Akan tetapi, sambung dia, dengan semakin terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan, pihaknya khawatir ekspor batu bara bisa terganggu. Kekhawatiran tersebut menjadi semakin beralasan dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” tutur Pandu.

Anggota APBI menurutnya juga mengkhawatirkan beberapa importir batu bara akan mengalihkan pembeliannya ke sumber lain di tengah kondisi oversupply di pasar global. Selain itu, dampak dari penyebaran virus corona yang membuat
pengadaan kapal khususnya ke China semakin sulit dan mahal akan semakin menambah beban eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batu bara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor.

Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, lanjut dia, kebijakan penggunaan kapal nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batu bara terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional secara keseluruhan.

“Sehubungan dengan kondisi tersebut kami telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan tersebut. Karena potensi dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batu bara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi yang kondusif,” pungkasnya

Continue Reading

Metro

Kadin DKI Jakarta Gelar Hut ke-57

Published

on

By

Jakarta – Kadin DKI Jakarta Gelar merayakan puncak hari jadinya yang ke-57, dengan berbagai kegiatan yang dipusatkan disepanjang Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

 

Seperti kehadiran booth atau panggung mini 10 pelaku UMKM, pengecekan gula darah, asam urat dan tensi darah.Minggu (29/12).

 

Selain itu juga digelar giat periksa gigi gratis, donor darah, sarapan gratis dan door prize bagi masyarakat umum. Sementara, rangkaian giat lainnya jelang HUT puncak perayaan Kadin DKI, berupa program makan bergizi gratis, menanam bibit bakau dan giat bersih-bersih hutan mangrove.

 

Diana Dewi Kadin DKI juga akan mendorong program langit biru yang dicanangkan Pemprov DKI dengan cara mengelar MoU dengan perusahaan mobil listrik menuju Jakarta Go Green.

 

“Menyongsong tahun 2025 tentunya kami memiliki semangat yang baru, semangat yang baik dan semangat yang luar biasa. Untuk menunjukkan rasa semangat itu, kami sengaja menggelar kegiatan di ruang publik dan di pusat kota,” ungkapnya.

 

Dengan semangat baru dalam menyongsong 2025 pada tahun kedua di periode kedua kepemimpinannya, Diana Dewi optimistis Kadin DKI bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

 

Dekarbonisasi harus lebih cepat dilakukan, oleh sebab itu kami dari kalangan pelaku usaha akan mendorong penggunaan mobil listrik lebih masif lagi. Kita lihat langit Jakarta tidak sedang baik-baik saja, semua harus punya kesadaran yang baik agar polusi terkurangi.

Continue Reading

Metro

Rakyat Lebih Cinta Prabowo, Jika Koruptor Dihukum Mati

Published

on

By

Jakarta – Rakyat indonesia akan lebih cinta kepada Presiden Prabowo Subianto, jika berani merubah hukum yang sontoloyo ini menjadi Hukum yang gagah berani dengan Menyatakan Hukum Mati bagi para Koruptor di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Agus Harta Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Di Jakarta menyampaikan, Jika hari ini kepemimpinan Prabowo merasa kesulitan prihal keuangan, ini tidak lain dan tidak bukan sebab akibat dari para koruptor yang terdahulu dan koruptor sekarang ini, masih merajalela dinegri ini, efek kemiskinan dan kemelaratan merekalah pelakunya sekelompok elit konglomerat dan para elite-elite partai politik.

 

Saat menjabat mereka bagai sekelompok kolonial yang berburu kekayaan sumber daya alam dan mencekik sumber daya manusia melalui kenaikan-kenaikan kebutuhan bahan dasar pokok. Jika Prabowo Ingin lebih dicintai rakyat dan pemerintahannya bersih dari para koruptor, maka solusinya adalah Hukum Mati Para Koruptor.

 

Hukum tidak boleh tebang pilih, Muntul Diatas Tajam ke bawah. Tutup Agus Harta

Continue Reading

Metro

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

Published

on

By

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

 

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

 

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

 

“Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

 

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

 

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

 

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

 

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden  pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

 

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Continue Reading

Trending