Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Khawatir Vonis Yu Jing Ganggu Iklim Investasi

Published

on

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memvonis bersalah warga negara Tiongkok yang berinvestasi di Indonesia sejak 2006, Yu Jing, dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Pengusaha tambang itu dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 374 juncto 64 KUHP. Kuasa hukum Yu Jing seketika banding menyikapi vonis majelis hakim pada 6 Maret 2019 itu.

Menurut salah satu penasihat hukum Yu Jing, Anton Indradi, putusan hakim berbahaya, karena merusak iklim investasi di Indonesia.

“Keputusan bersalah majelis hakim menakutkan bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia. Sebab merusak kepastian hukum bagi investor di negara ini,” ujar Anton di kantor pengacara Yan Apul dan Rekan, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).

Tim kuasa hukum mengkhawatirkan demikian, karena vonis terhadap Yu Jing, pengusaha asal Tiongkok menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MESD, PT MMI, MMHL, PCIL, WTL, dan PT MCM prosesnya tidak sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pihaknya langsung menyatakan banding.

“Sehingga mudah-mudahan dengan upaya hukum banding nanti, kita berpikir secara obyektif bahwa hukum ya hukum yang harus adil, harus benar, dan semua kepentingan para investor ini harus kita jaga,” katanya.

‎Bukan hanya itu, lanjut Teguh, perkara yang dituduhkan melanggar Pasal 374 juncto 64 KUHP yang diketok pada 6 Maret 2019‎ kepada kliennya, yakni penggelapan dalam jabatan tidak mendasar, karena ini merupakan perkara perdata, yakni kesepakatan jual-beli saham PT MMHL sebesar 51% yang dibeli Agritrade Resoaurces ‎Limitid (ARL).

Sebelum ada kasus yang dituduhkan, ada perjanjian perdata. “Baik putusan maupun pembuktian dakwaan, tidak sesuai ketentuan hukum beracara. Jika memang Yu Jing dianggap melanggar perjanjian terkait penggunaan uang, harusnya ditarik ke ranah perdata, ini malah dipotong, dipaksa ditarik ke ranah pidana,” ungkapnya.‎

“Padahal dari SH [sarjana hukum] itu kita tahu bahwa kalau asalnya perjanjian itu [perkara] perdata. Mudah-mudahan contoh ini tidak terjadi pada kasus lainnya di masa mendatang,” kata Teguh.

‎Kuasa hukum Yu Jing lainnya, Anton Indradi, menyampaikan kekhawatiran yang sama terhadap iklim investasi di Indonesia karena menakutkan bagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia. Sebab, merusak kepastian hukum bagi investor karena prosesnya tidak sesuai koridor hukum.

“Padahal di sisi lain pemerintahan Jokowi menggenjot investasi dengan mempermudah perizinan dan kepastian hukum. Nah, dalam kasus ini justru investor asing malah mendapatkan sebaliknya, jangan dizalimi klien kami,” katanya.

Anton pun membeberkan pangkal persoalan ini berawal dari laporan yang dibuat pihak ARL terhadap Yu Jing. Perusahaan asal Singapura itu mempolisikan Yu Jing ke Bareskrim Polri dengan sangkaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD), anak usaha Merge Mining Holding Limited (MMHL), perusahaan Yu Jing yang sahamnya sebanyak 51% disepakati dibeli ARL senilai US$153 juta.

Kemudian, pihak ARL menuding Yu Jing menggunkan uang US$10,3 juta yang merupakan sebagian pembayaran pembelian saham MMHL yang selanjutnya diperuntukkan untuk MESD, disalahgunakan karena digunakan untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk perusahaan.

“Dituduh menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Semua pembuktiannya berdasarkan asumsi. Bahkan pihak penerima uang yang ditransfer tidak pernah diperiksa,” ungkap Anton.

Menurutnya, hingga persidangan berakhir, penuntut umum ‎tidak pernah membuktikan dakwaan jika uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Yu Jing. Jaksa justru menyerahkan pembuktian kepada pihak Yu Jing. Adapun pria uzur yang tengah sakit-sakitan itu menjelaskan, jika uang dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan seperti membayar utang, gaji, dan rekrutmen tenaga kerja.

“Dari US$10,3 juta, pihak ARL hanya memiliki bukti uang US$1,84 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Itupun mereka tidak bisa membuktikan. Mereka hanya meminta pembuktian terbalik, Yu Jing yang menjelaskan. Sementara kondisi klien kami telah ditahan, seluruh dokumen dan kantor telah dikuasai oleh mereka, lalu bagaimana membuktikannya? Mereka saja enggak bisa membuktikan,” tandas Anton.

‎Karena itu, tim kuasa hukum mengharapkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan perkara ini secara profesional dan memenuhi rasa keadilan, karena apa untungnya menggelapkan uang sendiri hasil dari penjualan saham PT MMHL.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Hukum

Konferensi Pers YUDHISTIRA, PURBA & PARTNERS Advocate And Legal Consuitants Law Office

Published

on

By

Sunter Lakeside Hotel Tbk Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas biaya perjanyan sewa-menyewa gedung Restoran oleh PT SRI MURUGAN INDONESIA.

JAKARTA – PT Sri Murugan Indonesia resmi melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/50091X/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagus

bahan bukti. Kuasa hukum pelapor, Jupryanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait perjanjan adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember 2022.

Bahwa penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter LakesideJakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa untuk periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.

Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter LakesideJakarta dengan PT. SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perlaku itu adalah perilaku yang memalukan.

Continue Reading

Hukum

HUT RI ke-76 Lapas Bulak Kapal Berikan Remisi 766 Narapidana

Published

on

By

Kota Bekasi – Di masa pandemi Covid-19 ini lapas Bulak Kapal Kota Bekasi gelar kegiatan rutin memberikan remisi kepada narapidana bertepatan dengan hari kemerdekaan ulang tahun RI ke-76.

Sebanyak 766 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia. Sepuluh orang diantaranya langsung bebas.
“Jumlah secara keseluruhan total warga binaan pemasyarakatan disini terdapat 1.803 orang. Remisi pada 17 Agustus 2021 ini berjumlah 766 orang dan 10 orang yang mendapatkan pembebasan langsung,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah kepada wartawan, Selasa (17/08) siang.

Ia menyatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan diantaranya memiliki beberapa syarat.
“Syarat utamanya adalah warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik dan tertib pada aturan yang berlaku di dalam lapas, Kemudian
narapidana itu minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Lalu ketiga ada syarat administrasi lain yang ada di dalam lapas,” jelasnya

Selain itu,kata dia kemudian dari beberapa remisi yang diberikan, diantaranya memiliki remisi yang bervariatif yakni dimulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Selama acara ini berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah terpapar Covid-19.

Continue Reading

Hukum

Petugas Lapas Serang Berhasil Gagalkan Penyeludupan Handphone ke Dalam Nasi

Published

on

By

Serang – Dilarangnya membawa alat komunikasi untuk diberikan pada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang tak membuat pengunjung yang satu ini kehilangan akal.

Berbekal kelihaiannya dengan trik memasukan Handphone di dalam nasi, ia dengan santainya memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan

Beruntung, petugas P2U Lapas Kelas IIA Serang Agus Andi Pratama dan Agustyana berhasil menggagalkan aksi tersebut. kamis.(4/03/2021)

Untuk selanjutnya hal ini untuk dapat di pahami oleh seluruh pengunjung bahwasanya tak di perkenankan untuk membawa masuk alat komunikasi dalam bentuk apapun, termasuk Handphone.

Salah satu Petugas P2U Lapas Serang Agus Andi Pratama menjelaskan bahwa awalnya Pengunjung tersebut yang berinisial YL masuk ke Lapas Serang untuk menitipkan makanan kepada salah seorang WBP an. Andre Saputra Kamar A8. Kejadian itu berlangsung sekitar 15:40.

“Saat kami gledah barang tersebut, kami mendapatkan 1 Handphone merek Nokia dan Charger yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak memberikan toleransi kepada siapapun yang berusaha melanggar peraturan.

“Kami langsung sita barang tersebut, dan memberikan himbauan kepada para petugas dan pengunjung untuk tidak coba-coba melanggar aturan di Lapas Serang,” tegas Heri Kusrita.

Continue Reading

Trending